Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia: Kasus Manipulasi Saham dan Denda Besar, OJK Hukum Influencer
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan dan transparansi di pasar modal. Dalam beberapa bulan terakhir, OJK memberikan sanksi berat kepada sejumlah pelaku yang diduga melakukan manipulasi harga saham. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah denda sebesar Rp 5,3 miliar terhadap influencer pasar modal dengan inisial BVN.
Tindakan Manipulasi Harga Saham
Berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh OJK, BVN terbukti melanggar aturan dengan memanipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial. Aktivitas ini dilakukan pada periode 2021 hingga 2022, khususnya dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
Pola transaksi yang digunakan oleh BVN termasuk penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual saham. Hal ini menciptakan gambaran semu tentang aktivitas perdagangan yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Selain itu, BVN juga menyebarkan informasi mengenai rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga saham, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi saham secara strategis.
Pelanggaran Aturan dan Konsekuensinya
OJK menemukan bahwa tindakan BVN melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan UU No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPPSK). Secara spesifik, BVN terbukti melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UUPM yang berkaitan dengan manipulasi pasar dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
Selain BVN, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari sampai April 2016. Mereka dianggap melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu tentang kegiatan perdagangan dan harga saham di Bursa Efek.
Sanksi yang Diberikan
Dalam kasus IMPC, OJK memberikan denda kepada:
- PT Dana Mitra Kencana dengan denda sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi saham yang menciptakan gambaran semu.
- Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1,8 miliar akibat terlibat dalam transaksi yang sama.
Transaksi yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut terbukti tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Tujuan utamanya adalah memengaruhi keputusan investor lain untuk melakukan transaksi saham.
Komitmen OJK dalam Memperkuat Pasar Modal
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan pasar modal dapat menjadi lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Investor akan merasa lebih aman dan percaya untuk berpartisipasi dalam perdagangan saham, karena regulasi dan pengawasan yang kuat.
Peran Influencer dalam Pasar Modal
Influencer pasar modal seperti BVN memiliki pengaruh besar dalam memengaruhi keputusan investasi publik. Namun, penggunaan wewenang ini harus disertai tanggung jawab. Tidak semua informasi yang disampaikan oleh influencer benar dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, penting bagi para pengikut untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi atau manipulasi pasar.***
- Penulis: Diagram Kota

>
>
>

Saat ini belum ada komentar