Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Penertiban Jaringan Utilitas di Surabaya: 45 Tiang Kabel FO Tanpa Izin Dibongkar

Penertiban Jaringan Utilitas di Surabaya: 45 Tiang Kabel FO Tanpa Izin Dibongkar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat upaya penataan infrastruktur kota dengan melakukan penertiban terhadap jaringan utilitas yang tidak sesuai aturan. Salah satu tindakan terbaru adalah penghapusan 45 tiang kabel fiber optik (FO) yang berdiri tanpa izin di tiga ruas jalan utama. Tindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta instansi terkait lainnya.

Langkah Konkrit dalam Penataan Infrastruktur

Penertiban ini dilakukan di tiga lokasi strategis, yaitu Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara. Menurut Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, sebanyak 10 tiang ditemukan di Jalan Ngaglik, 19 tiang di Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan 16 tiang di sisi utara. Totalnya mencapai 45 tiang yang berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut.

“Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujarnya dalam pernyataannya. Penertiban ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang telah dilakukan pada tanggal 7, 10, dan 11 Februari 2026. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban infrastruktur kota.

Proses Penertiban yang Terstruktur

Sebelum proses pembongkaran dilakukan, tiang-tiang yang melanggar aturan lebih dahulu diberi stiker penanda oleh tim DSDABM. Stiker ini berfungsi sebagai identifikasi agar petugas dapat lebih mudah mengenali objek yang akan ditertibkan. “Penandaan ini untuk mempermudah petugas saat proses penertiban, sehingga lebih efektif,” tambah Agnis.

Selain tiang, sejumlah kabel juga dirapikan agar tidak menimbulkan kesan semrawut di ruang publik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan estetika kota sekaligus memastikan keamanan bagi pengguna jalan.

Dasar Hukum dan Target Penertiban

Operasi penertiban ini dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menertibkan infrastruktur yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Agnis menegaskan bahwa semua penyedia layanan telekomunikasi diminta untuk mematuhi aturan perizinan dan penataan jaringan. “Harapannya, penyedia layanan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rencana Lanjutan dan Kepedulian terhadap Estetika Kota

Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban hingga pekan kedua Maret 2026. Beberapa ruas jalan lain telah dipetakan untuk ditindak bersama DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk menata utilitas kota agar lebih rapi, aman, dan mendukung estetika ruang publik. Dengan penataan yang baik, kota Surabaya diharapkan mampu menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam hal pengelolaan infrastruktur yang berkelanjutan.

“Kami sangat mendukung tindakan pemerintah dalam menertibkan infrastruktur yang tidak sesuai aturan,” kata salah satu warga setempat. “Ini penting untuk menjaga keindahan kota dan keamanan bagi pengguna jalan.”

Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kualitas hidup warga dan memastikan perkembangan kota yang berkelanjutan. Dengan penertiban yang terus-menerus dilakukan, Surabaya diharapkan bisa menjadi kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman untuk semua penggunanya.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan

    Panduan I’tikaf di 10 Malam Terakhir Ramadhan

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Apa Itu I’tikaf? DIAGRAMKOTA.COM – I’tikaf adalah suatu praktik ibadah yang sangat berharga di dalam agama Islam. Ini merupakan waktu khusus yang dihabiskan oleh seorang Muslim, biasanya di dalam masjid, dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pada umumnya, i’tikaf dilakukan selama sepuluh malam terakhir Ramadhan, yang merupakan waktu yang didedikasikan untuk refleksi, doa, […]

  • Perkuat Upaya Pencegahan, Ini Kata Ketua Komisi D Untuk Menanggulangi HIV Pada Anak Surabaya

    Perkuat Upaya Pencegahan, Ini Kata Ketua Komisi D Untuk Menanggulangi HIV Pada Anak Surabaya

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Kasus HIV pada anak-anak di Surabaya terus menjadi perhatian serius. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, mengungkapkan data mengejutkan bahwa hingga September 2024, terdapat 5 anak berusia 0-14 tahun yang terinfeksi HIV. “Anak anak ini usia 0 sampai 14 tahun yang ada data saya lihat sampai September 2024,” kata dr […]

  • ASN, Wakil Bupati Puspawati

    Wakil Bupati Puspawati: Peran ASN dalam Pelayanan Masyarakat: Refleksi dan Komitmen untuk Kesejahteraan

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintahan daerah membutuhkan keberadaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hanya menjalankan tugas, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan masyarakat. Hal ini menjadi fokus utama dalam pernyataan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, yang mengajak seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk merefleksikan kembali peran dan […]

  • Undian Pajak Daerah Tulungagung: Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang

    Undian Pajak Daerah Tulungagung: Makan Kenyang, Hati Senang, Tidur Tenang

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 210
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana hall Barata Tulungagung dipenuhi keceriaan pada Kamis (10/10/24). Gebyar undian pajak daerah yang dihelat oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung menjadi magnet bagi para pelaku usaha yang telah setia membayar pajak. Hadiah menarik seperti sepeda motor, HP, dan berbagai hadiah lainnya siap dibagikan kepada para pemenang dengan melalui cara diundang. Program undian […]

  • Ungkapan Maaf Anwar Usman, Kehadiran dan Kepergian Hakim MK yang Berpengalaman

    Ungkapan Maaf Anwar Usman, Kehadiran dan Kepergian Hakim MK yang Berpengalaman

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah memutuskan untuk mengakhiri masa jabatannya setelah hampir 15 tahun berkontribusi dalam sistem peradilan negara. Dalam sidang terakhirnya, ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama bertugas. Pengumuman ini menandai akhir dari era kiprahnya di lembaga konstitusi tersebut. Anwar Usman menjalani sidang terakhirnya pada Senin (16/3/2026), di mana […]

  • Bermodal Pisau Dapur, Pria di Pasuruan Habisi Korban Demi Kuasai Mobil CRV

    Bermodal Pisau Dapur, Pria di Pasuruan Habisi Korban Demi Kuasai Mobil CRV

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pria berinisial MF (27) nekat menghabisi nyawa kerabatnya sendiri di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, hanya karena ingin menguasai mobil Honda CRV putih milik korban. Tragisnya, aksi pembunuhan itu dilakukan dengan bermodalkan pisau dapur.(15/07/25) Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Tersangka MF menusuk korban […]

expand_less