BPOM Mengungkap 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar di Pasaran
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk kosmetik berisiko tinggi yang masih beredar di Indonesia. Dalam pengawasan rutin selama triwulan keempat tahun 2025, sebanyak 26 produk dinyatakan tidak aman karena mengandung bahan kimia terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, serta kortikosteroid. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi tantangan serius bagi lembaga pengawas.
Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk tersebut dapat menyebabkan dampak jangka panjang pada kesehatan konsumen. Misalnya, merkuri bisa memicu kerusakan ginjal dan sistem saraf pusat, sementara asam retinoat berisiko menyebabkan cacat lahir jika digunakan oleh ibu hamil. Kandungan lain seperti hidrokinon dan deksametason juga dikaitkan dengan iritasi kulit, penipisan lapisan kulit, serta gangguan hormonal.
Bahan Kimia Terlarang yang Dianggap Berbahaya
Beberapa bahan yang ditemukan dalam produk kosmetik berbahaya antara lain:
– Merkuri: Logam berat yang dapat menyebabkan bintik hitam permanen pada kulit, iritasi, dan risiko kanker.
– Asam Retinoat: Turunan vitamin A yang bersifat teratogenik dan berpotensi menyebabkan cacat lahir.
– Hidrokinon: Dikenal sebagai bahan yang berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea.
– Kortikosteroid: Seperti deksametason dan mometasone furoat, yang bisa menyebabkan penipisan kulit dan gangguan hormon jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Selain itu, beberapa produk juga mengandung klindamisin, bahan aktif antibiotik yang dapat memicu iritasi dan pengelupasan kulit jika digunakan secara berlebihan.
Daftar 26 Produk Kosmetik yang Dilarang
Berikut adalah daftar lengkap 26 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:
– DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA
– DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
– DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
– DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
– DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
– ERME Acne Night Cream
– ERME Melasma Cream
– ERME Night Cream Step I
– ERME Night Cream Step II
– ERME Night Cream Step III
– ERME Night Cream Step IV
– ERME Night Gel Glowing Booster I
– ERME Night Gel Glowing Booster II
– ERME Night Gel Glowing Booster III
– ERME Scar Solution
– GOLD ROBELLINE Night Cream
– JAMEELA Skincare Glowing Night Cream
– Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
– MAXIE Beautiful Night Cream
– MAXIE Intensive Whitening Night Cream
– MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
– Night Cream Glow
– Night Lotion Whitening Extra White
– TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
– UMI Beauty Care Face Vitamin
– ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne
Sanksi Tegas dari BPOM untuk Pelaku Usaha
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi. Sanksi yang diberikan mencakup pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi. BPOM juga akan menelusuri rantai produksi dan distribusi produk-produk tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
Imbauan untuk Konsumen
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik. Konsumen juga diminta untuk segera menghentikan penggunaan produk yang dinyatakan berbahaya dan melaporkannya ke BPOM atau Balai POM terdekat.





Saat ini belum ada komentar