Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI » Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia: Kasus Manipulasi Saham dan Denda Besar, OJK Hukum Influencer

Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia: Kasus Manipulasi Saham dan Denda Besar, OJK Hukum Influencer

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan dan transparansi di pasar modal. Dalam beberapa bulan terakhir, OJK memberikan sanksi berat kepada sejumlah pelaku yang diduga melakukan manipulasi harga saham. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah denda sebesar Rp 5,3 miliar terhadap influencer pasar modal dengan inisial BVN.

Tindakan Manipulasi Harga Saham

Berdasarkan pemeriksaan mendalam oleh OJK, BVN terbukti melanggar aturan dengan memanipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial. Aktivitas ini dilakukan pada periode 2021 hingga 2022, khususnya dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Pola transaksi yang digunakan oleh BVN termasuk penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual saham. Hal ini menciptakan gambaran semu tentang aktivitas perdagangan yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Selain itu, BVN juga menyebarkan informasi mengenai rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga saham, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi saham secara strategis.

Pelanggaran Aturan dan Konsekuensinya

OJK menemukan bahwa tindakan BVN melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan UU No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPPSK). Secara spesifik, BVN terbukti melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UUPM yang berkaitan dengan manipulasi pasar dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Selain BVN, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari sampai April 2016. Mereka dianggap melakukan tindakan yang menciptakan gambaran semu tentang kegiatan perdagangan dan harga saham di Bursa Efek.

Sanksi yang Diberikan

Dalam kasus IMPC, OJK memberikan denda kepada:

  1. PT Dana Mitra Kencana dengan denda sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi saham yang menciptakan gambaran semu.
  2. Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 1,8 miliar akibat terlibat dalam transaksi yang sama.

Transaksi yang dilakukan oleh ketiga pihak tersebut terbukti tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya. Tujuan utamanya adalah memengaruhi keputusan investor lain untuk melakukan transaksi saham.

Komitmen OJK dalam Memperkuat Pasar Modal

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan tindakan tegas seperti ini, diharapkan pasar modal dapat menjadi lebih sehat, adil, dan berkelanjutan. Investor akan merasa lebih aman dan percaya untuk berpartisipasi dalam perdagangan saham, karena regulasi dan pengawasan yang kuat.

Peran Influencer dalam Pasar Modal

Influencer pasar modal seperti BVN memiliki pengaruh besar dalam memengaruhi keputusan investasi publik. Namun, penggunaan wewenang ini harus disertai tanggung jawab. Tidak semua informasi yang disampaikan oleh influencer benar dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, penting bagi para pengikut untuk selalu memverifikasi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi atau manipulasi pasar.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unair dan Unesa, Kampus Jawa Timur Berprestasi di Pemeringkatan Dunia

    Unair dan Unesa, Kampus Jawa Timur Berprestasi di Pemeringkatan Dunia

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) kembali menunjukkan prestasi yang membanggakan dalam pemeringkatan dunia. Dalam pemeringkatan Times Higher Education World University Rankings (WUR), kedua kampus ini mencatatkan peningkatan signifikan, baik secara global maupun nasional. Penjelasan tentang Pemeringkatan THE WUR Pemeringkatan THE WUR melibatkan sekitar 2.191 institusi pendidikan tinggi dari 115 negara. Pemeringkatan […]

  • Francisco Rivera Denda 10 Juta dan Dilarang Main 2 Laga Bersama Persebaya Surabaya

    Francisco Rivera Denda 10 Juta dan Dilarang Main 2 Laga Bersama Persebaya Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Francisco Rivera benar-benar mengalami nasib sial setelah Komite Disiplin PSSI memberikan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 10 juta dan larangan tampil selama dua pertandingan. Gelandang asal Meksiko tersebut harus absen lebih lama saat Persebaya Surabaya membutuhkan konsistensi dalam performanya. Persebaya Surabaya kembali ke kota dengan hanya meraih satu poin setelah bermain imbang 1-1 […]

  • Jalan Rusak di Jalur Pantura DPRD Jatim Infrastruktur Jalan ,Mudik Lebaran 2026

    Penanganan Jalan Rusak di Jalur Pantura Gresik Jelang Libur Nataru 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah dan aparat terkait di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan keselamatan pengguna jalan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penandaan jalan berlubang di jalur Pantura, khususnya di sepanjang Jalan Raya Deandles, Kecamatan Manyar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu […]

  • Komisi D  : Kekayaan Seni Dan Tradisi Budaya Serta Nilai Kepahlawanan Harus Tetap Diwariskan

    Komisi D : Kekayaan Seni Dan Tradisi Budaya Serta Nilai Kepahlawanan Harus Tetap Diwariskan

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 237
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan pada Senin (17/3/2025).

  • KPK Buka Peluang Kaesang dan Bobby Nasution Berikan Data Terkait Dugaan Gratifikasi

    KPK Buka Peluang Kaesang dan Bobby Nasution Berikan Data Terkait Dugaan Gratifikasi

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 181
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto membuka peluang bagi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberikan data terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Tessa menjelaskan bahwa pemberian data tersebut tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK. Ia […]

  • DPRD Surabaya, Pengelolaan Sampah, TPS RDF

    Inovasi Pengelolaan Sampah di Kudus dan Surabaya

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 27
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah tantangan lingkungan yang semakin kompleks, dua kota di Jawa, Kudus dan Surabaya, menunjukkan inovasi luar biasa dalam mengelola sampah. Dari pengolahan limbah organik menjadi pupuk hingga konversi sampah menjadi energi listrik, kedua kota ini memberikan contoh nyata bahwa sampah bisa menjadi sumber daya. Pusat Pengolahan Organik di Kudus: Transformasi Sampah Menjadi Pupuk […]

expand_less