Hari Pahlawan 2025, Apresiasi Langkah Kepemimpinan Humanis Eri Cahyadi: Membina bukan Menghukum
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- comment 0 komentar

(foto: Hari Agung)
1. Second Chance dan Pengembangan Karakter
“Kalau anak muda mengalami kegagalan, jangan dibunuh karakternya, tapi bagaimana kita mengajak anak-anak ini untuk yakin,” ujar Eri Cahyadi. Pernyataan ini mencerminkan pemahaman mendalam tentang pengembangan sumber daya manusia.
Dalam teori manajemen SDM, konsep second chance atau pemberian kesempatan kedua merupakan bagian penting dari pembinaan pegawai. Penelitian menunjukkan bahwa gaya kepemimpinan yang mendukung pengembangan SDM berpengaruh positif terhadap kinerja karyawan. Kepemimpinan yang efektif tidak hanya fokus pada pencapaian target, tetapi juga pada pengembangan kemampuan dan motivasi pegawai untuk jangka panjang.
2. Pendekatan Edukatif, Bukan Punitif
Keputusan Eri untuk menonaktifkan sementara, bukan memecat Hening, menunjukkan pendekatan edukatif dalam manajemen pegawai. Ia memahami bahwa:
- Hening adalah sosok kreatif yang selama ini berkontribusi baik
- Kesalahan terjadi karena kelalaian teknis (tidak mematikan mikrofon), bukan niat buruk
- Anak muda perlu ruang untuk belajar dari kesalahan
Ini sejalan dengan prinsip pengembangan SDM yang menekankan bahwa pelatihan dan pembinaan harus menjadi prioritas ketika terjadi kesalahan, terutama pada pegawai muda yang masih dalam tahap pembelajaran.
Perbandingan dengan Kasus Serupa
Kontras dengan Tren Pemecatan Cepat
Dalam berbagai kasus viral media sosial di Indonesia, respons yang umum terjadi adalah pemecatan atau hukuman berat:
- Kasus guru yang viral di TikTok: Banyak guru yang mendapat teguran bahkan diberhentikan karena postingan yang kontroversial di media sosial
- Admin medsos yang viral: Seringkali langsung dipecat atau dinonaktifkan tanpa proses pembinaan
- Cancel culture: Budaya membatalkan atau menghukum berat seseorang karena satu kesalahan
Eri Cahyadi mengambil jalan berbeda. Ia menolak untuk “mengorbankan Hening demi kepentingan politik atau popularitas pribadi,” sebuah pernyataan yang menunjukkan integritas dan komitmen pada pengembangan anak buahnya.
Pembelajaran dari Sektor Swasta
Di dunia korporat modern, perusahaan-perusahaan terkemuka semakin menerapkan pendekatan restorative justice dan developmental approach ketimbang langsung memecat pegawai. Mereka memahami bahwa:
- Investasi waktu dan biaya untuk merekrut pegawai baru jauh lebih besar daripada membina pegawai yang sudah ada
- Pegawai yang diberi kesempatan kedua cenderung lebih loyal dan produktif
- Budaya organisasi yang memaafkan kesalahan (selama bukan pelanggaran berat) menciptakan lingkungan kerja yang lebih inovatif
Landasan Hukum dan Kebijakan ASN
Prinsip Pembinaan dalam UU ASN
Meskipun Hening adalah pegawai non-ASN, pendekatan Eri Cahyadi sejalan dengan prinsip pembinaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN menekankan:
- Sistem Merit: Pengelolaan pegawai berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan hanya satu kesalahan
- Pengembangan Kompetensi: Instansi pemerintah wajib melakukan pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pelatihan
- Pembinaan Profesi: Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan pembinaan profesi ASN menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan
Pendekatan Restoratif dalam Manajemen Pegawai
Keputusan Eri untuk memberikan waktu kepada Hening untuk “menenangkan diri” dan “memperbaiki diri” mencerminkan pendekatan restoratif yang modern, yaitu:
- Memberikan ruang refleksi
- Mempertahankan martabat pegawai
- Fokus pada perbaikan, bukan hukuman
- Membangun kembali kepercayaan
