Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKORTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengumumkan putusan sementara dalam perkara perdata yang diajukan oleh Menteri PertanianAmran Sulaimankepada Tempo hari ini. Bagaimana rangkuman perkara sebesar Rp 200 miliar itu?
Ketua hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan bahwa putusan sela diadakan pada Senin, 17 November 2025. “Jadi apakah akan dilanjutkan atau dihentikan, nanti bisa dilihat di e-court masing-masing,” ujar hakim Sulistyo dalam persidangan pada Senin, 3 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, jika majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini, gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika pengadilan dianggap berwenang, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti.
“Jika terus berlanjut, kami juga akan memberikan jadwal persidangan berikutnya,” kata hakim Sulistyo.
Awal Sengketa
Masalah dimulai pada 16 Mei 2025, saat Tempo merilis artikel berjudul “Bahaya Bulog Setelah Mencetak Rekor Stok Beras Sepanjang Sejarah” yang dilengkapi poster di media sosial dengan judul “Beras Busuk Dibuat Menarik.” Artikel tersebut membahas strategi Bulog dalam membeli seluruh gabah petani dengan harga tetap sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Tiga hari setelahnya, Wahyu Indarto sebagai Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Kementerian Pertanian melaporkan poster tersebut kepada Dewan Pers.
Pada mediasi yang berlangsung pada 4 Juni 2025, Wahyu mempertanyakan penggunaan kata “busuk”. Tempo mengungkapkan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “busuk” memiliki arti “rusak” atau “berbau tidak sedap”. Istilah tersebut merujuk pada penjelasan dari para sumber informasi, termasuk petani, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian secara langsung.
Mediasi tidak membuahkan kesepakatan. Selanjutnya, Dewan Pers merilis Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025, yang diterima oleh Tempo keesokan harinya. Dewan Pers menuntut Tempo untuk memperbaiki judul poster, mengatur komentar, menyertakan catatan poster beserta permintaan maaf, serta melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2 × 24 jam.
Tindakan Lanjut Tempo dan Munculnya Tuntutan
Pada 19 Juni 2025, Tempo melaksanakan rekomendasi dengan mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus unggahan sebelumnya, serta melaporkan pelaksanaan PPR ke Dewan Pers.
Namun pada tanggal 2 Juli, Redaksi Tempo menerima informasi bahwa Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan pertama untuk persidangan diadakan pada 10 Juli.
Lima hari berikutnya, Tempo mengajukan pertanyaan mengenai sikap Dewan Pers terkait pelaksanaan PPR serta keberatan yang diajukan oleh Wahyu Indarto. Dewan Pers tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai kedua hal tersebut.
Pengadilan mengadakan mediasi pada tanggal 7 Agustus hingga 4 September 2025. Upaya tersebut dianggap gagal karena Amran tidak pernah hadir dalam lima kali pertemuan.
Pada 11 September 2025, Dewan Pers mengatakan telah menerima surat protes Wahyu Indarto terkait pelaksanaan PPR dengan nomor 26 Juni 2025.
Pada sidang yang berlangsung pada 3 November, pengadilan menghadirkan saksi ahli. Di luar gedung pengadilan, para jurnalis melakukan aksi protes menentang tuntutan Amran, yang mereka anggap sebagai bentuk sensor baru karena berisiko menghancurkan media.
Banyak media menyajikan liputan mengenai aksi tersebut. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Arief Cahyono kemudian mengirimkan hak jawab ke berbagai redaksi, menyalahkan Tempo yang dianggap telah memahami PPR Dewan Pers secara mandiri, serta memengaruhi narasi seolah-olah pihaknya sudah patuh.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyangkal pernyataan tersebut. Ia menganggap Arief telah memahami sendiri pelaksanaan PPR. Setri menegaskan, tidak ada pernyataan resmi dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa Tempo sudah atau belum memenuhi empat rekomendasi tersebut.
Menurut Setri, jika Wahyu masih merasa tidak puas, sebaiknya ia kembali ke Dewan Pers untuk meminta peninjauan dan mediasi ulang, bukan langsung mengajukan gugatan melalui pengadilan atas nama Menteri Pertanian. “Itu prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers,” katanya.
Ini bukan pertama kalinya Amran mengajukan gugatanTempoPada tahun 2019, ia juga menggugat Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat masing-masing sebesar Rp 100 miliar, karena liputan investigasi “Gula-gula Dua Saudara” terkait proyek swasembada gula yang dikerjakan perusahaan Haji Isam di Bombana.
Pengadilan Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 18 Oktober 2020. Selanjutnya, posisi Menteri Pertanian dalam kabinet kedua Presiden Joko Widodo diisi oleh Syahrul Yasin Limpo. ***





Saat ini belum ada komentar