Kombinasi Tunjangan dan Gaji Anggota DPRD Kabupaten Bogor
DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar. Berdasarkan aturan terbaru, total penghasilan bulanan mereka bisa mencapai antara Rp72 juta hingga Rp92 juta, tergantung pada posisi yang dijabat, baik sebagai ketua, wakil ketua, maupun anggota biasa.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Peraturan ini ditandatangani oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 22 September 2023. Dalam peraturan tersebut terdapat enam bab dan 33 pasal yang menjelaskan secara rinci berbagai komponen tunjangan serta fasilitas yang melekat pada jabatan anggota DPRD.
Komponen Tunjangan DPRD Kabupaten Bogor
Dalam Pasal 2 Perbup disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD berhak atas delapan jenis hak keuangan. Delapan komponen tersebut adalah uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, serta tunjangan reses.
Selain itu, Pasal 10 menambahkan fasilitas lain di luar hak bulanan. Tambahan ini mencakup tunjangan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas beserta atribut resmi, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, hingga uang jasa pengabdian.
Bab IV Pasal 25 Perbup juga mengatur tentang belanja penunjang kegiatan DPRD. Anggaran tersebut meliputi program kerja dewan, dana operasional pimpinan, kelompok pakar atau tenaga ahli, serta belanja sekretariat fraksi. Dengan demikian, dukungan administratif untuk menjalankan fungsi DPRD juga dipastikan sepenuhnya terfasilitasi.
Besaran Penghasilan Bulanan
Jika dirinci, jumlah penerimaan bulanan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor cukup signifikan. Ketua DPRD menerima penghasilan sekitar Rp92 juta per bulan, wakil ketua sekitar Rp84 juta, sementara anggota biasa memperoleh kurang lebih Rp72 juta.
Jumlah ini merupakan hasil penjumlahan berbagai tunjangan, termasuk uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan transportasi dan perumahan.
Selain penerimaan bulanan, anggota DPRD juga memperoleh hak tahunan berupa tunjangan kesehatan, pakaian dinas, serta atribut yang terdiri atas lima jenis pakaian resmi, peci, jilbab, dan pin dewan. Semua kebutuhan perlengkapan tersebut disediakan sebagai bagian dari hak administratif.
Sumber Pendanaan
Terkait gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Bogor, dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2023 di Pasal 32 menyebut bahwa seluruh biaya untuk membiayai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Bogor bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan ini menyebutkan bahwa penyediaan anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Meskipun peraturan ini sah dan berlaku secara hukum, penerapannya memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara besarnya anggaran dengan kondisi pembangunan di Kabupaten Bogor.
Sebagai daerah penyangga ibu kota, wilayah ini masih menghadapi berbagai masalah mendasar yang harus diselesaikan oleh para anggota dewan, mulai dari kemacetan, masalah sosial, pelayanan publik, hingga ketersediaan infrastruktur. (*)