Aset Publik, Etika Kekuasaan, dan Standar Ganda Penegakan Aturan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan penggunaan dua bidang tanah milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya oleh Wakil Wali Kota Armuji kembali membuka luka lama dalam tata kelola aset publik di Kota Pahlawan. Bukan semata soal legalitas administratif, tetapi menyangkut etika kekuasaan, teladan pejabat, dan konsistensi penegakan aturan.
Fakta yang terungkap relatif terang. Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, secara terbuka mengakui bahwa lahan di Jalan Penjaringan Asri VII—yang kini menyatu dengan rumah pribadi Armuji melalui bangunan joglo dan taman—masih berstatus aset YKP dan belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Lebih problematis lagi, penggunaan lahan tersebut hanya berdasarkan kesepakatan lisan, bersifat sementara, dan tanpa dokumen tertulis.
“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria Theresia.
“Hanya pinjam, selama belum digunakan YKP. Dan itu lisan,” tambahnya.
Dalam praktik pemerintahan modern, terutama di tengah gencarnya jargon good governance, kesepakatan lisan atas aset publik adalah anomali serius. Apalagi bila pengguna aset tersebut adalah wakil kepala daerah aktif, bukan warga biasa.
Masalah Bukan Sekadar Pinjam Pakai
Argumen “hanya pinjam sementara” tidak otomatis menghapus persoalan.
Di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan joglo dan taman yang bersifat semi permanen dan secara visual serta fungsional melekat dengan rumah pribadi pejabat bersangkutan. Ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejak kapan aset publik boleh dimanfaatkan untuk kepentingan privat tanpa mekanisme tertulis, retribusi, atau transparansi?
Dalam berbagai kasus sebelumnya, YKP dan Pemkot Surabaya dikenal sangat tegas—bahkan keras—terhadap warga yang dianggap memanfaatkan lahan tanpa izin. Spanduk, pelakat kepemilikan, hingga penggusuran kerap menjadi pemandangan umum. Ironisnya, ketika subjeknya adalah pejabat tinggi, standar itu tampak melunak.
Kader PDIP Surabaya, Achmad Hidayat, pernah menyuarakan kegelisahan publik yang rasional.
“Kalau itu PKL jualan di trotoar, pasti sudah diobrak. Tapi ini wakil wali kota memanfaatkan tanah tanpa bayar retribusi, nggak ada yang negur. Ini timpang. Di mana keadilan?” ujarnya.
Pernyataan ini bukan sekadar kritik politik internal. Ia menyentuh inti persoalan: standar ganda dalam penegakan aturan.
Bayang-Bayang Masalah Lama YKP
Kasus ini juga tidak berdiri di ruang hampa. YKP Surabaya sejak bertahun-tahun lalu kerap menjadi sorotan publik—mulai dari lambannya penyerahan aset ke Pemkot, ketidakjelasan pemanfaatan lahan, hingga potensi konflik kepentingan antara pejabat publik dan aset yayasan.
Jika benar lahan tersebut “akan segera diserahkan ke Pemkot”, maka muncul pertanyaan lanjutan: apakah pemanfaatan oleh Wakil Wali Kota dilakukan sebelum atau sesudah rencana penyerahan itu mengemuka?
Dan yang lebih krusial: apakah status kekuasaan memberi privilese informal atas aset yang secara hukum belum menjadi milik negara?
Achmad Hidayat bahkan menegaskan dimensi hukumnya.
“Bayangkan kalau itu warga sipil. Ada pelakat YKP atau Pemkot, terus mereka bangun bangunan di atasnya, pasti digusur. Bahkan bisa dipidana karena memanfaatkan aset tanpa izin.”
Pernyataan ini sulit dibantah. Dalam banyak preseden, warga biasa tidak diberi ruang kompromi, apalagi hanya dengan kesepakatan lisan.
Teladan yang Dipertaruhkan
Sebagai Wakil Wali Kota, Armuji bukan hanya pejabat administratif, tetapi simbol moral pemerintahan kota.
Setiap tindakannya—terutama yang bersinggungan dengan aset publik—akan dibaca sebagai contoh. Ketika contoh itu abu-abu, pesan yang sampai ke publik pun menjadi problematis: aturan bisa dinegosiasikan asal punya kuasa.
Jika Pemkot Surabaya serius menegakkan integritas birokrasi, maka kasus ini seharusnya tidak berhenti pada klarifikasi sepihak. Dibutuhkan langkah terbuka:
audit status lahan, penjelasan resmi dari Armuji, serta komitmen bahwa aset publik tidak boleh digunakan secara personal tanpa mekanisme hukum yang sah.
Jangan Normalisasi Penyimpangan Kecil
Sejarah korupsi dan penyalahgunaan wewenang di negeri ini hampir selalu dimulai dari hal-hal yang “dianggap kecil” dan “sementara”. Pinjam lisan hari ini bisa menjadi pembenaran permanen esok hari.
Opini redaksi ini berpandangan tegas:
tidak ada pejabat yang boleh berada di atas aturan, terlebih dalam urusan aset publik. Jika Surabaya ingin tetap dipercaya sebagai kota yang menjunjung keadilan dan tata kelola bersih, maka standar hukum harus berlaku sama—tanpa kecuali, tanpa kompromi.
Penulis : Nawi

>
>
>
