Korupsi di Bea Cukai: Pengungkapan Jatah Miliaran Rupiah Per Bulan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kembali mencuri perhatian setelah KPK mengungkap adanya pemberian uang jatah bulanan sebesar Rp 7 miliar. Uang tersebut disebut diberikan oleh pihak PT Blueray (BR) sebagai imbalan atas pengkondisian jalur impor barang.
Mekanisme Penyuapan yang Terbongkar
Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa PT Blueray memberikan uang kepada oknum DJBC agar barang yang mereka bawa tidak dicek secara menyeluruh. Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa kali pertemuan antara Desember 2025 hingga Februari 2026.
“Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026 di sejumlah lokasi,” jelas Asep.
Selain itu, Asep menambahkan bahwa penerimaan uang ini dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Hal ini menunjukkan bahwa sistem suap ini telah berlangsung secara terstruktur dan berkelanjutan.
Peran PT Blueray dalam Kasus Ini
Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap bahwa PT Blueray bertindak sebagai penghubung antara importir dan Bea Cukai. Menurutnya, perusahaan ini berperan sebagai forwarder yang membantu importir dalam mengurus proses ke bea cukai.
“PT BR ini istilahnya apa, forwarder ya, jadi kayak jembatan gitu ya, antara importir, jadi importir dia mengimpor barang apa saja begitu, mereka butuh jasa sebagai itu, forwarder itu untuk mengurus ke bea cukai gitu ya, nah itu menggunakan jasa dari PT BR, sehingga barangnya beragam,” tambah Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang-barang yang dimasukkan oleh PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik. Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan adanya barang palsu, KW, atau ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Pelaku yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini berawal dari kesepakatan jahat antara beberapa pihak, termasuk Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Mereka terlibat dalam pengaturan jalur impor barang yang akan masuk ke Indonesia.
Total ada enam orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berikut identitas mereka:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Meski sudah ada enam tersangka, KPK masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran pihak-pihak lain yang terlibat. Budi Prasetyo menyatakan bahwa jumlah uang jatah bulanan diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.
“Ini masih akan terus didalami, oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Dampak dari Kasus Ini
Kasus ini menunjukkan betapa rentannya sistem pengawasan impor di Indonesia. Dengan adanya praktik suap yang terstruktur, banyak barang ilegal bisa masuk ke pasar nasional tanpa terdeteksi. Hal ini juga memicu pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di lingkungan Bea Cukai.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar