Komisi A DPRD Surabaya Desak Pemkot Tinjau Ulang Skema Bantuan Pendidikan 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak YeBe)
DIAGRAMKOTA.COM — Komisi A DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota untuk meninjau ulang kebijakan perubahan skema bantuan pendidikan dalam Raperda APBD 2026.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyampaikan hal itu usai rapat pembahasan bersama Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) di ruang Komisi A, Senin (20/10/2025).
Menurut Yona, kebijakan baru Pemkot Surabaya yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa SMA/SMK swasta, sementara siswa SMA negeri hanya menerima bantuan seragam, berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kecemburuan sosial di masyarakat.
“Kami berpikir kebijakan ini tidak memenuhi asas keadilan. Baik siswa negeri maupun swasta sama-sama berasal dari keluarga miskin atau pramiskin. Kalau bantuan biaya pendidikan untuk yang negeri dihapus, pasti akan timbul polemik di bawah,” ujar Cak YeBe sapaan akrabnya.
DPRD Soroti Potensi Kesenjangan Bantuan
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, terdapat 16.800 siswa SMA/SMK penerima Beasiswa Pemuda Tangguh. Dari jumlah itu, 9.858 siswa berasal dari sekolah swasta, sedangkan 6.942 siswa dari sekolah negeri.
Selama ini seluruh penerima, baik negeri maupun swasta, mendapat bantuan biaya pendidikan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dikirim langsung kepada siswa.
Namun pada tahun anggaran 2026, Pemkot Surabaya berencana menghapus bantuan tunai bagi siswa negeri dan mengalihkannya menjadi bantuan seragam, sedangkan untuk siswa swasta, nilainya justru naik menjadi Rp500.000 per siswa per bulan.
“Kenaikan untuk siswa swasta dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 memang bagus tujuannya, tetapi terlalu tinggi. Ini bisa menimbulkan kesenjangan sosial,” jelasnya.
Cak YeBe menegaskan tidak menolak peningkatan bantuan bagi siswa swasta, namun meminta agar besaran bantuan disesuaikan secara proporsional dan kuota penerima diperluas agar lebih banyak keluarga miskin bisa terakomodasi.
“Kami menyarankan agar bantuan untuk swasta tidak langsung Rp500.000. Lebih baik dinaikkan menjadi Rp250.000 saja, tapi kuotanya dua kali lipat. Jadi lebih banyak keluarga miskin yang tercover,” tutur Yona.
Komisi A DPRD Surabaya: Waspadai Potensi Penyalahgunaan
Cak YeBe juga menyoroti mekanisme baru penyaluran bantuan yang direncanakan akan langsung ditransfer ke rekening sekolah, bukan lagi ke siswa. Ia mengingatkan, sistem ini berpotensi rawan penyimpangan jika tidak diawasi ketat.
“Kalau dana ditransfer ke sekolah, harus ada pengawasan yang ketat. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana, misalnya SPP tidak sampai Rp500.000 tapi sekolah tetap menerima penuh. Ini bisa jadi celah penyimpangan,” tegasnya.
Ia menegaskan, Komisi A akan mengawal penuh kebijakan ini agar tidak menimbulkan kesenjangan antar pelajar.
“Kami akan mendorong agar TAPD dan Pemkot meninjau ulang nilai bantuan dan sistem penyalurannya. Jangan sampai niat baik berubah jadi masalah sosial,” pungkasnya.
Pemkot Tegaskan: Bukan Pengurangan, Tapi Penyempurnaan Sistem
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapemkesra Kota Surabaya, Arif Boediarto, menjelaskan bahwa perubahan skema merupakan bagian dari restrukturisasi pengelolaan dana Kader Surabaya Hebat (KSH) agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Mulai tahun 2026, pengelolaan KSH akan dialihkan ke tingkat kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp250 miliar.
“Untuk tahun 2026, anggaran KSH akan diturunkan ke kecamatan. Dengan begitu, teman-teman di kecamatan bisa lebih efektif menggerakkan koordinasi dan kreativitas di wilayahnya,” terang Arif.
Arif menambahkan, perubahan mekanisme ini juga mencakup penyaluran dana langsung ke rekening sekolah, bukan ke siswa, untuk memastikan penggunaan dana benar-benar sesuai peruntukan.
“Kalau dana dipegang anak, kadang tidak semua digunakan untuk sekolah. Jadi nanti ditransfer langsung ke sekolah supaya penggunaannya tepat sasaran,” jelasnya.
Arif menegaskan, Pemkot tidak bermaksud mengurangi bantuan, melainkan menyempurnakan sistem agar lebih transparan, efisien, dan terkontrol.
“Kita ingin semuanya matang sebelum dijalankan. Tujuannya tetap sama: memastikan tidak ada anak Surabaya yang putus sekolah karena persoalan biaya,” tandasnya.
Dengan berbagai perubahan tersebut, Komisi A DPRD Surabaya menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum Raperda APBD 2026 disahkan, demi menjaga asas keadilan dan keseimbangan sosial di Kota Pahlawan. [@]




