Kemenag: Menikah Butuh Kematangan Usia dan Tanggung Jawab
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 4 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Upaya Kemenag dalam Mencegah Pernikahan Anak di Bawah Umur
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak di bawah umur. Meski secara nasional angka ini mengalami penurunan, Kementerian Agama (Kemenag) tetap melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya menikah sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan siswa-siswi sekolah menengah. Sebanyak 1.500 murid madrasah Aliyah se-Kota Kendari mendapatkan pembekalan tentang pernikahan. Acara ini digelar sebagai bagian dari ajang Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) Nasional 2025. Melalui program ini, para siswa diberikan pemahaman tentang risiko pernikahan di bawah umur serta pentingnya kesiapan mental dan emosional sebelum menikah.
Data dari Kemenag menunjukkan bahwa jumlah pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun terus mengalami penurunan. Pada 2022, tercatat 8.804 pasangan. Angka ini turun menjadi 5.489 pada 2023, lalu kembali menurun menjadi 4.150 pasangan pada 2024. Penurunan ini menunjukkan efektivitas berbagai kebijakan dan program yang diterapkan.
Kepala Subdirektorat Keluarga Sakinah, Kemenag Zudi Rahmanto menjelaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan di bawah umur dilakukan melalui kampanye Gerakan Sadar Pencatatan Nikah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi di kantor urusan agama (KUA).
Menurut Zudi, pernikahan yang dicatatkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak. Ia menegaskan bahwa kesiapan menikah bukanlah soal usia, tetapi lebih pada kematangan tanggung jawab.
Selain itu, isu pencegahan pernikahan anak kini menjadi bagian penting dalam pembangunan beragama yang bermanfaat. Kemenag bekerja sama dengan madrasah, pesantren, dan komunitas pelajar untuk memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin) dan literasi keluarga. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan keluarga yang kuat, sehingga masyarakat dan negara pun menjadi lebih kokoh.
Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS)
Pencegahan pernikahan di bawah umur juga dilakukan melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini menyasar siswa sekolah menengah untuk membekali mereka dengan wawasan seputar pernikahan, kesehatan reproduksi, dan ketahanan keluarga.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad menjelaskan bahwa BRUS telah menjadi bagian penting dari upaya Kemenag dalam mencegah pernikahan anak. Melalui program ini, remaja diajarkan pentingnya kesiapan mental, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia pernikahan.
Abu menegaskan bahwa BRUS merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga yang berkualitas sejak awal. Dengan pemahaman yang cukup, remaja diharapkan bisa membuat keputusan yang bijak dalam menghadapi masa depan mereka.
Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi
Sosialisasi dan edukasi menjadi kunci utama dalam upaya mencegah pernikahan di bawah umur. Kemenag terus berkomitmen untuk memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar mereka memahami konsekuensi dari pernikahan yang tidak sesuai dengan aturan.
Dengan adanya berbagai program seperti Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan BRUS, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menikah secara resmi dan siap secara psikologis maupun sosial.
Kemenag juga terus memperkuat kerja sama dengan berbagai institusi pendidikan dan komunitas lokal untuk memastikan bahwa pesan-pesan tentang pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Dengan begitu, diharapkan angka pernikahan anak di bawah umur terus menurun dan masyarakat Indonesia dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.
Saat ini belum ada komentar