Iklan Minuman Keras Marak di Medsos, Pemkot Surabaya Ultimatum Pengusaha Mihol
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap maraknya konten promosi minuman beralkohol (mihol) di media sosial. Selasa (28/10/2025), Pemkot mengumpulkan seluruh pelaku usaha sub distributor mihol di Gedung Siola, guna memperingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan banyak unggahan yang menampilkan aktivitas konsumsi hingga penjualan mihol secara terbuka di media sosial.
“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati banyak tayangan di medsos yang menampilkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febrina.
Ia menyebut beberapa unggahan bahkan menampilkan individu membawa botol minuman keras sambil berbincang santai, hingga merekam proses transaksi di depan toko. Kondisi ini, menurutnya, mencederai komitmen pelaku usaha yang telah diberi izin resmi.
“Komitmen yang telah dibangun saat mendapatkan izin operasional harus dipertahankan, bukan dicederai oleh kelalaian dalam pengawasan internal,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Febrina menyoroti dua poin penting dalam Perda, yaitu larangan penjualan mihol kepada pembeli di bawah usia 21 tahun dan larangan keras mengiklankan produk tersebut dalam bentuk apa pun.
“Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang unggah.’ Kami menganggap itu kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” tegasnya lagi.
Febrina menekankan, usaha mihol memang berizin, namun memiliki batasan yang ketat. Jika pelanggaran berulang terjadi, Pemkot tidak akan ragu mengambil tindakan.
“Jika masih ditemukan konten serupa, kami akan verifikasi dan tindak tegas. Pelanggaran berulang bisa kami teruskan ke Satpol PP,” jelasnya.
Dinkopumdag juga akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menghapus konten yang melanggar, bahkan menindak akun yang membuat promosi terselubung.
“Apabila tidak ada tindakan, kami punya bukti latar belakang toko dan bisa meminta bantuan Dinkominfo agar berkoordinasi ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” tambahnya.
Febrina juga mengingatkan para influencer dan konten kreator agar tidak menerima tawaran promosi produk beralkohol, karena pelarangan iklan berlaku secara nasional.
“Kami mengajak Dinkominfo untuk memberikan edukasi kepada influencer bahwa promosi industri seperti ini tidak boleh diterima,” ujarnya.
Selain itu, pemilik toko diminta mengawasi karyawan dan mengingatkan pelanggan agar tidak membuat unggahan yang melanggar aturan.
“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung mihol sembarangan. Izinnya harus mempertimbangkan jarak dan dampak sosial,” pungkas Febrina. (dk/nw)




