Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Kapal Pelni ,Timika

    Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu Mei-Juni 2026: Rute Lintas Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal pelayaran kapal laut Pelni kembali dirilis untuk tahun 2026. Salah satu kapal yang menjadi andalan adalah KM Lambelu. Kapal ini melayani rute lintas antarpulau di Indonesia timur, termasuk wilayah Papua Barat. Rute Pelayaran KM Lambelu yang Menghubungkan Wilayah Penting KM Lambelu memiliki rute yang sangat strategis. Dari Makassar, kapal ini melanjutkan perjalanan ke Parepare, […]

  • Trump Kehilangan Kesabaran, Ancam Tindakan Keras pada Putin

    Trump Kehilangan Kesabaran, Ancam Tindakan Keras pada Putin

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 345
    • 0Komentar

    Pernyataan Trump Mengenai Kepedulian terhadap Konflik Ukraina DIAGRAMKOTA.COM – Presiden AS, Donald Trump, pada hari Jumat mengungkapkan bahwa kesabaran yang ia miliki terhadap mitranya dari Rusia, Vladimir Putin, dalam upaya mengakhiri konflik di Ukraina sudah mulai memudar. Dalam sebuah wawancara dengan stasiun Fox News, Trump menegaskan bahwa tindakan tegas adalah satu-satunya cara yang efektif untuk menyelesaikan […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal DLN Oasis dan DLN Batu Layar Rute Lombok-Surabaya

    Jadwal Pelayaran Kapal DLN Oasis dan DLN Batu Layar Rute Lombok-Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antara Lombok dan Surabaya menjadi salah satu jalur transportasi penting bagi masyarakat yang tinggal di Pulau Lombok. Jalur ini dilayani oleh dua kapal, yaitu DLN Oasis dan DLN Batu Layar, yang beroperasi setiap hari dengan jadwal yang teratur. Pada Sabtu, 7 Maret 2026, terdapat jadwal keberangkatan khusus untuk kapal DLN Oasis yang akan […]

  • Jadwal Kapal KMP Kalabia

    Jadwal Kapal Pelni April 2026: Rincian Keberangkatan dan Tips Pemesanan Tiket

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 228
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal keberangkatan kapal Pelni untuk bulan April 2026 telah dirilis oleh PT PELNI. Informasi ini sangat penting bagi calon penumpang yang ingin merencanakan perjalanan mereka secara lebih efektif. Berikut adalah rincian lengkap jadwal keberangkatan beberapa kapal utama seperti Sirimau, Dorondola, Wilis, dan Dobonsolo. Jadwal Kapal Sirimau April 2026 Kapal Sirimau melayani berbagai pelabuhan di […]

  • Berlayar ke Jambi, Panduan Kapal Roro Batam-Kuala Tungkal 13 Desember 2025

    Berlayar ke Jambi, Panduan Kapal Roro Batam-Kuala Tungkal 13 Desember 2025

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 318
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebagai jantung koneksi laut antara Kepulauan Riau dan Jambi, layanan kapal Roro Batam ke Kuala Tungkal memberikan alternatif transportasi yang penting untuk pergerakan penduduk dan penyaluran logistik. Berikut adalah data terbaru mengenai perjalanan Anda dengan kapal Roro Batam ke Kuala Tungkal, termasuk perubahan penting pada jadwal hari Sabtu, 13 Desember 2025. Jadwal Keberangkatan […]

  • Kebijakan Pemkot Surabaya Blokir Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Belum Penuhi Kewajiban Nafkah

    Kebijakan Pemkot Surabaya Blokir Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Belum Penuhi Kewajiban Nafkah

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap 8.180 mantan suami yang belum memenuhi kewajiban nafkah pasca-perceraian. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa para mantan suami memenuhi kewajibannya sesuai putusan pengadilan agama. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang tidak melunasi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah. Tujuan Kebijakan Pemkot Surabaya […]

expand_less