Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian.

Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara tegas dan tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

“MK ingin memastikan status kepegawaian anggota Polri tetap pasti, rantai komandonya tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukumnya tidak bercampur dengan fungsi lain di luar mandat konstitusional,” jelas Rano.

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Justru, Perpol itu dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif untuk menjawab pesan Mahkamah Konstitusi.

Ia menjelaskan, Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan.

“Supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional.

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum.

“Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” pungkasnya.(Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK

    KPK Mendorong Transparansi Pejabat Publik Melalui LHKPN, Laporkan Kekayaan 2025

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pentingnya pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh para pejabat publik. Dalam upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas, KPK mengingatkan bahwa pelaporan ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen nyata terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka. Kewajiban yang Tidak Boleh Diabaikan Pelaporan LHKPN wajib […]

  • Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja Jelang May Day

    Polres Pasuruan Gelar Silaturahmi dengan Serikat Pekerja Jelang May Day

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 295
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan membangun koordinasi jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Polres Pasuruan Polda Jawa Timur menggelar acara silaturahmi bersama ketua konfederasi dan federasi serikat pekerja/buruh se-Kabupaten Pasuruan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama Polres Pasuruan Polda Jatim itu juga membahas persiapan peringatan May Day 2025 serta upaya sinergi […]

  • Cerita pedagang pasar antik di Jalan Surabaya: Bertahan meski makin sepi

    Cerita pedagang pasar antik di Jalan Surabaya: Bertahan meski makin sepi

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah menurunnya pembeli pascapandemi, Pasar Antik Jalan Surabaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, belum sepenuhnya kehilangan denyut ekonomi. Para pedagang masih bertahan dengan memajang beragam barang lawas, mulai dari keramik kuno, wayang, guci, hingga piringan hitam, yang menyasar kolektor dan wisatawan asing. Pantauan awak media di lokasi, Selasa (23/12) siang, aktivitas jual beli masih […]

  • denada

    Kasus Hukum Penyanyi Dangdut Denada yang Digugat oleh Anak Kandungnya

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 253
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Penyanyi dangdut ternama, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau dikenal sebagai Denada, digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) karena diduga telantarkan anak kandungnya selama 24 tahun. Gugatan ini memicu perhatian publik dan berbagai spekulasi mengenai hubungan keluarga antara penyanyi tersebut dengan […]

  • Keterbatasan Anggaran, Pemkab Malang Buka Peluang Investasi untuk Pengembangan Garam Tunnel

    Keterbatasan Anggaran, Pemkab Malang Buka Peluang Investasi untuk Pengembangan Garam Tunnel

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Malang saat ini sedang mengambil langkah strategis dalam upaya pengembangan industri garam dengan metode tunnel. Ini dilakukan sebagai respons terhadap keterbatasan anggaran yang dialami pemerintah setempat. Dengan memperhatikan potensi ekonomi yang besar dari produk garam kualitas tinggi, Pemkab Malang membuka peluang bagi investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan sektor ini. Pengembangan Garam Tunnel […]

  • Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

    Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 55
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengapresiasi para buruh yang menyampaikan aspirasi secara tertib dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di kawasan Monas, Jakarta, maupun di sejumlah daerah lain di Indonesia, Jumat (1/5). Polri menilai pelaksanaan aksi yang berlangsung damai menunjukkan sikap tertib dalam menyampaikan pendapat serta terbangunnya semangat saling menghormati […]

expand_less