Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Perampasan Aset: Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Sipil

Perampasan Aset: Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Sipil

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Perampasan aset merupakan mekanisme penting dalam pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Namun, implementasinya harus diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa hak kepemilikan harta individu tidak disalahgunakan. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menyoroti pentingnya menghindari perampasan aset yang tidak didasari delik atau pelanggaran hukum.

Table of Contents

Prinsip Dasar Perampasan Aset

Perampasan aset seharusnya menjadi alat hukum yang digunakan hanya ketika ada tindak pidana yang nyata dan terbukti. Menurut Chandra Hamzah, RUU Perampasan Aset harus dirancang sedemikian rupa sehingga hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan mekanisme tersebut secara sembarangan.

“Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya.”

Kerangka Hukum Internasional

Chandra Hamzah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus merujuk pada kerangka hukum internasional yang telah diakui. Tiga konvensi utama yang dapat menjadi acuan adalah:

  1. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC)
  2. Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC)
  3. Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF)

Dengan merujuk pada konvensi-konvensi ini, RUU Perampasan Aset dapat memastikan bahwa penyitaan aset hanya dilakukan dalam konteks tindak pidana yang jelas dan terbukti.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang mencakup delapan bab dan 62 pasal. Dalam draf tersebut, jenis aset yang dapat dirampas meliputi:

  • Harta benda yang diperoleh dari hasil kejahatan
  • Aset yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
  • Aset yang dipertukarkan atau disimpan sebagai bentuk penipuan

Tujuan utama dari perampasan aset adalah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi.

Isu yang Perlu Diperhatikan

Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar dalam pemberantasan kejahatan, beberapa isu krusial perlu diperhatikan:

  1. Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

    RUU harus memastikan bahwa perampasan aset tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau menganiaya individu yang tidak terbukti bersalah.

  2. Keterbatasan Waktu Penyitaan

    Ada usulan agar penyitaan aset dilakukan dalam batas waktu tertentu setelah putusan pengadilan, untuk mencegah penyitaan yang tidak jelas dasarnya.

  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Setiap tindakan perampasan aset harus mematuhi prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan harta dan perlindungan dari penyitaan tanpa alasan yang sah.

RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan hati-hati untuk memastikan bahwa mekanisme ini digunakan secara efektif dan adil. Perlu adanya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu. Dengan merujuk pada kerangka hukum internasional dan menjaga prinsip keadilan, RUU ini dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan lainnya.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Qarabag FK , Eropa

    Strategi dan Formasi Qarabag FK dalam Kompetisi Eropa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIDAGRAMKOTA.COM – Qarabag FK, klub asal Azerbaijan, telah menunjukkan performa yang menonjol baik di tingkat domestik maupun internasional. Dalam kompetisi Liga Champions musim ini, mereka menggunakan formasi 4-2-3-1 yang konsisten. Pelatih Gurban Gurbanov tidak sering mengubah susunan pemain inti, hanya membuat empat perubahan selama enam pertandingan. Kiper utama adalah Mateusz Kochalski, yang berada di belakang lini […]

  • Perceraian di Lamongan Pengadilan Agama Surabaya

    Angka Pernikahan Dini di Lamongan, 55 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Lamongan mencatat penurunan signifikan dalam jumlah anak yang mengajukan dispensasi nikah (diska) karena hamil di luar nikah. Data menunjukkan bahwa sebanyak 55 anak dari total 165 pemohon mengajukan diska pada tahun 2025, dibandingkan dengan 243 pemohon pada tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah […]

  • Pemantauan Kesiapan BBM Saat Mudik di Jawa Timur

    Pemantauan Kesiapan BBM Saat Mudik di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 51
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertamina, salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia, terus memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang aman dan stabil selama musim mudik. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah kunjungan kerja oleh jajaran Dewan Komisaris ke berbagai SPBU di wilayah Jawa Timur. Tujuan utamanya adalah untuk memantau kesiapan operasional serta kualitas layanan yang […]

  • Ketum KJN : Idul Fitri Bukan Sekedar Seremonial, Momentum Introspeksi dan Pembuktian Kebaikan

    Ketum KJN : Idul Fitri Bukan Sekedar Seremonial, Momentum Introspeksi dan Pembuktian Kebaikan

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DAGRAMKOTA.COM – Selayang Pandang Maret 2026, Agus Setiawan, SH., MH., selaku Ketua Umum Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN), menegaskan bahwa perayaan Idul Fitri tidak boleh hanya dimaknai sebagai seremonial tahunan semata, melainkan harus menjadi momentum introspeksi diri dan pembuktian nyata dalam kebaikan. Menurutnya, tradisi saling memaafkan yang berlangsung setiap Lebaran kerap hanya menjadi formalitas tanpa diikuti […]

  • Dari Dojo ke Jalanan, Anak-anak Karate INKAI Ranting Kodim 0806/Trenggalek Berbagi Takjil

    Dari Dojo ke Jalanan, Anak-anak Karate INKAI Ranting Kodim 0806/Trenggalek Berbagi Takjil

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana menjelang berbuka puasa di depan Makodim 0806/Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, Rabu (18/3/2026), dipenuhi semangat kebersamaan ketika puluhan anak binaan Karate INKAI Ranting Kodim 0806/Trenggalek turun ke jalan membagikan takjil gratis kepada masyarakat yang melintas. Kegiatan tersebut menjadi gambaran nyata bahwa pembelajaran disiplin dari dojo tidak berhenti di ruang latihan, tetapi juga diwujudkan dalam […]

  • Bhayangkara FC vs Dewa United

    Pertandingan Kunci Antara Dewa United dan Arema FC di BRI Super League

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Laga krusial antara Dewa United dan Arema FC akan menjadi fokus utama dalam pekan ke-18 BRI Super League 2025/2026. Pertandingan ini tidak hanya menentukan posisi kedua tim di klasemen, tetapi juga menjadi ajang persaingan yang dinamis dan penuh ketegangan. Sejarah Pertemuan Kedua Tim Kedua klub memiliki catatan pertemuan yang cukup seimbang. Dari tujuh […]

expand_less