Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » BPOM Mengungkap 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar di Pasaran

BPOM Mengungkap 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar di Pasaran

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan produk kosmetik berisiko tinggi yang masih beredar di Indonesia. Dalam pengawasan rutin selama triwulan keempat tahun 2025, sebanyak 26 produk dinyatakan tidak aman karena mengandung bahan kimia terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, serta kortikosteroid. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi tantangan serius bagi lembaga pengawas.

Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk tersebut dapat menyebabkan dampak jangka panjang pada kesehatan konsumen. Misalnya, merkuri bisa memicu kerusakan ginjal dan sistem saraf pusat, sementara asam retinoat berisiko menyebabkan cacat lahir jika digunakan oleh ibu hamil. Kandungan lain seperti hidrokinon dan deksametason juga dikaitkan dengan iritasi kulit, penipisan lapisan kulit, serta gangguan hormonal.

Bahan Kimia Terlarang yang Dianggap Berbahaya

Beberapa bahan yang ditemukan dalam produk kosmetik berbahaya antara lain:
Merkuri: Logam berat yang dapat menyebabkan bintik hitam permanen pada kulit, iritasi, dan risiko kanker.
Asam Retinoat: Turunan vitamin A yang bersifat teratogenik dan berpotensi menyebabkan cacat lahir.
Hidrokinon: Dikenal sebagai bahan yang berisiko menyebabkan hiperpigmentasi dan perubahan warna kornea.
Kortikosteroid: Seperti deksametason dan mometasone furoat, yang bisa menyebabkan penipisan kulit dan gangguan hormon jika digunakan tanpa pengawasan medis.

Selain itu, beberapa produk juga mengandung klindamisin, bahan aktif antibiotik yang dapat memicu iritasi dan pengelupasan kulit jika digunakan secara berlebihan.

Daftar 26 Produk Kosmetik yang Dilarang

Berikut adalah daftar lengkap 26 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM:
– DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA
– DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright
– DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening
– DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening
– DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow
– ERME Acne Night Cream
– ERME Melasma Cream
– ERME Night Cream Step I
– ERME Night Cream Step II
– ERME Night Cream Step III
– ERME Night Cream Step IV
– ERME Night Gel Glowing Booster I
– ERME Night Gel Glowing Booster II
– ERME Night Gel Glowing Booster III
– ERME Scar Solution
– GOLD ROBELLINE Night Cream
– JAMEELA Skincare Glowing Night Cream
– Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening
– MAXIE Beautiful Night Cream
– MAXIE Intensive Whitening Night Cream
– MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening
– Night Cream Glow
– Night Lotion Whitening Extra White
– TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream
– UMI Beauty Care Face Vitamin
– ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne

Sanksi Tegas dari BPOM untuk Pelaku Usaha

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi. Sanksi yang diberikan mencakup pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat CPKB, serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi. BPOM juga akan menelusuri rantai produksi dan distribusi produk-produk tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Imbauan untuk Konsumen

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa sebelum menggunakan produk kosmetik. Konsumen juga diminta untuk segera menghentikan penggunaan produk yang dinyatakan berbahaya dan melaporkannya ke BPOM atau Balai POM terdekat.

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-Wallet, Pilihan Menabung Milenial, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

    E-Wallet, Pilihan Menabung Milenial, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kebiasaan menabung di kalangan pemuda terus menunjukkan perkembangan yang baik seiring meningkatnya pemahaman tentang keuangan. Akses terhadap informasi yang semakin meluas menyebabkan pembicaraan mengenai uang kini lebih terbuka dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Perencana Keuangan Budi Raharjo menilai perubahan ini sebagai sinyal baik bagi masa depan pengelolaan keuangan generasi muda. Menurutnya, milenial dan generasi […]

  • Jelang Malam Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Terapkan Penyekatan di 12 Lokasi, Ini Titiknya

    Jelang Malam Tahun Baru, Polrestabes Surabaya Terapkan Penyekatan di 12 Lokasi, Ini Titiknya

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna mengantisipasi lonjakan mobilitas dan potensi gangguan keamanan, Polrestabes Surabaya memberlakukan penutupan di 12 titik perbatasan kota saat malam Tahun Baru. Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menjelaskan, penyekatan akan dilakukan di 12 titik. “Lokasi penyekatan saat malam tahun baru 2026 akan dilakukan di 12 titik dengan melibatkan ratusan personel yang […]

  • Menteri Keuangan Purbaya Bocorkan Kebijakan Penguatan Cadangan Devisa

    Menteri Keuangan Purbaya Bocorkan Kebijakan Penguatan Cadangan Devisa

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kebijakan Baru untuk Meningkatkan Cadangan Devisa DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan yang lebih komprehensif guna memperkuat posisi cadangan devisa negara. Penjelasan ini disampaikannya kepada awak media di kawasan JS Luwansa, Jakarta, pada Kamis (16/10/2025). Meski demikian, ia tidak memberikan detail spesifik tentang bentuk kebijakan tersebut. Purbaya menjelaskan bahwa […]

  • Lomba PMR SMA Se-Jawa Timur Digelar UBS-PPNI Mojokerto

    Lomba PMR SMA Se-Jawa Timur Digelar UBS-PPNI Mojokerto

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Inisiatif Pendidikan Berbasis Kemanusiaan di Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Bina Sehat (UBS)-PPNI Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda melalui berbagai kegiatan positif. Salah satu inisiatif terbaru adalah penyelenggaraan lomba Palang Merah Remaja (PMR) tingkat SMA se-Jawa Timur yang digelar pada Sabtu, 13 September 2025. Acara ini diberi nama YURECA (Youth Red Cross Creativity) […]

  • Kunci Keberhasilan! Duel Seru Bahrain vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Kunci Keberhasilan! Duel Seru Bahrain vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kualifikasi Piala Dunia 2026 semakin mendekat, dan pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, Bahrain vs Indonesia dalam laga yang sangat menentukan. Pertandingan Bahrain vs Indonesia ini akan berlangsung di Riffa, Bahrain, dan menjadi kunci bagi kedua tim dalam upaya mereka untuk meraih tempat di putaran final Piala Dunia. Saat ini, […]

  • Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi, Apa Perbedaannya?

    Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi, Apa Perbedaannya?

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pihak kepolisian mengungkap terdapat dua kelompok tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Total terdapat delapan tersangka dalam kasus ini. Kelompok pertama terdiri dari lima orang yaitu ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Berikutnya, kelompok kedua terdiri dari tiga orang yaitu RS, RHS, dan TT. Kepala Reskrimum Polda Metro Jaya, […]

expand_less