Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya
AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).

AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.

Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.

“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadivhumas ke Siswa Labschool: Harus Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas

    Kadivhumas ke Siswa Labschool: Harus Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan motivasi kepada Siswa SMA Labschool Kebayoran dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Motivasi ini diberikan agar pada siswa terus bekerja keras untuk menjadi sukses. “Jadi sukses itu bukan kalau takdir, tapi sukses itu adalah pilihan. Karena pilihan tadi, maka harus kita sambut, kita wujudkan […]

  • Jadwal Kapal PELNI KM Kelud November 2025: Rute, Syarat, dan Harga Tiket Terbaru

    Jadwal Kapal PELNI KM Kelud November 2025: Rute, Syarat, dan Harga Tiket Terbaru

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 242
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut adalah jadwal Kapal PELNI KM Kelud terupdate pada Bulan November 2025 lengkap dengan harga tiket dan syarat terbaru untuk semua rute. Jadwal Kapal PELNI KM Kelud pada bulan November 2025 telah menyertakan harga tiket untuk semua kelas, termasuk kelas ekonomi. Selain jadwal dan biaya tiket Kapal PELNI, artikel ini juga menyediakan ketentuan […]

  • Subandi Soroti Pentingnya Ruang Publik Edukatif untuk Anak saat Peringati Hari Anak Nasional

    Subandi Soroti Pentingnya Ruang Publik Edukatif untuk Anak saat Peringati Hari Anak Nasional

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan pentingnya kehadiran ruang publik yang edukatif dan ramah anak dalam mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa. Hal ini disampaikan Subandi saat menghadiri peringatan Hari Anak Nasional di Kampung Lali Gadget Desa Pagerngumbuk kecamatan Wonoayu kabupaten Sidoarjo, Senin (28/7/2025). “Anak adalah masa depan bangsa. Kalau anak kita cerdas dan hebat, […]

  • Revitalisasi Eks Hi-Tech Mal, Ruang Baru Ekonomi Kreatif Surabaya

    Revitalisasi Eks Hi-Tech Mal, Ruang Baru Ekonomi Kreatif Surabaya

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 31
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bangunan eks Hi-Tech Mal Surabaya kini bersiap memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menyulap kawasan yang sempat identik dengan pusat perdagangan elektronik tersebut menjadi ruang ekonomi kreatif dan hiburan yang menyasar generasi muda. Transformasi ini dilakukan sebagai upaya menghidupkan kembali kawasan strategis di pusat kota sekaligus merespons kebutuhan anak muda akan […]

  • Multi-Years Financing Rp1,5 Triliun: Pemkot Surabaya

    Multi-Years Financing Rp1,5 Triliun: Pemkot Surabaya Klaim “Bukan Utang”

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 366
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DPRD Surabaya resmi menetapkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Yang menarik perhatian adalah penggunaan skema pembiayaan alternatif yang disebut “multi-years financing” senilai Rp1,5 triliun. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, skema ini bukanlah utang, melainkan strategi percepatan pembangunan dengan sistem […]

  • Mobil Boks PT Pos Indonesia Diamankan Polisi di Sampang Karena Angkut Rokok Ilegal

    Mobil Boks PT Pos Indonesia Diamankan Polisi di Sampang Karena Angkut Rokok Ilegal

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 230
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap sebuah mobil box yang digunakan oleh PT Pos Indonesia dalam pengiriman barang. Hal ini dilakukan karena di dalam mobil box tersebut ditemukan 77 paket rokok ilegal. Sementara Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji menyampaikan, kendaraan boks tersebut ditahan oleh petugas saat melintasi Jalan Raya Torjun, […]

expand_less