Dua Pekan Operasi, 112 Jukir Liar di Area Usaha Disikat Pemkot–Polrestabes Surabaya
- account_circle Shinta ms
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM– Pemerintah Kota Surabaya bersama Polrestabes Surabaya tancap gas membenahi carut-marut parkir. Dalam kurun waktu 14 hari, aparat berhasil mengamankan 112 juru parkir liar yang beroperasi di kawasan tempat usaha, lokasi yang sejatinya masuk objek pajak parkir resmi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, mayoritas jukir liar tersebut beroperasi di lahan parkir usaha yang seharusnya dikelola secara legal dan transparan.
Praktik liar inilah yang selama ini kerap memicu persoalan klasik: kebocoran pendapatan dan konflik antara pemilik usaha dan pengelola parkir.
“Sebagian besar yang diamankan itu beroperasi di area pajak parkir. Di situlah masalah sering muncul,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, perbedaan laporan pendapatan parkir menjadi sumber keributan yang berulang. Pemilik lahan dan jukir kerap memiliki versi masing-masing soal jumlah pemasukan harian, tanpa ada alat kontrol yang objektif. Kondisi ini, kata Eri, tidak bisa terus dibiarkan.
“Kalau tidak diselesaikan, akan terus terjadi selisih pendapat. Yang satu bilang sehari 10 kendaraan, yang punya usaha bisa bilang 15. Ini tidak sehat,” tegasnya.
Eri menilai satu-satunya solusi untuk memutus persoalan tersebut adalah penerapan sistem palang atau one gate system. Tanpa sistem itu, praktik manipulasi data dan kebocoran pendapatan nyaris mustahil dihindari.
“Tanpa palang parkir, perbedaan itu pasti terjadi. Maka jalan keluarnya hanya satu: pakai sistem,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jukir yang mematok tarif di luar ketentuan atau tidak mengenakan atribut resmi berpotensi merugikan pemilik usaha. Dampaknya bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga menurunnya minat konsumen.
“Kalau parkirnya semrawut, tarif tidak jelas, rompi tidak ada, orang jadi malas datang. Usaha bisa sepi. Kalau pemilik usaha melapor, Polrestabes pasti bertindak,” jelas Eri.
Lebih jauh, penertiban jukir liar ini disebut sebagai bagian dari agenda besar reformasi sistem parkir Surabaya menuju transaksi non-tunai pada 2026. Eri menilai penggunaan uang tunai menjadi celah utama terjadinya selisih laporan dan praktik liar.
“Selama masih pakai uang tunai, masalah akan terus ada. Maka arahnya jelas, parkir harus cashless,” katanya.
Pemkot Surabaya pun menyiapkan beragam opsi pembayaran, mulai dari e-toll, QRIS, hingga skema parkir berlangganan.
Pada tahap awal, pembayaran tunai masih akan diizinkan sebagai bahan evaluasi untuk melihat kecenderungan pilihan masyarakat.
“Nanti kita lihat, masyarakat lebih banyak pilih yang mana. Dari situ kita evaluasi,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Pemkot berencana menggelar polling pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026 untuk menjaring langsung suara warga terkait sistem parkir yang diinginkan.
“Saya ingin Surabaya dibangun berdasarkan kebutuhan warganya. Mau non-tunai, mau sistem apa, kita tanyakan langsung ke masyarakat,” tandas Eri.
Ia menutup dengan penegasan bahwa pembenahan parkir bukan sekadar soal penindakan, melainkan investasi jangka panjang demi tata kota yang tertib dan adil.
“Kita ingin meninggalkan Surabaya yang lebih baik untuk anak cucu kita,” pungkasnya. (sms)
- Penulis: Shinta ms




