Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sampang
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 20 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Empat individu terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan langsung paket pekerjaan rehabilitasi atau pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang. Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sampang setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Pelaku Utama Kasus
Dari empat tersangka yang ditahan, dua di antaranya merupakan pejabat dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Sampang. Mereka adalah sekretaris dinas PUPR dan kepala bidang jalan dan jembatan. Sementara itu, dua lainnya merupakan pihak swasta yang bertindak sebagai broker dalam proses pengadaan tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek Lapen tahun 2020. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp12 miliar, namun negara mengalami kerugian sebesar Rp2,9 miliar akibat praktik korupsi yang dilakukan para tersangka.
Dugaan Tindakan Korupsi
Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang menemukan adanya indikasi kecurangan dalam pengadaan langsung paket pekerjaan jalan. Dugaan korupsi melibatkan manipulasi proses lelang, penyalahgunaan kewenangan, serta pengelolaan dana yang tidak transparan. Para tersangka dituduh melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 19 November hingga 8 Desember 2025. Selain penahanan, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa uang senilai Rp641 juta. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyebab Kerugian Negara
Proyek rehabilitasi jalan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2020 menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun, pengelolaan dana tersebut disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yaitu sebesar Rp2,9 miliar.
Dugaan korupsi ini memicu investigasi lebih lanjut oleh aparat hukum, termasuk penyitaan aset dan pemeriksaan saksi-saksi terkait. Kejaksaan Negeri Sampang menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara hukum tanpa ada intervensi eksternal.
Respons Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menyampaikan bahwa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa semua langkah hukum yang diambil dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain itu, pihak kejaksaan juga memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan dapat mendukung proses persidangan nanti. Penyidik berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.
Tindakan Lanjutan
Kejaksaan Negeri Sampang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan agar tidak ada pihak yang menghindar dari tanggung jawab. Penyidik juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait untuk memperkuat dasar hukum dalam menuntut para tersangka.
Dalam waktu dekat, kasus ini akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut. Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keadilan dan transparansi pengelolaan dana publik. ***





Saat ini belum ada komentar