Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Fakta-fakta nenek lansia di Surabaya diusir paksa hingga rumah diratakan, diduga penyerobotan lahan

Fakta-fakta nenek lansia di Surabaya diusir paksa hingga rumah diratakan, diduga penyerobotan lahan

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKasus dugaan penyerobotan lahan dan pengusiran paksa terhadap seorang lansia terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Seorang nenek berusia 81 tahun, Elina Wijayanti, menjadi korban kekerasan fisik dan pengusiran dari rumah yang telah ditempatinya selama bertahun-tahun.

Peristiwa ini memicu kecaman dari Pemerintah Kota Surabaya dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Berikut rangkaian fakta-fakta dalam kasus pengusiran paksa nenek Elina di Surabaya.

Nenek Elina Diusir dari Rumah yang Dihuni Sejak 2011

Peristiwa pengusiran terjadi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Rumah tersebut telah dihuni Elina Wijayanti sejak 2011.

Namun pada awal Agustus 2025, rumah itu didatangi sekelompok orang yang mengklaim lahan telah berpindah tangan.

Korban mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas rumah maupun tanah tersebut. Klaim kepemilikan sepihak inilah yang kemudian memicu dugaan penyerobotan lahan.

Kronologi Pengusiran Disertai Kekerasan

Berdasarkan keterangan kuasa hukum dan Pemerintah Kota Surabaya, kelompok yang dipimpin seorang pria bernama Samuel pertama kali mendatangi rumah korban pada 4 Agustus 2025.

Mereka kembali datang pada 6 Agustus 2025 dan langsung memaksa nenek Elina keluar dari rumahnya.

“Orang datang ke rumah nenek tersebut. Terus kemudian setelah itu melakukan pengusiran secara paksa dengan cara nenek tersebut awalnya ditarik terus kemudian diangkat kemudian dikeluarkan dari rumah,” kata kuasa hukum nenek Elina, Wellem Mintarja.

“Yang mengangkat dan menarik ada empat sampai lima orang ya karena si nenek gak mau keluar pada waktu itu di rumahnya,” ujarnya.

Akibat tindakan itu, Elina mengalami luka serius di bagian wajah, bibir, dan lengan.

Rumah Diratakan dengan Alat Berat

Tidak lama setelah pengusiran, rumah nenek Elina diratakan menggunakan alat berat. Seluruh bangunan dihancurkan hingga rata dengan tanah.

Selain itu, semua barang di dalam rumah turut diangkut oleh kelompok tersebut.

Barang-barang yang dibawa termasuk perabot rumah tangga dan dokumen penting, seperti sertifikat tanah serta ijazah milik anggota keluarga korban.

Hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum diketahui keberadaannya.

Tidak Ada Putusan Pengadilan dan Pengawalan Polisi

Kuasa hukum nenek Elina menegaskan bahwa pengosongan dan penghancuran rumah dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.

Proses tersebut juga tidak disertai pengawalan atau pendampingan dari aparat kepolisian.

Hal ini dinilai sebagai pelanggaran hukum karena eksekusi terhadap objek sengketa seharusnya dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang sah.

Klaim Pembelian dari Pihak Lain

Samuel mengeklaim telah membeli rumah dan lahan tersebut dari seseorang bernama Elisa, yang disebut sebagai saudara korban dan telah meninggal dunia.

Namun, hingga peristiwa pengusiran terjadi, pihak Samuel tidak dapat menunjukkan sertifikat maupun bukti transaksi jual beli.

Sebaliknya, nenek Elina tetap bersikukuh tidak pernah menjual rumah maupun tanah yang ditempatinya.

Pemkot Surabaya Mengecam Tindakan Brutal

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengecam keras aksi pengusiran dan kekerasan terhadap lansia tersebut.

Ia menilai tindakan tersebut tidak manusiawi, terlebih dilakukan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang tinggal seorang diri.

Armuji menegaskan bahwa terlepas dari ada atau tidaknya sengketa lahan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Soal itu rumah bersengketa atau lahan masih bermasalah yang diakui oleh Samuel itu adalah hak miliknya. Nah, tapi yang kita kecam adalah tindakan yang brutal. Tindakan yang mereka melakukan kekerasan terhadap nenek,” kata Armuji dalam program Kompas Petang.

Sorotan terhadap Peran RT dan RW

Pemerintah Kota Surabaya juga menyoroti sikap RT dan RW setempat yang dinilai tidak melakukan upaya pencegahan.

Menurut keterangan Armuji, RT dan RW mengetahui rencana pengosongan rumah, namun tidak ada penghalangan saat pengusiran maupun perobohan rumah berlangsung.

Padahal, proses penghancuran bangunan tidak terjadi dalam waktu singkat dan berlangsung lebih dari satu hari.

“Keterangan dari RT setempat seperti video yang saya unggah ini, Samuel pernah mendatangi RT. Lah kalau pernah mendatangi RT kan saya sempat curiga, loh kamu didatangi RT-nya berarti kamu kenal dan sudah pernah tahu sudah pernah komunikasi katanya minta tanda tangan apa gitu ya katanya RT-nya seperti itu. Tapi kenapa sih nenek seorang diri kok tidak ada pembelaan daripada RT/RW setempat sampai adanya pemerataan bangunan tersebut?” ungkapnya.

Kondisi Korban dan Pendampingan

Pasca-kejadian, nenek Elina untuk sementara tinggal bersama kerabatnya.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap membantu apabila korban membutuhkan tempat tinggal atau bantuan sosial lainnya.

Untuk pendampingan hukum, korban telah didampingi oleh kuasa hukum. Pemkot menyatakan akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan tim hukum yang menangani perkara tersebut.

Kasus Diselidiki Polda Jawa Timur

Saat ini, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengusiran paksa tersebut tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur.

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menunggu kejelasan hasil penyelidikan dari kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan terhadap warga lansia serta dugaan praktik kekerasan dan penguasaan lahan secara sepihak. ***

  • Penulis: Diagram Kota

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERJAKIN Mengadakan Talkshow ‘GRATIS’ Tentang Upaya Peraturan Perpajakan Terkait Dunia Usaha dan IKN

    PERJAKIN Mengadakan Talkshow ‘GRATIS’ Tentang Upaya Peraturan Perpajakan Terkait Dunia Usaha dan IKN

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (PERJAKIN) sebuah organisasi yang didedikasikan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang peraturan perpajakan di Indonesia. PERJAKIN akan mengadakan acara talkshow GRATIS dengan tema “Upaya Peraturan Perpajakan yang Terkait dengan Dunia Usaha dan IKN”. Acara ini bertujuan untuk membahas peraturan perpajakan dan bagaimana mereka dapat dimanfaatkan oleh pengusaha […]

  • Timnas U-22 Indonesia Kehilangan Pemain Kunci Sebelum Ke SEA Games 2025

    Timnas U-22 Indonesia Kehilangan Pemain Kunci Sebelum Ke SEA Games 2025

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Timnas U-22 Indonesia akan menghadapi tantangan berat dalam persiapan mengikuti ajang SEA Games 2025. Salah satu pemain utama, Marselino Ferdinan, tidak dapat bergabung dengan tim karena cedera yang dialaminya. Hal ini memaksa pelatih timnas, Indra Sjafri, untuk mencari pengganti baru yang siap diandalkan dalam kompetisi tersebut. Penyebab Cedera Marselino Ferdinan Marselino Ferdinan, yang sebelumnya […]

  • Teknologi Peringatan Dini Gempa Bumi yang Siap Diuji Coba di Indonesia

    Teknologi Peringatan Dini Gempa Bumi yang Siap Diuji Coba di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGAMKOTA.COM – Indonesia terus memperkuat sistem mitigasi bencana alam, khususnya gempa bumi. Salah satu inisiatif terbaru adalah pengembangan dan uji coba sistem peringatan dini gempa bumi (Earthquake Early Warning System/EEWS). Teknologi ini dirancang untuk memberikan jeda waktu sekitar 20 detik bagi masyarakat agar dapat melakukan evakuasi atau tindakan penyelamatan sebelum guncangan utama terjadi. Mekanisme Kerja Sistem […]

  • PSMS Medan Adhyaksa FC

    Hasil Babak Pertama Laga PSMS Medan Vs Adhyaksa FC

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara PSMS Medan dan Adhyaksa FC berlangsung di Stadion Utama Sumatera Utara. Laga ini digelar pada pukul 15.30 WIB, pada Minggu (11/1/2026). Babak pertama berakhir dengan skor 1-0 untuk keunggulan PSMS Medan. Gol pembuka tercipta pada menit ke-9. Ari Maring menjadi pencetak gol bagi Ayam Kinantan setelah menerima umpan dari Rudi Yana. Skor […]

  • Saham RLCO Vitalik Buterin, Algoritma Stabilcoin, DeFi

    IHSG Koreksi Tipis, Rekomendasi 5 Saham Hari Ini Jadi Unggulan Analis

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pergerakan pasar saham di Indonesia mengalami koreksi tipis pada perdagangan Senin (15/12), dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun sebesar 0,13% ke level 8.649,66. Meskipun indeks berada di zona merah, ada beberapa saham yang berhasil menunjukkan performa positif dan menjadi perhatian analis hari ini. Saham-saham perbankan besar seperti Bank BCA (BBCA), Bank BRI (BBRI), […]

  • Satpas Colombo Surabaya: Pilar Inovasi dan Integritas dalam Pelayanan SIM

    Satpas Colombo Surabaya: Pilar Inovasi dan Integritas dalam Pelayanan SIM

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 552
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor kepolisian, Satpas Colombo Surabaya tampil sebagai salah satu unit yang berhasil melakukan transformasi pelayanan secara menyeluruh. Tidak hanya sekadar tempat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Satpas ini kini menjadi perwujudan nyata dari pelayanan publik yang berintegritas, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Melalui […]

expand_less