DPRD Surabaya Akan Kawal Proses Ganti Rugi Lahan Warga Gunung Sari Indah

LEGISLATIF717 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMKomisi A DPRD Surabaya menanggapi aduan warga Kedurus terkait janji kompensasi lahan 5.000 meter persegi dari PT Agra Paripurna. Kompensasi ini berkaitan dengan pembukaan blokir lahan BTKD seluas 7,6 hektare yang ada di wilayah Gunungsari Indah.

Ketua Komisi A DPRD Yona Bagus Widyatmoko menegaskan pentingnya kejelasan dalam kesepakatan antara warga dan pengembang agar tidak terjadi permasalahan serupa di masa mendatang.Ia menambahkan bahwa kesepakatan yang dibuat harus memenuhi unsur SMART—spesifik, terukur, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi ini juga untuk edukasi kepada masyarakat bahwa kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antara warga dengan pengembang itu seharusnya semuanya itu harus tertulis,” ujar Yona usai hearing di DPRD Surabaya, Rabu (19/2/2025).

Politisi Gerindra ini mengatakan permintaan warga Kedurus, yang diwakili oleh LPMK, mengharapkan 5.000 meter persegi tersebut dipergunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan olahraga, sarana pendidikan, dan fasilitas sosial lainnya, terpisah dari PSU yang merupakan tanggung jawab pengembang.

Baca Juga :  Achmad Nurdjayanto : Normalisasi Sungai dan Evaluasi Pembangunan,Kunci Atasi Banjir di Surabaya

“5.000 m² yang dimaksud seharusnya sesuai dengan keinginan warga, ya, adalah 5.000 m² yang itu diberikan oleh pengembang untuk lapangan olahraga, lain-lain termasuk fasilitas pendidikan,” jelas Yona.

Yona menambahkan, salah satu masalah yang muncul dalam hearing adalah ketidakjelasan mengenai lokasi lahan 5.000 meter persegi yang dijanjikan pengembang untuk fasilitas sosial dan pendidikan.

“Sepanjang hearing tadi, memang akhirnya ini tidak terpenuhi dan memang ada kelemahan dari warga yang tidak menyampaikan kompensasi itu dalam bentuk yang detail. Di mana titik koordinatnya? Karena tadi dari DPRKPP juga menyampaikan tidak ada titik koordinatnya. 5.000 meter persegi itu di mana?” tambahnya.

Meski demikian, ada perkembangan positif dari pihak pengembang. PT Agra Paripurna, yang diwakili oleh Salim Bahmid, menyatakan kesediaannya untuk tetap memberikan lahan tersebut dalam bentuk hibah murni. Namun, mekanisme penyerahan lahan masih perlu dibahas lebih lanjut, apakah akan diserahkan langsung kepada warga sebagai hibah murni atau melalui hibah kepada Pemkot Surabaya untuk keperluan pembangunan sarana bagi warga kelurahan Kedurus.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua DPRD Lamtim Hadiri Safari Ramadhan

“Yang penting dalam pertemuan kali ini, pihak pengembang menyanggupi untuk memberikan kompensasi lahan 5.000 meter persegi sebagaimana yang pernah diperjanjikan dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya,” tegas Yona.

Hearing ini juga dihadiri oleh perwakilan warga Kedurus, yakni Husni Thamrin, Sutiyoso, Sumarsono, dan Indrawarsih selaku Ketua LPMK Kedurus, serta Lurah Kedurus. DPRD Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar janji kompensasi benar-benar direalisasikan oleh pengembang sesuai kesepakatan.

Menurut surat yang disampaikan PT Agra Paripurna kepada LPMK Kelurahan Kedurus pada 10 Februari 2017, lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut tidak termasuk dalam PSU. Tanah tersebut sudah disiapkan untuk hibah murni dan akan diserahkan kepada warga kelurahan kedurus atau kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan warga Kedurus. PT Agra Paripurna, yang berkoalisi dengan PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun, menegaskan komitmennya dalam hal ini.

Baca Juga :  Aduan Masyarakat DPRD Terhubung dengan Aplikasi WargaKu, Komisi A Sebut Lebih Efektif Dan Terpadu

Terkait dengan mekanisme dan titik koordinat lahan, Salim Bahmid dari PT Agra Paripurna memastikan akan ada koordinasi lebih lanjut antara pihak pengembang dan Pemerintah Kota Surabaya. Mereka akan memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam penyerahan hibah murni tersebut.

Proses selanjutnya, termasuk waktu dan mekanismenya, akan segera dilaporkan secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya.

“DPRD Surabaya melalui Komisi A akan mengawal proses dan progresnya terkait dengan kesepakatan antar pihak ini, agar warga tidak di-PHP. Kami menyikapi ini secara positif dan menaruh keyakinan bahwa pihak pengembang bisa merealisasikan dengan baik,” tutup Wakil Ketua DPC Gerindra ini.(*)

Share and Enjoy !