Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polresta Sidoarjo Bongkar Grup LGBT Sebar Konten Asusila di Media Sosial

Polresta Sidoarjo Bongkar Grup LGBT Sebar Konten Asusila di Media Sosial

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo membongkar aktivitas grup LGBT yang menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti setelah tim cyber Polresta Sidoarjo melakukan patroli dan penyelidikan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan, kasus ini bermula dari patroli cyber yang menemukan akun Facebook bernama Vinna Inces di grup komunitas “COWOK MANLY SIDOARJO” yang merupakan grup LGBT dengan ribuan anggota. “Grafik aktivitas grup ini berkembang cepat dan memuat konten melanggar kesusilaan, sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan,” ujar Tobing, Senin (11/08/2025).

Hasil penelusuran mengungkap identitas pemilik akun sebagai A.Y. (22), warga Kertosono, Nganjuk, yang berprofesi sebagai pedagang. A.Y. mengunggah postingan tawaran pertemuan untuk hubungan seksual sesama jenis dengan mencantumkan nomor teleponnya. “Pelaku mengaku tujuannya mencari kenalan baru hingga melakukan hubungan sesama jenis. Di ponselnya juga kami temukan video porno,” ungkap Tobing.

Pengembangan penyelidikan menemukan dua pelaku lain, yakni R.M. (22), warga Ngoro, Jombang, yang memberikan tautan grup kepada A.Y. serta memiliki 17 grup LGBT di WhatsApp, dan S.M. (32), warga Tuban, yang menjadi admin grup sekaligus membuka jasa pijat laki-laki. S.M. mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggan dari komunitas tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain ponsel Oppo A3x milik A.Y., ponsel Redmi 10A milik R.M., serta tangkapan layar unggahan di media sosial Facebook dan WhatsApp.

“Modusnya, pelaku diberi tautan Facebook untuk bergabung di grup, kemudian membuat unggahan yang menawarkan jasa seksual sesama jenis. Semua dilakukan atas kemauan sendiri,” jelas Tobing.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas melanggar kesusilaan di dunia maya. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, baik online maupun offline,” tegas Kombes Pol Cristian Tobing.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cara Efektif Mengatur Waktu di Era Digital

    Cara Efektif Mengatur Waktu di Era Digital

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Di era digital saat ini, manajemen waktu menjadi lebih penting daripada sebelumnya. Banyak distraksi dari perangkat digital dapat mengganggu produktivitas. Berikut adalah cara efektif untuk mengatur waktu Anda. Mulailah setiap hari dengan membuat daftar tugas yang harus diselesaikan. Urutkan berdasarkan prioritas dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. Ini akan membantu Anda tetap fokus […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Rute Nabire ke Sorong

    Jadwal Pelayaran Kapal Pelni Rute Nabire ke Sorong Bulan Maret 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada bulan Maret 2026, sejumlah kapal pelabuhan nasional (Pelni) akan melintasi rute dari Nabire menuju Sorong. Ini menjadi informasi penting bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darat menggunakan transportasi laut di wilayah Papua Tengah. Berikut adalah detail mengenai jadwal pelayaran dan harga tiket yang tersedia. Daftar Kapal yang Beroperasi Beberapa kapal yang akan berlayar pada […]

  • Skandal Hibah Triliunan, Jaka Jatim: Tersangka Masih Menjabat, Ini Memalukan!

    Skandal Hibah Triliunan, Jaka Jatim: Tersangka Masih Menjabat, Ini Memalukan!

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) tetap pada komitmennya mengawal tajam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Or Masyarakat menilai Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan langkah progresif dalam menuntaskan perkara bernilai triliunan rupiah tersebut. Desakan itu disampaikan Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq S.Pd., M.IP. pada Sabtu (28/3/2026). Ia menegaskan bahwa […]

  • Menyembuhkan TBC dengan Menghapus Hak Warga?

    Menyembuhkan TBC dengan Menghapus Hak Warga?

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 279
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wacana Pemerintah Kota Surabaya untuk memberlakukan “sanksi sosial” kepada pasien tuberkulosis (TBC) yang tidak taat berobat rutin, dengan cara membekukan NIK dan BPJS, sungguh sebuah ironi kebijakan publik yang terbungkus rapi atas nama “kesehatan bersama”. Alih-alih mengedukasi dan membina warga, Pemkot tampak lebih memilih menjadi algojo administratif: memblokir akses identitas dan layanan kesehatan dasar […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Ambon ke Baubau Februari 2026: Pilihan Terbaik untuk Perjalanan Laut

    Jadwal Kapal Pelni Rute Ambon ke Baubau Februari 2026: Pilihan Terbaik untuk Perjalanan Laut

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 122
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan laut antar pulau di Indonesia sering kali menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin menikmati pengalaman berlayar sambil mengunjungi destinasi baru. Salah satu rute populer adalah dari Ambon ke Baubau, yang dilayani oleh beberapa kapal milik PT Pelni. Berikut informasi lengkap tentang jadwal dan harga tiket kapal pelni rute tersebut pada bulan Februari […]

  • Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Pelaku Diamankan 1 DPO

    Polsek Gempol Ungkap Kasus Pengeroyokan, 4 Pelaku Diamankan 1 DPO

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Kantor Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus pengeroyokan tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi […]

expand_less