Pelanggaran, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Film Dewasa Inggris
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Imigrasi Bali mengusir seorang bintang film dewasa dari Inggris setelah terbukti melanggar peraturan imigrasi dan undang-undang lalu lintas.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali melakukan tindakan deportasi terhadap warga Inggris dengan inisial TEB karena dianggap menyalahgunakan izin tinggalnya.
Kasus deportasi bintang film dewasa asal Inggris ini memperpanjang daftar pelanggaran imigrasi Bali yang terkait dengan penyalahgunaan visa wisata.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku terhadap setiap warga negara asing.
“Kami telah mengambil langkah tegas,” ujar Winarko di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 13 Desember 2025.
Perempuan berusia 26 tahun dipulangkan ke Inggris melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu dini hari sekitar pukul 00.30 WITA.
Selain TEB, Imigrasi Bali juga mengusir tiga pria asing lainnya yang terlibat, dua di antaranya berasal dari Inggris dan satu merupakan warga negara Australia.
Empat warga negara asing tersebut dikembalikan ke negara masing-masing setelah menjalani persidangan perkara pidana ringan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa seluruhnya terbukti melanggar peraturan izin keimigrasian saat berada di wilayah Bali.
Hanya TEB dan LAJ yang mendapat tuntutan ganda karena selain melanggar aturan imigrasi, mereka juga terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pelanggaran imigrasi terjadi karena mereka membuat konten berbayar dengan menggunakan visa kedatangan atau VoA.
Visa tersebut seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan pariwisata, bukan untuk kegiatan bisnis atau pembuatan konten berbayar.
Sementara pelanggaran lalu lintas dilakukan menggunakan kendaraan dengan bak terbuka yang tidak ditujukan untuk mengangkut penumpang.
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menganggap kendaraan yang bertuliskan “Gangbus” melanggar peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, TEB dikenakan denda sebesar Rp200 ribu sesuai dengan putusan pengadilan.
Polres Badung juga melakukan pengujian forensik digital terhadap ponsel TEB berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum lain.
Ditemukan video yang mengandung konten sensual dalam pemeriksaan, tetapi dipastikan hanya digunakan secara pribadi dan tidak dikirimkan ke pihak lain.
Karena tidak memenuhi unsur tindak pidana, perkara ini tidak dilanjutkan ke ranah UU Pornografi maupun UU ITE.
Pada saat penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kegiatan pribadi para tersangka.
Selain pengusiran, Imigrasi Bali juga memberikan sanksi larangan masuk agar bintang film dewasa asal Inggris tersebut tidak kembali ke Indonesia.
Tindakan deportasi yang dilakukan oleh Imigrasi Bali disampaikan sebagai peringatan tajam kepada warga negara asing Inggris maupun dari negara lain agar mematuhi peraturan. ***

>

Saat ini belum ada komentar