Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

Nikita Mirzani Dihukum 11 Tahun, Pengacara Kritik Jaksa, Sebut Koruptor hingga Teroris

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Kritik Tuntutan 11 Tahun Penjara

DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu lalu, publik kembali dihebohkan dengan kabar mengenai tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun terhadap Nikita Mirzani. Tuntutan tersebut diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (9/10/2025). Hal ini langsung memicu reaksi dari kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Usman Lawara menilai tuntutan hukuman 11 tahun penjara yang diajukan JPU terlalu berat dan tidak sebanding dengan kasus yang sedang ditangani. Menurutnya, tuntutan tersebut lebih mirip dengan hukuman yang biasa diberikan kepada pelaku korupsi, terorisme, atau pembunuhan. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut dinilai tidak masuk akal.

“Tuntutan 11 tahun ya, itu bukan tuntutan yang ringan tentunya,” ujar Usman dalam sebuah wawancara. Ia menyebutkan bahwa tuntutan hukuman tersebut justru lebih cocok untuk orang-orang yang melakukan tindakan yang lebih serius dibandingkan dengan kasus yang dialami Nikita Mirzani.

Menurut Usman, kasus yang menjerat Nikita Mirzani adalah kasus yang relatif sederhana. Ia menjelaskan bahwa semua permasalahan bermula dari kesepakatan antara pihak terdakwa dan pelapor. Uang senilai Rp4 miliar yang menjadi inti persoalan, menurutnya, merupakan hasil dari kesepakatan yang telah dibuktikan di pengadilan.

“Kasus ini simpel ya. Persoalannya adalah terkait dengan adanya duit Rp4 miliar. Di mana duit Rp4 miliar itu adalah duit hasil kesepakatan. Ya, hasil kesepakatan itu kita sudah buktikan di pengadilan,” jelas Usman.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan Reza Gladys, yang merupakan pelapor dalam kasus ini. Dalam persidangan, Reza Gladys memberikan keterangan bahwa dirinya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang tersebut.

“Dan ingat ya, Reza Gladys sebagai pelapor pada saat di persidangan tegas memberikan keterangan, memberikan penjelasan bahwa ‘iya, saya memang sepakat dengan Mail untuk memberikan uang itu’,” tambah Usman.

Dari penjelasan tersebut, Usman merasa bahwa tidak ada hal yang bersifat fatal yang menyebabkan Nikita harus dihukum 11 tahun penjara. Ia menegaskan bahwa jika uang tersebut benar-benar hasil dari kesepakatan, maka tidak ada alasan untuk menuntut hukuman yang begitu berat.

“Nah, pertanyaan seriusnya, kalau itu sudah adalah uang sepakat, gitu ya, maka apalagi yang dipermasalahkan?” tegas Usman.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengajukan tuntutan terhadap Nikita Mirzani. Dalam tuntutan tersebut, Nikita diduga terbukti bersalah atas tindak pidana terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, JPU menuntut Nikita dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ancaman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayarkan.

Namun, kuasa hukum Nikita menilai tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Mereka yakin bahwa kasus yang sedang dihadapi Nikita tidak layak mendapat hukuman yang terlalu berat. Dengan demikian, mereka akan terus berjuang agar hukuman yang diberikan lebih proporsional dengan perbuatan yang dilakukan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prediksi Skor dan Formasi untuk Laga Kritis Parma vs Fiorentina di Serie A

    Prediksi Skor dan Formasi untuk Laga Kritis Parma vs Fiorentina di Serie A

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Parma dan Fiorentina dalam laga Serie A Italia menjadi salah satu pertandingan yang penuh tekanan. Kedua tim sedang berjuang untuk menghindari zona degradasi, sehingga setiap poin sangat bernilai. Dalam pertemuan ini, kondisi mental dan kepercayaan diri menjadi faktor kunci yang bisa memengaruhi hasil akhir. Kondisi Tim: Perbedaan Psikologis yang Membentuk Hasil Fiorentina […]

  • Asami Shio Dan Kariernya, Dari Awal Hingga Jadi Ikon!

    Asami Shio Dan Kariernya, Dari Awal Hingga Jadi Ikon!

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 7.177
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Asami Shio dan Kariernya, Dari Awal Hingga Jadi Ikon!Ia adalah model, aktris, dan ikon gaya yang telah menginspirasi banyak orang dengan kecantikan alaminya, gaya uniknya, dan kepribadiannya yang menawan. Perjalanan kariernya yang dimulai dari usia muda hingga menjadi ikon yang disegani patut untuk disimak. Awal Mula di Dunia Modeling: Asami Shio lahir di […]

  • Korem 081/DSJ Terima Audit Kinerja Itjen TNI

    Korem 081/DSJ Terima Audit Kinerja Itjen TNI

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 41
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Danre 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menyambut baik kehadiran Tim Audit Kinerja dari Inspektorat Jenderal TNI (Itjen TNI). Pamen TNI AD itu menyadari bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kinerja satuan di lingkungan TNI. “Kami merasa terhormat dan bangga dengan adanya Audit Kinerja dari Itjen TNI. Kami menyadari bahwa kegiatan ini […]

  • BEM Nusantara

    BEM Nusantara Desak Pemerintah Ungkap Dalang Aksi Kerusuhan September

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 183
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengumumkan hasil sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif: Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, Adies Kadir, dan Surya Utama (Uya Kuya). Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (5/11/2025), menetapkan bahwa tiga anggota […]

  • Pansus penanganan banjir politisi golkar

    Achmad Nurdjayanto Dorong Optimalisasi Zakat Mal di Surabaya Lewat Baznas

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 257
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Anggota DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk lebih aktif menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat mal. Potensi Zakat Mal di Surabaya Bisa Capai Puluhan Miliar Rupiah per Tahun Menurut Achmad, potensi zakat mal di Kota Pahlawan sangat besar namun belum tergarap maksimal. Ia […]

  • Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Bambang Haryo Paparkan Keberhasilan Presiden Prabowo Subianto

    Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Bambang Haryo Paparkan Keberhasilan Presiden Prabowo Subianto

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 198
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di daerah pemilihannya, Surabaya, Jumat (28/2/2025)

expand_less