Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » 9 Bulan Gelap dan Kehausan, DPRD Surabaya Murka: Bale Hinggil Terancam Dicabut Izinnya!

9 Bulan Gelap dan Kehausan, DPRD Surabaya Murka: Bale Hinggil Terancam Dicabut Izinnya!

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Konflik berkepanjangan antara warga Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengembang dan pengelola kembali memanas. Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (13/1/2026), terungkap fakta mencengangkan: ratusan penghuni telah hidup tanpa listrik dan air bersih selama lebih dari sembilan bulan.

Alih-alih menemui titik terang, rapat dengar pendapat tersebut kembali diwarnai absennya pihak yang paling bertanggung jawab. PT Tlatah Gema Anugrah selaku pengembang dan PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola tercatat dua kali mangkir dari undangan resmi DPRD, setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam hearing 16 Desember 2025.

Warga: Ini Bukan Sengketa Biasa, Tapi Pemerasan

Christianto, salah satu penghuni Bale Hinggil, menyampaikan keluhan dengan nada keras dan emosional. Ia menilai persoalan yang terjadi telah melampaui batas konflik administratif.

“Masalah Bale Hinggil ini berlarut-larut karena pengelolaan yang buruk. Kami melihat ada premanisme terselubung. Listrik dan air dimatikan bukan karena kami tidak mau bayar, tapi karena kami tidak mau diperas,” tegas Christianto di hadapan Komisi A DPRD Surabaya.

Ia menegaskan, seluruh unit apartemen telah dibayar lunas oleh para penghuni. Namun hingga kini, hak dasar mereka justru terampas.

“Kami sudah lunas membeli unit, tapi AJB dan sertifikat tidak pernah kami terima. Akibatnya, hak paling dasar seperti listrik dan air malah diputus dengan alasan tidak membayar IPL,” ujarnya.

Menurut Christianto, secara hukum kewajiban pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) masih berada di tangan pengembang selama Akta Jual Beli belum diterbitkan.

“Kami bukan menolak bayar IPL. Tapi selama AJB belum ada, itu tanggung jawab pengembang. Ini jelas diatur undang-undang. Yang aneh, praktik seperti ini dibiarkan begitu saja,” katanya.

Lebih dari 300 Penghuni Jadi Korban

Pemutusan layanan, lanjut Christianto, bukan hanya dialami segelintir orang. Sedikitnya 300 lebih penghuni terdampak langsung.

“Yang masih menikmati listrik dan air itu karena mau diperas. Mereka dipaksa bayar service charge, denda, bahkan PBB. Padahal kami menduga PBB itu sendiri tidak dibayarkan,” ungkapnya.

Ia menyebut, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Bale Hinggil mencapai angka fantastis.

“Kami dapat informasi PBB menumpuk sampai sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tanda tanya besar. Tapi anehnya, Pemkot terlihat santai-santai saja,” katanya.

Dengan nada getir, Christianto menutup pernyataannya dengan pesan simbolik.
“Kami hanya ingin hidup sebagai manusia merdeka. Jangan sampai Surabaya dikenal bukan sebagai Kota Pahlawan, tapi kota yang dikuasai premanisme terselubung lewat pemadaman listrik dan air.”

DPRD Surabaya: Pengelola Tak Punya Itikad Baik

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pengembang dan pengelola.

“Kami menyesalkan dan menganggap ketidakhadiran PT Tlatah Gema Anugrah dan PT Tata Kelola Sarana sebagai bentuk tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Yona.

Ia menyebut, hearing tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang juga gagal karena ketidakhadiran pihak pengembang.

“Semua OPD sudah siap, warga hadir lengkap, tapi pihak yang paling bertanggung jawab justru tidak datang tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ultimatum 14 Hari: AJB Beres, Listrik-Air Harus Menyala

Meski tanpa kehadiran pengelola, Komisi A DPRD Surabaya tetap mengeluarkan rekomendasi keras. DPRD memberikan tenggat waktu 14 hari kalender untuk penyelesaian masalah.

“Kami merekomendasikan Pemkot Surabaya agar mengirimkan surat resmi. Dalam 14 hari harus ada penyelesaian AJB, pembentukan P3SRS, serta pemulihan layanan air dan listrik,” kata Yona.

Ia menegaskan, DPRD siap mendorong langkah ekstrem bila rekomendasi tersebut diabaikan.
“Jika tidak dilaksanakan, rekomendasi kami jelas: penghentian operasional dan pencabutan izin pengelolaan Apartemen Bale Hinggil,” tegasnya.

Hak Dasar Warga Tak Boleh Dijadikan Alat Tekanan

Yona menegaskan, konflik Bale Hinggil tidak boleh terus dibiarkan. Negara, menurutnya, wajib hadir untuk melindungi warga.

“Air dan listrik itu hak dasar. Tidak boleh digantung hanya karena konflik antara pengembang dan penghuni,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek hukum terkait belum terbitnya Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

“Dalam hierarki hukum, undang-undang lebih tinggi. Idealnya P3SRS terbentuk setelah AJB terbit. Karena itu, kami dorong pengembang menyelesaikan AJB sebagai pintu masuk penyelesaian seluruh persoalan,” jelasnya.

Rekomendasi DPRD Berlaku Hingga Putusan Hukum

Berdasarkan resume rapat, Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain:

  • Koordinasi lintas OPD untuk penegakan sanksi terhadap pengembang dan pengelola
  • Kajian pembentukan panitia ad hoc P3SRS oleh Pemkot Surabaya
  • Koordinasi dengan PDAM Surya Sembada dan PLN UID Jatim agar layanan dasar tetap terpenuhi

Seluruh rekomendasi tersebut berlaku hingga adanya putusan hukum tetap, seiring laporan pidana warga yang saat ini tengah ditangani Reskrimsus Polda Jawa Timur. [@]

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fakta Terkini Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

    Fakta Terkini Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasangan Ridwan Kamildan Atalia Praratya sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung. Beberapa informasi terbaru muncul selama proses perceraian, salah satunya mengungkap bahwa Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebenarnya sudah tidak tinggal bersama selama 6 bulan. Berita tersebut disampaikan oleh pengacara Atalia, Debi Agusfriansa saat menghadiri persidangan perceraian di Pengadilan Agama […]

  • Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

    Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan segera digelar serentak. Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer himbauan penggunaan lajur kepada pengguna jalan khususnya jalan tol. Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana […]

  • Hari ke-3 SIPA Mart 2025 Jembatani Promosi dan Jejaring Seni Budaya Global

    Hari ke-3 SIPA Mart 2025 Jembatani Promosi dan Jejaring Seni Budaya Global

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – SIPA Mart 2025 kembali sukses digelar di Loji Gandrung, Surakarta, Jawa Tengah pada pada Sabtu 6 September 2025. Forum ini kembali menjadi ruang interaksi penting antara penyelenggara festival seni internasional dan nasional, seniman, serta pelaku budaya yang hadir untuk memperluas jejaring dan memperkuat kolaborasi lintas negara. Dalam sambutannya, Direktur SIPA, Dr. Dra. R.Ay. […]

  • Pertumbuhan Uang Beredar Melambat UMP Jakarta dan Jabar 2026

    Cek Informasi Terkini tentang BLT Kesra 2025

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk masyarakat pada tahun 2025. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang langsung dicairkan sekaligus selama tiga bulan, yaitu Oktober hingga Desember. Jumlah yang diterima setiap keluarga penerima manfaat (KPM) adalah sebesar Rp 900.000. Mekanisme Penyaluran BLT Kesra Penyaluran BLT […]

  • Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Porong Edukasi Warga Pembudidaya Ikan Nila

    Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Porong Edukasi Warga Pembudidaya Ikan Nila

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    DIAGARAMKOTA.COM – Memperkuat ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur di wilayah pedesaan, Bhabinkamtibmas Desa Wunut, Aipda Eko Riyadi, melaksanakan pengecekan terhadap pelaksanaan Program 1 Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) melalui metode budidaya ikan Nila. Kegiatan ini berlangsung, pada Rabu (11/6/2025), di pekarangan milik warga, Bapak Bahrul Ulum, yang berlokasi di RT 02 RW 01 Desa […]

  • Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat

    Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polri mengoptimalkan layanan hotline 110 sebagai saluran utama pengaduan dan pelaporan masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Layanan ini dioptimalkan mulai 22 Desember 2025 sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons cepat setiap situasi kedaruratan. Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa layanan 110 merupakan bagian penting dari Transformasi […]

expand_less