Fakta dan Klarifikasi Video Viral Penembakan Sapi di RPH Pegirian Surabaya

DAERAH1135 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah video berdurasi 1 menit yang memperlihatkan seorang remaja menembak sapi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Pegirian, Surabaya, Jawa Timur viral di media sosial.

Video tersebut menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran publik mengenai metode pemotongan hewan yang dilakukan di RPH tersebut.

Dalam video, terlihat seorang remaja memegang alat yang kemudian diarahkan ke kepala sapi. Sapi tersebut langsung ambruk setelah ditembak.

Narasi dalam video menyebutkan bahwa remaja tersebut adalah “Daud Mini”, seorang penembak jitu yang mampu menghabiskan 30 ekor sapi dalam satu jam.

Namun, Direktur Utama RPH Pegirian, Fajar Arifianto Isnugroho, memberikan klarifikasi bahwa video tersebut tidak utuh dan tidak sepenuhnya benar.

Baca Juga :  Kota Layak Anak? Dinilai Gagal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan Ketat Panti Asuhan

Alat yang digunakan untuk menembak sapi adalah captive bolt stunner, alat yang lazim digunakan untuk memingsankan sapi sebelum disembelih.

Fajar menjelaskan bahwa metode yang digunakan adalah stunning, yaitu memingsankan hewan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyembelihan secara syar’i.

“Video itu tidak sepenuhnya benar karena tidak lengkap. Video itu beredar seolah-olah ada orang yang menembak sapi, ada ketidaklengkapan video itu karena proses penyembelihan tidak dilakukan,” terang Fajar Arifianto, Rabu, (25/9/2024).

Video yang beredar hanya memperlihatkan proses stunning, tanpa menampilkan proses penyembelihan yang dilakukan setelah sapi pingsan.

Klarifikasi dari pihak RPH Pegirian ini penting untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Penggunaan captive bolt stunner merupakan metode yang umum digunakan di berbagai RPH di Indonesia dan dunia.

Baca Juga :  50 Tahun IWAPI, DPC IWAPI Sidoarjo Bagikan MBG di SDN Terdampak Banjir 

Metode ini bertujuan untuk mematikan hewan dengan cepat dan tanpa rasa sakit. Meskipun video yang beredar menimbulkan kekhawatiran.

Maka dari itu penting untuk memahami bahwa proses penyembelihan di RPH Pegirian dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.

Penembakan dengan tujuan dipingsankan tersebut namun akan menjadi perdebatan apakah cara tersebut diperbolehkan menurut sar’i agama? (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *