Lebar Sungai 8 atau 16 Meter? Normalisasi Kalianak Kembali Buntu
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Rencana normalisasi Sungai Kalianak di wilayah Morokrembangan kembali memanas. Senin (23/2/2026), Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP dan DSDABM berencana melakukan pengukuran serta penandaan di RT 9 RW 6.
Ratusan personel gabungan diterjunkan. Terlihat di lokasi Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini, Kapolsek Krembangan, Komandan Koramil, hingga anggota Komisi D DPRD Surabaya dr. Zuhrotul Mar’ah. Aparat dari Polsek Krembangan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan Babinsa juga turut mendampingi.
Namun langkah tersebut mendapat penolakan keras dari warga. Meski disebut hanya sebatas penandaan, warga mengaku khawatir tanda itu menjadi awal penggusuran.
Suasana sempat memanas. Adu mulut terjadi ketika diketahui ada rumah yang sudah ditandai tanpa persetujuan. Sejumlah ibu-ibu menangis memohon agar tanda dihapus. Warga bahkan sempat mengejar Kepala Satpol PP karena tak terima rumah mereka dicoret.
Dialog akhirnya digelar di Posko Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Surabaya. Namun pertemuan itu tak menghasilkan kesepakatan. Satpol PP dan jajaran meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan resmi.
Koordinator Aliansi Warga, Sumariyono, menegaskan warga tidak menolak program normalisasi. “Kalau pun langkah-langkah tetap 16 meter, apa yang dilakukan? Ya kita tetap minta 8 meter, ini kan program untuk masyarakat. Pemerintah itu membuat program sebaik apapun itu untuk mensejahterakan masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar tak ada kegiatan sebelum data benar-benar jelas. “Jangan ada sebuah langkah atau kegiatan sebelum semua clear and clean itu ada resume-nya,” tegasnya.
Sumariyono juga menyinggung hasil hearing sebelumnya. “Di DPRD Kota tanggal 30 September 2025 hasilnya akan ada rapat lanjutan. Belum ada kesepakatan apapun. Kalau di DPRD Provinsi, sesuai resime harus difinalisasi dulu datanya,” katanya.
Warga bersikukuh lebar sungai cukup 8 meter, bukan 16 apalagi 18 meter. “Kalau 8 meter, warga akan menerima,” ujarnya.
Terkait kompensasi, ia menegaskan tidak ada pembicaraan ganti rugi. “Tidak ada sama sekali,” katanya.
Ia juga mengungkap sudah ada dua rumah yang ditandai. “ ini. Orangnya keberatan. Bahkan ada kos-kosan yang pemiliknya tidak ada, tahu-tahu sudah ditandai.”
Kuasa hukum warga, Gufron, menilai warga sama sekali tidak menolak normalisasi. “Masyarakat seribu persen tidak menolak program ini. Tapi yang menjadi masalah terkait lebarnya,” katanya.
Menurutnya, kebijakan harus berpijak pada kebutuhan masyarakat. “Yang namanya kebijakan ada kata bijak di situ. Karena berimplikasi terhadap masyarakat, maka harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kebutuhannya 8 meter, ya sudah harusnya disesuaikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan hasil hearing Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur pada 19 Januari 2026 yang merekomendasikan agar data difinalisasi dan kegiatan dihentikan sampai clear and clean. “Kalau hasil hearingnya pun tidak diindahkan, apalagi omongan kita-kita ini,” sindirnya.
Soal penandaan, Gufron menyebut ada dugaan maladministrasi. “Pertama tidak ada surat tugas. Kedua, penandaan tanpa izin pemilik rumah. Kalau kita mencoret rumah orang tanpa izin, itu bisa dikatakan vandalisme,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, menyebut memang ada perbedaan dasar hukum. “Tahap dua itu skemanya 16,1 meter, tapi warga berpegang pada surat dari Badan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur yang menyatakan lebar sungai delapan meter. Pemerintah kota punya dasar lain, sehingga belum ada titik temu,” jelasnya.
Ia mendorong agar dilakukan hearing ulang. “Saya mendorong untuk di-hearing-kan lagi sampai ada titik temu, sehingga pembangunan bisa berjalan dan warga terdampak juga bisa menerima. Harus ada komunikasi lagi antara pemerintah kota dan warga,” pungkasnya.
Hingga sore hari, tak ada kesepakatan tercapai. Warga mengaku akan tetap berjaga. (dk/nw)

>
>
>
