Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali

Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKORTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengumumkan putusan sementara dalam perkara perdata yang diajukan oleh Menteri PertanianAmran Sulaimankepada Tempo hari ini. Bagaimana rangkuman perkara sebesar Rp 200 miliar itu?

Ketua hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan bahwa putusan sela diadakan pada Senin, 17 November 2025. “Jadi apakah akan dilanjutkan atau dihentikan, nanti bisa dilihat di e-court masing-masing,” ujar hakim Sulistyo dalam persidangan pada Senin, 3 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, jika majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini, gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika pengadilan dianggap berwenang, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti.

“Jika terus berlanjut, kami juga akan memberikan jadwal persidangan berikutnya,” kata hakim Sulistyo.

Awal Sengketa

Masalah dimulai pada 16 Mei 2025, saat Tempo merilis artikel berjudul “Bahaya Bulog Setelah Mencetak Rekor Stok Beras Sepanjang Sejarah” yang dilengkapi poster di media sosial dengan judul “Beras Busuk Dibuat Menarik.” Artikel tersebut membahas strategi Bulog dalam membeli seluruh gabah petani dengan harga tetap sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Tiga hari setelahnya, Wahyu Indarto sebagai Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Kementerian Pertanian melaporkan poster tersebut kepada Dewan Pers.

Pada mediasi yang berlangsung pada 4 Juni 2025, Wahyu mempertanyakan penggunaan kata “busuk”. Tempo mengungkapkan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “busuk” memiliki arti “rusak” atau “berbau tidak sedap”. Istilah tersebut merujuk pada penjelasan dari para sumber informasi, termasuk petani, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian secara langsung.

Mediasi tidak membuahkan kesepakatan. Selanjutnya, Dewan Pers merilis Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025, yang diterima oleh Tempo keesokan harinya. Dewan Pers menuntut Tempo untuk memperbaiki judul poster, mengatur komentar, menyertakan catatan poster beserta permintaan maaf, serta melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2 × 24 jam.

Tindakan Lanjut Tempo dan Munculnya Tuntutan

Pada 19 Juni 2025, Tempo melaksanakan rekomendasi dengan mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus unggahan sebelumnya, serta melaporkan pelaksanaan PPR ke Dewan Pers.

Namun pada tanggal 2 Juli, Redaksi Tempo menerima informasi bahwa Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan pertama untuk persidangan diadakan pada 10 Juli.

Lima hari berikutnya, Tempo mengajukan pertanyaan mengenai sikap Dewan Pers terkait pelaksanaan PPR serta keberatan yang diajukan oleh Wahyu Indarto. Dewan Pers tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai kedua hal tersebut.

Pengadilan mengadakan mediasi pada tanggal 7 Agustus hingga 4 September 2025. Upaya tersebut dianggap gagal karena Amran tidak pernah hadir dalam lima kali pertemuan.

Pada 11 September 2025, Dewan Pers mengatakan telah menerima surat protes Wahyu Indarto terkait pelaksanaan PPR dengan nomor 26 Juni 2025.

Pada sidang yang berlangsung pada 3 November, pengadilan menghadirkan saksi ahli. Di luar gedung pengadilan, para jurnalis melakukan aksi protes menentang tuntutan Amran, yang mereka anggap sebagai bentuk sensor baru karena berisiko menghancurkan media.

Banyak media menyajikan liputan mengenai aksi tersebut. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Arief Cahyono kemudian mengirimkan hak jawab ke berbagai redaksi, menyalahkan Tempo yang dianggap telah memahami PPR Dewan Pers secara mandiri, serta memengaruhi narasi seolah-olah pihaknya sudah patuh.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyangkal pernyataan tersebut. Ia menganggap Arief telah memahami sendiri pelaksanaan PPR. Setri menegaskan, tidak ada pernyataan resmi dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa Tempo sudah atau belum memenuhi empat rekomendasi tersebut.

Menurut Setri, jika Wahyu masih merasa tidak puas, sebaiknya ia kembali ke Dewan Pers untuk meminta peninjauan dan mediasi ulang, bukan langsung mengajukan gugatan melalui pengadilan atas nama Menteri Pertanian. “Itu prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers,” katanya.

Ini bukan pertama kalinya Amran mengajukan gugatanTempoPada tahun 2019, ia juga menggugat Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat masing-masing sebesar Rp 100 miliar, karena liputan investigasi “Gula-gula Dua Saudara” terkait proyek swasembada gula yang dikerjakan perusahaan Haji Isam di Bombana.

Pengadilan Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 18 Oktober 2020. Selanjutnya, posisi Menteri Pertanian dalam kabinet kedua Presiden Joko Widodo diisi oleh Syahrul Yasin Limpo. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eks Kepala Balai KA Surabaya, KPK

    Periksa Eks Kepala Balai KA Surabaya, Penyelidikan KPK Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Jawa Timur

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Antikorupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan jalur kereta api. Dalam kasus ini, lembaga anti-korupsi mengundang mantan pejabat dari Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya untuk memberikan keterangan. Pemanggilan Saksi dan Proses Penyelidikan Salah satu yang dipanggil adalah Jumardi, mantan Kepala BTP Kelas I […]

  • Mobil Hybrid Indonesia

    Penjualan Mobil Hybrid Indonesia Anjlok di Oktober 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penjualan mobil hibrida di pasar lokal mengalami penurunan yang cukup signifikan pada bulan Oktober 2025. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan HEV dari pabrik ke diler (wholesales) mencapai 5.371 unit, turun sebesar 22,9 persen dibandingkan pencapaian bulan sebelumnya yang berada di angka 6.967 unit. Penurunan ini berbanding terbalik dengan kinerja […]

  • Awal mula Basral Graito jatuh cinta skateboard hingga raih emas di SEA Games 2025, berawal dari papan Rp 5.000

    Awal mula Basral Graito jatuh cinta skateboard hingga raih emas di SEA Games 2025, berawal dari papan Rp 5.000

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Medali emas yang kini menggantung di leher Basral Graito Hutomo bukan sekadar lambang kemenangan. Ia adalah saksi bisu dari perjalanan panjang yang dipenuhi keterbatasan, air mata, dan tekad yang nyaris tak tergoyahkan. Di ajang SEA Games 2025 Thailand, remaja asal Colomadu, Karanganyar, itu berdiri di puncak tertinggi—setelah menapaki jalan yang sama sekali tidak mudah. […]

  • Aktivis dan Lembaga Pemerhati Anak di Jatim

    Aktivis dan Lembaga Pemerhati Anak di Jatim Kecam Penangkapan Anak dalam Demonstrasi

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 298
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah aktivis dan lembaga pemerhati anak di Jatim menyuarakan keprihatinan atas tindakan represif aparat dalam aksi penyampaian aspirasi publik pada 29–31 Agustus 2025. Mereka menilai, anak dalam demonstrasi adalah korban yang wajib dilindungi, bukan dijadikan target penangkapan. “Setiap anak yang terlibat dalam demonstrasi, baik karena ajakan atau pemanfaatan, adalah korban yang wajib mendapat […]

  • Senegal ,Piala Afrika

    Perayaan yang Diwarnai Kontroversi: Senegal Menang Piala Afrika dengan Kekacauan di Akhir Laga

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perayaan kemenangan Senegal dalam Piala Afrika 2026 berlangsung dengan suasana yang tidak terduga. Tim asal Afrika Barat ini berhasil memenangkan gelar kedua mereka dalam sejarah setelah mengalahkan Maroko dalam laga final yang penuh kontroversi. Namun, kejadian yang terjadi di akhir pertandingan menjadi sorotan utama, baik dari para pemain, pelatih, maupun penggemar. Kontroversi di […]

  • Shabab Al-Ahli Dubai FC vs Al Hilal Karim Benzema, Al Hilal ,AFC Champions League Elite

    Karim Benzema Tidak Ikut dalam Laga Al Hilal di AFC Champions League Elite

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemain legendaris Prancis, Karim Benzema, tidak akan bermain dalam pertandingan Al Hilal melawan Shabab Al Ahli di ajang AFC Champions League Elite. Meski telah bergabung dengan klub raksasa Saudi tersebut, ia masih belum bisa tampil karena aturan kompetisi yang melarang pemain untuk bermain untuk dua klub sekaligus di fase grup. Benzema, yang sebelumnya bermain […]

expand_less