Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Kasus KDRT Bos Tambang Nikel PT. AMBO Berujung Tersangka

Kasus KDRT Bos Tambang Nikel PT. AMBO Berujung Tersangka

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penetapan Tersangka dalam Kasus KDRT yang Melibatkan Bos Tambang Nikel

DIAGRAMKOTA.COM – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Keputusan ini diambil oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara setelah dilakukan gelar perkara pada 15 September 2025.

Pengumuman terkait penetapan tersangka telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui surat dengan nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 26 September 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

M Fajar, seorang pengusaha tambang nikel asal Konawe Utara, dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapan ini menunjukkan bahwa pihak berwajib telah mengambil langkah serius terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tersangka.

Darwis, kuasa hukum HJR selaku pelapor dari Adama Law Firm, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari penyidik PPA terkait penanganan kasus ini. Menurutnya, pemberitahuan ini menjadi awal perjuangan panjang bagi HJR, yang sebelumnya diduga mendapat perlakuan tidak layak dari suaminya sendiri.

“Ya, kami sudah diberitahu oleh penyidik,” kata Darwis saat berbicara kepada awak media, Jumat, 26 September 2025. Ia menilai bahwa meskipun prosesnya terkesan lambat, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, Darwis meminta agar Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasannya adalah adanya kekhawatiran bahwa M Fajar dapat melakukan tindakan yang membahayakan pelapor atau bahkan mengulangi perbuatannya.

“Kami meminta agar tersangka segera ditahan. Kami khawatir yang bersangkutan bisa melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Proses Penyidikan yang Dilakukan

Proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara terstruktur dan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. Penyidik PPA melakukan berbagai langkah untuk memastikan bahwa semua informasi yang diperoleh akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mencerminkan komitmen institusi terhadap perlindungan hak-hak korban kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, proses ini juga menjadi contoh bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan orang-orang berpengaruh. Meskipun ada ketidakpuasan terhadap kecepatan proses, namun langkah-langkah yang diambil tetap dianggap wajar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah Selanjutnya

Setelah penetapan tersangka, langkah selanjutnya yang diharapkan adalah penahanan tersangka agar dapat mencegah kemungkinan terjadinya tindakan lebih lanjut yang merugikan pelapor. Selain itu, proses hukum akan terus berjalan hingga putusan akhir di sidang pengadilan.

Perlu diingat bahwa kasus seperti ini tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga melibatkan keluarga, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait lainnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban.

Dengan adanya penanganan yang baik dan transparan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Jawa Timur Tiga Paslon Sepakat Jaga Demokrasi dan Pilkada Hijau

    Pilkada Jawa Timur Tiga Paslon Sepakat Jaga Demokrasi dan Pilkada Hijau

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pilkada Jawa Timur yang akan diselenggarakan pada 27 November mendatang semakin dekat. Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, dan Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur sepakat untuk menjaga demokrasi dan menciptakan Pilkada yang […]

  • Cek layanan SIM keliling di Bali Jumat (26/12), ini jadwal dan lokasinya!

    Cek layanan SIM keliling di Bali Jumat (26/12), ini jadwal dan lokasinya!

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Layanan SIM Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Desember 2025. Semeton Bali bisa mendatangi polres setempat atau sejumlah layanan SIM Keliling yang disediakan untuk memperpanjang surat izin mengemudi. Layanan ini untuk mempermudah warga Bali mendapatkan SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jumat hari ini (26/12), layanan SIM Keliling hadir di sejumlah kabupaten […]

  • UMP 2026: DKI Jakarta tertinggi tembus Rp5,7 juta, Jawa Barat terendah

    UMP 2026: DKI Jakarta tertinggi tembus Rp5,7 juta, Jawa Barat terendah

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah melalui seluruh Pemprov di Indonesia resmi menetapkan besaran UMP 2026. Sebanyak 36 provinsi tercatat menaikkan upah minimum mereka, sementara dua lainnya, yakni Aceh dan Papua Tengah, tetap menggunakan besaran upah tahun sebelumnya. Adapun alasan Aceh masih belum menetapkan lantaran kebencanaan yang masih melanda hingga saat ini. Sementara Papua Tengah, karena berdasarkan hasil analisis […]

  • Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 22 November 2025: Cancer Percaya, Virgo Tenang

    Ramalan Cinta Zodiak Sabtu 22 November 2025: Cancer Percaya, Virgo Tenang

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMRamalan cinta zodiak hari Sabtu 22 November 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cancer harus percaya. Virgo jangan terburu-buru. Ramalan astrologi mengenai hubungan percintaan untuk Aries, Taurus, Gemini, Kanker, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces pada hari besok. 1. Aries (21 Maret hingga […]

  • Ramalan Zodiak Selasa, 25 November 2025: Aries Tenang, Taurus Stabil

    Ramalan Zodiak Selasa, 25 November 2025: Aries Tenang, Taurus Stabil

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut 12 prediksi zodiak hari Selasa, 25 November 2025, yang mencakup seluruh tanda mulai dari Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, hingga Pisces. Dilansir DIAGRAMKOTA.COM dari Astroved,Aries berada dalam keadaan yang lebih stabil, dengan ketenangan jiwa yang memudahkanmu dalam mengambil keputusan yang lebih tepat. Mental yang lebih jernih membantumu […]

  • PBNU Mengukuhkan Keputusan Konsultasi Syuriyah-Mustasyar di Lirboyo

    PBNU Mengukuhkan Keputusan Konsultasi Syuriyah-Mustasyar di Lirboyo

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 39
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengukuhkan hasil dari keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar yang telah dilaksanakan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur pada 25 Desember 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada Kamis (29/1/2026) di kantor PBNU. Pemulihan Kepemimpinan PBNU […]

expand_less