Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Laporan Pidana Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah Tak Sah: Ahli Waris Laporkan Tiga Pihak ke Polda Jawa Timur

Laporan Pidana Dugaan Pengrusakan dan Penguasaan Tanah Tak Sah: Ahli Waris Laporkan Tiga Pihak ke Polda Jawa Timur

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali memanas. Ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, warga Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, secara resmi melaporkan tiga pihak yaitu Jupri Umar, Busro dan Fauziatus Salisa ke Kepolisian Daerah Jawa Timur atas dugaan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana pengrusakan.

Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 26 Januari 2026 pukul 12.30 WIB, yang dibuat melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur,

Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, dan Vitalis Jenarus, SH, menjelaskan laporan ini menjerat ketiga terlapor berdasarkan Pasal 257 KUHP tentang perusakan hak atas tanah dan Pasal 521 KUHP mengenai penguasaan lahan tanpa hak.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht dan surat eksekusi telah terbit. Namun hingga kini, lahan masih dikuasai oleh pihak terlapor bahkan didirikan bangunan baru di atasnya,” ujar Tutik Hidayati, didampingi kakaknya, Miftahurrohman, kepada wartawan.

Selain penguasaan lahan tanpa hak, pelapor juga menduga adanya tindak pengrusakan tanaman yang sebelumnya ditanam oleh orang tuanya di lahan tersebut. Aksi itu diduga dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak ahli waris.

“Langkah hukum ini kami tempuh karena sudah tidak sekadar sengketa perdata, tetapi telah masuk ke ranah pidana. Kami menuntut perlindungan hukum atas hak kami yang sah,” tegas Tutik.

Kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, menekankan bahwa laporan pidana ini merupakan bentuk upaya hukum untuk menegakkan kepastian dan keadilan

“Mengabaikan putusan pengadilan yang inkracht berarti melemahkan wibawa hukum. Kami berharap Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Akibat peristiwa tersebut, Tutik Hidayati mengaku mengalami kerugian materiil berupa tanah sawah senilai sekitar Rp 5 miliar, serta kehilangan hak penguasaan dan pemanfaatan atas tanah warisan keluarga.

Sementara itu, saksi Abd. Fatah, warga sekitar, membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum Abdul Wahab dan hanya pernah disewakan kepada salah satu terlapor, bukan dijual.

“Seingat saya tidak pernah ada proses jual beli tanah itu. Namun tiba-tiba hak kepemilikan berganti nama tanpa prosedur yang sah,” tutur Fatah.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Perkara ini juga dinilai sebagai ujian terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menjamin kepastian dan supremasi hukum, khususnya di sektor pertanahan.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kereta Cepat Jakarta-Surabaya

    Kewaspadaan Pemerintah dalam Pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Jadi Prioritas

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 22
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia kini tengah menghadapi tantangan besar dalam pengembangan infrastruktur transportasi, terutama proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan peringatan keras tentang pentingnya kehati-hatian fiskal sebelum melanjutkan proyek ini. Langkah-langkah yang diambil saat ini menunjukkan bahwa pemerintah lebih memilih untuk memprioritaskan penyelesaian masalah keuangan […]

  • HUT Golkar ke-61

    Giveaway HUT Golkar ke-61, Arif Fathoni: Suara Netizen Jadi Aspirasi Partai

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 386
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Momentum HUT ke-61 Partai Golkar dibulan oktober tahun 2025 dimaknai dengan cara berbeda oleh Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sekaligus Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini. Melalui akun Instagram pribadinya, Fathoni menggelar giveaway spesial yang menghadirkan hadiah untuk puluhan pemenang. Total hadiah senilai Rp12,2 juta disiapkan bagi 61 pemenang […]

  • 10 Restoran Anak di Bali yang Harus Dikunjungi, Liburan Keluarga Lebih Seru

    10 Restoran Anak di Bali yang Harus Dikunjungi, Liburan Keluarga Lebih Seru

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Pilihan Restoran Keluarga yang Ramah Anak di Bali DIAGRAMKOTA.COM – Bali tetap menjadi destinasi wisata utama di Indonesia yang menawarkan berbagai pilihan restoran keluarga yang nyaman. Tidak hanya menyajikan makanan lezat, restoran ini juga memiliki area bermain anak, suasana santai, dan layanan ramah yang menjadikan liburan keluarga lebih menyenangkan. Berikut beberapa restoran keluarga yang direkomendasikan untuk […]

  • Sunyi di Ujung Usia: Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Sidoarjo

    Sunyi di Ujung Usia: Pria 65 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Sidoarjo

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 267
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pagi yang biasanya tenang di Dusun Kendal, Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, mendadak berubah menjadi penuh duka. Seorang pria lanjut usia bernama Sukri (65) ditemukan dalam kondisi tergantung di dapur rumah warga, tempat ia menumpang tinggal, Jumat (16/5) pagi. Peristiwa memilukan ini pertama kali diketahui oleh Ratna Setyowati, pemilik rumah, saat hendak menunaikan […]

  • Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

    Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 238
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM  – Pemerintah berencana menurunkan ambang batas omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Hal ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini akan berdampak signifikan bagi UMKM, khususnya yang telah menikmati tarif pajak 0,5% final selama beberapa tahun terakhir. Sesuai PP 23/2018 jo. 55/2022, tarif istimewa ini […]

  • Strategi Inter Milan Menghadapi Liverpool Tanpa Mohamed Salah

    Strategi Inter Milan Menghadapi Liverpool Tanpa Mohamed Salah

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Inter Milan akan menghadapi Liverpool dalam laga lanjutan Liga Champions. Meski The Reds tampil tanpa Mohamed Salah, pelatih Inter, Cristian Chivu, tetap melihat lawan ini sebagai tantangan berat. Ia menekankan bahwa performa tim tidak hanya bergantung pada satu pemain, tetapi juga pada kekompakan dan kualitas keseluruhan skuad. Peran Tim Lebih Penting daripada Individu Chivu […]

expand_less