27 Tahanan di Polda Metro Jaya Bentuk Serikat Politik
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- comment 0 komentar

Pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia
DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 27 tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya kini bergabung dalam sebuah organisasi yang dikenal sebagai Serikat Tahanan Politik Indonesia. Pembentukan serikat ini terjadi setelah salah satu tahanan mengalami penyiksaan di dalam rutan. Organisasi ini dibentuk sebagai wadah untuk memperjuangkan hak-hak para tahanan dan menjaga solidaritas antar sesama anggota.
Serikat tersebut diketuai oleh aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 dan telah ditahan sejak awal September. Para tahanan menulis surat tentang pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia pada 4 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, terdapat 27 tanda tangan termasuk milik Syahdan sebagai ketuanya. Surat itu menyatakan bahwa “telah resmi terbentuk sebuah wadah perjuangan, wadah untuk mengikat tali persaudaraan antara satu sama lain di bawah naungan Serikat Tahanan Politik Indonesia.”
Tujuan dari Serikat Tahanan Politik Indonesia adalah untuk “menyerap aspirasi anggota serikat tahanan politik selama proses hukum berlangsung” serta menjadi “sumber otentik perihal informasi mengenai kondisi para anggota selama proses penahanan.” Anggota juga mengajak tahanan politik di seluruh Indonesia untuk bergabung dalam serikat tersebut. Mereka menyampaikan pesan agar seluruh tahanan politik yang ditangkap dan belum dibebaskan di seluruh Indonesia dapat bergabung ke dalam organisasi ini.
Latar belakang pembentukan serikat ini adalah adanya kasus penyiksaan yang dialami oleh seorang tahanan. Salah satu tahanan memberi tahu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), kelompok pengacara yang mendampingi sejumlah tahanan, bahwa ada seorang tahanan lainnya yang disiksa di dalam rutan. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyampaikan bahwa “salah satu klien kami mengaku telah mendapat kabar dari tahanan lain bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga kuat adalah polisi.”
Menurut keterangan korban, penyiksaan terjadi ketika ia dibon (dikeluarkan sementara dari tahanan) untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan tanpa didampingi pendamping hukum. Dari cerita tahanan tersebut, terdapat sekitar tujuh orang polisi yang mengintimidasi korban saat pemeriksaan. Penyiksaan yang dialami berupa penendangan di bagian kaki, pemukulan di dada, ditutup matanya, serta penyetruman di bagian kaki dan lengan. Korban dikabarkan mengalami sesak napas dan kondisi bibir pecah akibat dipukul. Atas permintaan korban dan rekan sesama tahanan, korban sempat dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Daniel menjelaskan bahwa “mereka melihat bahwa untuk memperjuangkan haknya di dalam, mereka tidak bisa sendiri-sendiri. Salah satunya, kalau ada yang mendapat kekerasan, mereka bareng-bareng memperjuangkan temannya agar dibawa ke Dokkes. Dari situ kesadaran berserikat jadi muncul.”
Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka, termasuk Syahdan, pada awal September 2025 atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sejak itu, Polda Metro Jaya telah menangkap ratusan tersangka terkait dengan kerusuhan Agustus. Terdapat setidaknya 232 tersangka di Polda Metro Jaya saat ini, menurut penghitungan terakhir dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono yang dipaparkan pada Rabu, 24 September 2025.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Saat ini belum ada komentar