Proses Hukum yang Harus Dilalui WNI yang Bergabung dengan Militer Asing
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan bergabung dengan militer asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika memasuki dinas militer negara lain tanpa izin Presiden. Namun, proses ini tidak berlangsung secara otomatis dan harus dijalani melalui tahapan administratif yang jelas.
Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri. Tujuannya adalah untuk memverifikasi apakah ada WNI yang benar-benar masuk dalam dinas militer asing seperti di Rusia dan Amerika Serikat.
Tahapan Formal yang Harus Diikuti
Berdasarkan Pasal 23 UU No 12/2006, WNI kehilangan statusnya jika menjadi anggota militer negara lain tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan ini hanya berlaku setelah adanya keputusan formal dari Menteri Hukum dan HAM. Proses penindakan hukum ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2007 dan PP No 21/2022.
Menurut Yusril, kehilangan kewarganegaraan hanya bisa dilakukan setelah ada permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM akan meneliti kebenaran laporan tersebut. Jika terbukti, keputusan pencabutan status kewarganegaraan akan dikeluarkan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Status Hukum Sebelum Keputusan Final
Selama belum ada keputusan menteri dan pengumuman dalam Berita Negara, seseorang yang diduga bergabung dengan militer asing tetap dianggap sebagai WNI secara hukum. Yusril menekankan bahwa pemerintah harus bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau kesimpulan publik.
Fenomena WNI Bergabung dengan Militer Asing
Fenomena ini mulai mencuat pada Juli 2025. Salah satu kasus yang muncul adalah Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, yang bergabung dengan tentara bayaran Rusia di medan perang Eropa Timur. Satria sempat dipanggil oleh kesatuannya tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, ia dinyatakan desersi dan dipecat dari TNI AL pada 2023.
Menyusul Satria, pada awal tahun 2026, publik kembali heboh dengan kasus Brigadir Dua Muhammad Rio, yang juga bergabung dengan tentara bayaran Rusia, Wagner Group. Rio, yang sebelumnya merupakan anggota Brimob Polda Aceh, meninggalkan Tanah Air dengan catatan buruk di kesatuannya. Ia pernah dijatuhi sanksi demosi akibat kasus asusila dan akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena desersi.
Data Tentara Bayaran di Rusia
Data Kementerian Pertahanan Rusia pada Maret 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 10 WNI tercatat sebagai tentara bayaran. Selain di Rusia, pada pertengahan Januari 2026, warga Banten bernama Kezia Syifa diketahui bergabung dengan tentara AS. Perempuan ini tinggal di Negara Bagian Maryland dengan status green card.
Pandangan Ahli Terkait Penyebab dan Solusi
Peneliti CSIS, Nicky Fahrizal, menyarankan agar TNI dan institusi paramiliter seperti Brimob lebih memperhatikan kondisi anggotanya. Ia menekankan pentingnya evaluasi psikologis calon anggota selama proses rekrutmen. Menurutnya, tawaran di dunia kemiliteran sangat luas, sehingga perlu antisipasi dari pihak internal untuk menghindari risiko serupa.

>

Saat ini belum ada komentar