Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Penganiayaan di Klub Malam, Satu Orang Meninggal Dunia
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- comment 0 komentar

Diagramkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya secara resmi merilis pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pria berinisial MRY (24) meninggal dunia.
Korban diketahui beralamat di kawasan Bebekan, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, serta tinggal di sebuah rumah kos di daerah Bungurasih, Waru.
Konferensi pers digelar pada Senin (1/12/2025) di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi pejabat utama Satreskrim. Dalam kesempatan tersebut, polisi memaparkan detail kejadian yang terjadi di sebuah klub malam di Surabaya.
Kasus ini bermula dari laporan pihak manajemen Klub Malam Ibiza di Jl. Simpang Dukuh, Surabaya, yang menginformasikan adanya seorang pengunjung ditemukan tak bernyawa pada Kamis (27/11) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, peristiwa tragis tersebut berawal pada Rabu (26/11) sekitar pukul 23.00 WIB, ketika tersangka A.K. (40) bersama lima rekannya, termasuk korban, mengadakan pesta minuman keras di kamar kos tersangka di Bungurasih. Pada tengah malam, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Klub Malam Ibiza.
Rombongan berjumlah tujuh orang, termasuk istri salah satu anggota kelompok berinisial W.S., tiba di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB dan menempati ruang VIP 2 atas nama A.S. Mereka kembali mengonsumsi minuman keras, termasuk tiga botol minuman beralkohol, salah satunya bermerek SACCHARUM.
Situasi berubah kacau sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kondisi mabuk, korban MRY menjatuhkan botol minuman hingga pecah, kemudian terlibat cekcok dengan tersangka. Korban disebut lebih dulu memukul tersangka.
Merasa terpancing emosi, tersangka mengambil pecahan botol kaca dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Luka yang dialami korban sangat parah hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- Pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan SACCHARUM
- Dua buah gelas pecah
- Flashdisk berisi rekaman CCTV
- Dokumen identitas dan surat kematian korban
- Pakaian tersangka (dalam pencarian)
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi maupun yang ikut dalam pesta minuman keras tersebut.
Informasi menarik terungkap bahwa korban dan tersangka dikenal cukup dekat. Keduanya sering beraktivitas bersama di terminal Bungurasih, bahkan saling membantu dalam keseharian. Namun kondisi mabuk berat pada malam kejadian membuat emosi tidak terkendali hingga berujung fatal.
A.K. kini resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (dk/nns)
Polisi masih mendalami peran sejumlah saksi lainnya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindak kekerasan tersebut. ( DK/nns )




