Ombudsman NTT Tingkatkan Focal Point untuk Penyelesaian Pengaduan Publik Cepat dan Tuntas
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat perannya sebagai pihak pertama dalam pengawasan layanan publik melalui penandatanganan kesepakatan bersamafocal pointjaringan pengawasan pelayanan publik. Kegiatan penting ini diadakan di Hotel Harper Kupang, Senin, 15 Desember 2025, sebagai bagian dari dukungan terhadap visi besar Indonesia Emas 2045.
Tindakan ini sesuai dengan arah kebijakan nasional dalam Rancangan Akhir RPJPN 2025-2045 yang dibuat oleh Kementerian PPN/Bappenas, khususnya agenda Asta Cita ke-7 yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pencegahan dan penanggulangan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.
Mengusung tema Kerja sama aktif Ombudsman dengan penyelenggara layanan publik sebagai pintu awal penyelesaian keluhan masyarakat di Nusa Tenggara Timur, kegiatan ini berperan sebagai forum strategis untuk menyamakan pandangan dan memperkuat koordinasi antar instansi dalam mengelola keluhan masyarakat.
Wakil Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., dalam pidatonya menyatakan bahwa Ombudsman hadir bukan sebagai lembaga yang menimbulkan rasa takut melalui sanksi, tetapi sebagai mitra yang menekankan kesadaran dan tanggung jawab dari pelaku pelayanan publik.
Ombudsman bekerja bukan melalui ancaman hukuman, tetapi dengan cara meyakinkan. Kami bukanmagistrature of sanction, melainkan magistrature of persuasion,” tegas Yosua.
Menurutnya, pola pengawasan Ombudsman lebih berfokus pada penyelesaian alternatif yang tidak bersifat hukum dengan menggunakan pendekatan persuasif, mediasi, serta pendekatan yang progresif dan partisipatif. Pendekatan ini telah terbukti efektif di NTT. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah laporan masyarakat cenderung stabil, tetapi laporan yang berakhir dengan rekomendasi resmi sangat sedikit.
“Ini bukan karena laporan tidak diperhatikan, melainkan karena sebagian besar masalah telah dapat diselesaikan sejak awal atau melalui tindakan perbaikan berdasarkan temuan Ombudsman,” katanya.
Yosua juga menghargai para penyelenggara layanan publik di NTT yang dianggap semakin memahami prosedur pengelolaan keluhan serta menunjukkan komitmen dalam menangani laporan masyarakat.
Apa yang terlihat dari data Ombudsman pada tahun 2025 menunjukkan laporan yang selesai dengan adanya koordinasifocal pointmencapai 70,16 persen. Fakta ini menunjukkan hal yang menggembirakan dalam konteks pengelolaan keluhan masyarakat.
Penandatanganan komitmen focal pointini melibatkan 10 instansi penting, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Universitas Nusa Cendana Kupang, Inspektorat Pengawasan Daerah Polda NTT, Otoritas Jasa Keuangan NTT, Kanwil ATR/BPN NTT, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang, Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, serta Dinas Sosial Provinsi NTT.
Melalui skema focal point, masing-masing perwakilan lembaga bertindak sebagai koordinator khusus untuk mempercepat koordinasi dan memastikan setiap keluhan masyarakat ditangani secara cepat, tepat, dan selesai.
“Ombudsman berharap focal pointini menjadi kunci keberhasilan dalam mengelola keluhan layanan publik di NTT, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan pencapaian tujuan pembangunan nasional,” tutup Yosua. ***





Saat ini belum ada komentar