9 Bulan Gelap dan Kehausan, DPRD Surabaya Murka: Bale Hinggil Terancam Dicabut Izinnya!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 13 Jan 2026
- comment 0 komentar

Rapat dengar pendapat Warga apartemen Bale Hinggil di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Selasa (13/1/2026)(dk)
DIAGRAMKOTA.COM – Konflik berkepanjangan antara warga Apartemen Bale Hinggil dengan pihak pengembang dan pengelola kembali memanas. Dalam hearing Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (13/1/2026), terungkap fakta mencengangkan: ratusan penghuni telah hidup tanpa listrik dan air bersih selama lebih dari sembilan bulan.
Alih-alih menemui titik terang, rapat dengar pendapat tersebut kembali diwarnai absennya pihak yang paling bertanggung jawab. PT Tlatah Gema Anugrah selaku pengembang dan PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola tercatat dua kali mangkir dari undangan resmi DPRD, setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam hearing 16 Desember 2025.
Warga: Ini Bukan Sengketa Biasa, Tapi Pemerasan
Christianto, salah satu penghuni Bale Hinggil, menyampaikan keluhan dengan nada keras dan emosional. Ia menilai persoalan yang terjadi telah melampaui batas konflik administratif.
“Masalah Bale Hinggil ini berlarut-larut karena pengelolaan yang buruk. Kami melihat ada premanisme terselubung. Listrik dan air dimatikan bukan karena kami tidak mau bayar, tapi karena kami tidak mau diperas,” tegas Christianto di hadapan Komisi A DPRD Surabaya.
Ia menegaskan, seluruh unit apartemen telah dibayar lunas oleh para penghuni. Namun hingga kini, hak dasar mereka justru terampas.
“Kami sudah lunas membeli unit, tapi AJB dan sertifikat tidak pernah kami terima. Akibatnya, hak paling dasar seperti listrik dan air malah diputus dengan alasan tidak membayar IPL,” ujarnya.
Menurut Christianto, secara hukum kewajiban pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) masih berada di tangan pengembang selama Akta Jual Beli belum diterbitkan.
“Kami bukan menolak bayar IPL. Tapi selama AJB belum ada, itu tanggung jawab pengembang. Ini jelas diatur undang-undang. Yang aneh, praktik seperti ini dibiarkan begitu saja,” katanya.
Lebih dari 300 Penghuni Jadi Korban
Pemutusan layanan, lanjut Christianto, bukan hanya dialami segelintir orang. Sedikitnya 300 lebih penghuni terdampak langsung.
“Yang masih menikmati listrik dan air itu karena mau diperas. Mereka dipaksa bayar service charge, denda, bahkan PBB. Padahal kami menduga PBB itu sendiri tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Ia menyebut, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Bale Hinggil mencapai angka fantastis.
“Kami dapat informasi PBB menumpuk sampai sekitar Rp7 miliar. Ini jelas tanda tanya besar. Tapi anehnya, Pemkot terlihat santai-santai saja,” katanya.
Dengan nada getir, Christianto menutup pernyataannya dengan pesan simbolik.
“Kami hanya ingin hidup sebagai manusia merdeka. Jangan sampai Surabaya dikenal bukan sebagai Kota Pahlawan, tapi kota yang dikuasai premanisme terselubung lewat pemadaman listrik dan air.”
DPRD Surabaya: Pengelola Tak Punya Itikad Baik
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pengembang dan pengelola.
“Kami menyesalkan dan menganggap ketidakhadiran PT Tlatah Gema Anugrah dan PT Tata Kelola Sarana sebagai bentuk tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Yona.
Ia menyebut, hearing tersebut sejatinya merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang juga gagal karena ketidakhadiran pihak pengembang.
“Semua OPD sudah siap, warga hadir lengkap, tapi pihak yang paling bertanggung jawab justru tidak datang tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ultimatum 14 Hari: AJB Beres, Listrik-Air Harus Menyala
Meski tanpa kehadiran pengelola, Komisi A DPRD Surabaya tetap mengeluarkan rekomendasi keras. DPRD memberikan tenggat waktu 14 hari kalender untuk penyelesaian masalah.
“Kami merekomendasikan Pemkot Surabaya agar mengirimkan surat resmi. Dalam 14 hari harus ada penyelesaian AJB, pembentukan P3SRS, serta pemulihan layanan air dan listrik,” kata Yona.
Ia menegaskan, DPRD siap mendorong langkah ekstrem bila rekomendasi tersebut diabaikan.
“Jika tidak dilaksanakan, rekomendasi kami jelas: penghentian operasional dan pencabutan izin pengelolaan Apartemen Bale Hinggil,” tegasnya.
Hak Dasar Warga Tak Boleh Dijadikan Alat Tekanan
Yona menegaskan, konflik Bale Hinggil tidak boleh terus dibiarkan. Negara, menurutnya, wajib hadir untuk melindungi warga.
“Air dan listrik itu hak dasar. Tidak boleh digantung hanya karena konflik antara pengembang dan penghuni,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek hukum terkait belum terbitnya Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
“Dalam hierarki hukum, undang-undang lebih tinggi. Idealnya P3SRS terbentuk setelah AJB terbit. Karena itu, kami dorong pengembang menyelesaikan AJB sebagai pintu masuk penyelesaian seluruh persoalan,” jelasnya.
Rekomendasi DPRD Berlaku Hingga Putusan Hukum
Berdasarkan resume rapat, Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain:
- Koordinasi lintas OPD untuk penegakan sanksi terhadap pengembang dan pengelola
- Kajian pembentukan panitia ad hoc P3SRS oleh Pemkot Surabaya
- Koordinasi dengan PDAM Surya Sembada dan PLN UID Jatim agar layanan dasar tetap terpenuhi
Seluruh rekomendasi tersebut berlaku hingga adanya putusan hukum tetap, seiring laporan pidana warga yang saat ini tengah ditangani Reskrimsus Polda Jawa Timur. [@]




