Gudang Oplosan LPG Digerebek, Polisi Kejar Lima Operator yang Masih Buron
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM — Sebuah gudang pengoplosan LPG ilegal di kawasan Pandaan digerebek polisi setelah terungkap menjadi lokasi penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan ratusan tabung gas serta peralatan lengkap yang digunakan untuk memindahkan isi LPG secara manual dan berbahaya.
Penggerebekan terjadi pada 4 Desember 2025, setelah tim lapangan memperoleh informasi mengenai aktivitas mencurigakan dari sebuah mobil pick-up yang mengangkut tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran, Tambaksari, Surabaya. Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan 96 tabung LPG 12 kg hasil suntikan LPG subsidi.
Hasil interogasi pengemudi mengarahkan polisi ke sebuah gudang di Desa Klungkung, Jalan Bujang, Pandaan, yang diduga menjadi pusat kegiatan pengoplosan. Saat gudang dibuka, petugas menemukan tumpukan tabung gas dengan jumlah mencengangkan, terdiri dari:
- 375 tabung LPG 3 kilogram
- 332 tabung LPG 12 kilogram
Selain itu, petugas juga menyita selang khusus pengalihan gas, kulkas penyimpan es batu—yang digunakan untuk mempercepat proses perpindahan gas—serta dua kendaraan yang dipakai untuk distribusi tabung hasil oplosan.
Pelaku utama berinisial AB, seorang pemilik bengkel di wilayah tersebut, telah diamankan dan mengakui bahwa praktik pengoplosan dilakukan secara rutin setiap hari dengan kapasitas produksi mencapai 300 tabung LPG 12 kilogram. Namun, pada saat penggerebekan, lima operator yang bertugas melakukan penyuntikan gas tidak berada di lokasi dan kini berstatus buron.
Menurut pengakuan AB, modus yang digunakan cukup sederhana namun sangat membahayakan. Empat tabung LPG 3 kg dipindahkan ke satu tabung 12 kg untuk menghasilkan produk oplosan yang kemudian dijual ke sejumlah pelanggan di Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan. Dari setiap tabung 12 kg, pelaku dapat meraup keuntungan sekitar Rp50.000, dengan estimasi omzet bulanan mencapai Rp450 juta. Total keuntungan selama lima bulan operasi diperkirakan menembus Rp2,25 miliar.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merupakan tindak pidana migas, namun juga penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan masyarakat miskin. Selain itu, proses pengoplosan tanpa standar keamanan ini sangat berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.
Tersangka AB dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Migas dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga kini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap lima operator yang melarikan diri serta menelusuri jalur distribusi tabung oplosan. Aparat mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengisian atau distribusi LPG non-standar. (Dk/nins)




