Kerugian Kerusakan Taman Nasional Gunung Salak Capai Rp 350 Miliar, dari Tambang Emas Hingga Vila
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Kementerian Kehutanan menyebutkan kerugian akibat kerusakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mencapai Rp 350 miliar. Sedangkan luas area yang telah diukur dan ditertibkan mencapai 439 Hektare.
“Kerusakan hutan TNGHS, selain oleh para penambang ilegal dan pengguna vila serta wisata,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu saat menutup lubang Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cirotan Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak wilayah Kabupaten Lebak, Rabu.
Kerugian akibat kerusakan hutan TNGHS dipastikan lebih besar setelah operasi selesai.
Karena itu, kerusakan lingkungan ekologis belum dihitung secara menyeluruh, dan potensi kerugian negara akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.
“Kami memastikan kerugian akibat kerusakan hutan TNGHS bisa meningkat di atas Rp350 miliar,” ujar Rudianto.
Menurutnya, operasi penertiban PETI sebelumnya dilakukan dengan menutup area di Blok Cibuluh, Ciheang, dan Gunung Pedih yang terletak di Kabupaten Sukabumi serta Bogor.
Sementara itu, periode ketiga di Kabupaten Lebak dilakukan penutupan PETI di Blok Cirotan, Cisopa, dan Cimari sebanyak 55 titik.
Total penutupan lubang PETI di wilayah TNGHS hingga saat ini mencapai 281 lokasi dari target sebanyak 1.400 lokasi.
“Kami bersama Tim PKH terus melakukan pembersihan dan penutupan lubang PETI, karena dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan alam, sehingga berpotensi memicu bencana alam,” ujarnya menjelaskan.
Ia menyampaikan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap investor yang mendanai penambang ilegal, dan di Blok Cibuluh sebanyak 7 orang, serta di Blok Gunung Pedih sebanyak 5 orang.
Penindakan dan penegakan hukum juga nanti dilakukan untuk penggunaan merkuri dan sianida, karena merusak lingkungan.
“Kami belum dapat memberikan informasi mengenai jumlah penambang ilegal di Blok Cirotan yang akan diperiksa, karena baru penutupan lubang PETI tersebut,” katanya.
Kepala Komando Satuan Tugas PKH Garuda Mayjen Dody Trywinarto menyatakan bahwa kawasan hutan konservasi TNGHS berada di Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Lebak dengan luas 105,72 hektar dan sejak awal tahun 1990-an mulai dimasuki serta merusak oleh para pelaku PETI-PETI tersebut.
Oleh karena itu, Satgas PKH kembali melakukan penertiban PETI di kawasan hutan konservasi TNGHS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 yang bertujuan untuk menata hutan-hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Karena, menurutnya, kerusakan ekosistem bisa diperkirakan dari satu titik jika lubangnya mencapai 20 meter dan jaraknya hingga 5 kilometer, serta data terbaru di TNGHS hampir 1.400 titik tersebar di tiga kabupaten.
Sementara itu, Kemenhut dan Satgas PKH telah menertibkan lubang PETI hampir di 439 titik, sehingga terus berupaya keras agar target tersebut tercapai. “Kami akan terus melakukan operasi dan penertiban terhadap PETI yang merusak kawasan hutan agar dapat dihentikan,” ujarnya. ***





Saat ini belum ada komentar