Dishub Surabaya Kesadaran Masyarakat Surabaya terhadap Aturan Parkir, Berani Laporkan Jukir Liar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Masyarakat Kota Surabaya semakin sadar akan aturan perparkiran, khususnya dalam menghadapi praktik parkir liar. Banyak warga yang berani menolak membayar biaya parkir kepada juru parkir (jukir) ilegal, hal ini menjadi indikasi meningkatnya kesadaran publik terhadap tata cara pengelolaan parkir yang benar dan transparan.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan status lokasi parkir agar tidak menjadi korban pungutan liar. Area parkir yang mencantumkan tulisan “parkir gratis” biasanya berada di halaman toko modern atau pusat usaha swasta. Namun, area tersebut bukan milik Pemerintah Kota Surabaya, melainkan kewenangan pihak swasta. Menurut Jeane, pajak parkir di tempat tersebut dibayarkan oleh pengelola usaha kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023.
Ciri-ciri Parkir Resmi dan Legal
Untuk lokasi parkir yang berada di tepi jalan umum milik Pemkot Surabaya, hanya juru parkir resmi yang berhak melakukan penarikan retribusi. Ciri utamanya adalah menggunakan rompi resmi dan memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa. Pengguna parkir juga wajib meminta karcis sebagai bukti pembayaran agar tidak terjadi penipuan tarif.
Jeane menegaskan bahwa keberanian warga untuk menolak membayar parkir ilegal adalah bentuk meningkatnya literasi masyarakat terhadap aturan perparkiran. Namun, ia mengingatkan agar penolakan dilakukan dengan tetap mengedepankan pemahaman dan ketertiban. “Keberanian warga ini bagus, tapi harus dibarengi pemahaman. Jangan sampai salah lokasi. Kalau memang di tepi jalan umum dan petugasnya resmi, maka retribusi tetap wajib dibayarkan sesuai tarif di karcis,” ujarnya.
Edukasi dan Penertiban Parkir Liar
Dishub Surabaya akan terus memperkuat edukasi, baik kepada masyarakat maupun juru parkir. Sosialisasi mengenai perbedaan parkir gratis, parkir swasta, dan parkir tepi jalan umum akan diperluas melalui berbagai kanal informasi. Selain itu, Dishub juga menegaskan komitmennya menertibkan juru parkir yang masih melakukan praktik tidak sesuai ketentuan, termasuk mematok tarif atau menarik parkir di lokasi yang seharusnya gratis.
“Petugas parkir harus patuh aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem parkir yang tertib, transparan, dan adil bagi masyarakat,” kata Jeane.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pungutan liar parkir, baik melalui petugas di lapangan maupun kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya. Dengan demikian, masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam menjaga keadilan dan keteraturan dalam pengelolaan parkir di kota Surabaya.***

>

Saat ini belum ada komentar