Polresta Sidoarjo Bekuk Pengedar Ganja dan Bibit, Amankan 2,8 Kg Barang Bukti
- account_circle Adis
- calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Empat pengedar ganja lintas daerah berhasil di amankan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas daerah. Empat tersangka ditangkap di Sidoarjo dan Malang, beserta barang bukti total 2,8 kilogram ganja kering dan bibit ganja siap tanam. Nilai ekonomis barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp50 juta, dengan potensi merusak 2.793 jiwa.
Penangkapan ini berawal pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Polisi meringkus dua pelaku, J.R.S (34) dan M.A.S (31), keduanya warga setempat yang berprofesi sebagai penjual dupa. Dari tangan mereka, diamankan 2,8 kilogram ganja dalam kemasan plastik dan klip hitam, wadah biji ganja seberat 78,2 gram, serta tujuh puntung rokok berisi ganja sisa pakai.
Pengembangan dilakukan keesokan harinya, Rabu (16/7/2025) pukul 08.00 WIB, dengan menangkap B.F (28), karyawan swasta asal Kelurahan Pucang, Kecamatan Sidoarjo. B.F diduga sebagai pihak yang menitipkan ganja kepada dua tersangka sebelumnya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Tidak berhenti di situ, Jumat (18/7/2025) pukul 17.00 WIB, polisi menangkap Y.F.W (26), petani asal Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari Y.F.W, ditemukan 0,59 gram ganja. Ia diduga mengambil barang bersama M (DPO) di wilayah Sawojajar, Kabupaten Malang.
“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan total barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram dari beberapa lokasi di Sidoarjo dan Malang. Empat tersangka berhasil ditangkap, seluruhnya merupakan pengedar. Modusnya, barang dibagi sesuai pesanan untuk diedarkan,” ujar Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Selasa (14/08/2025).
Ia menegaskan, peredaran narkotika tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga sudah melibatkan jaringan pengedar yang aktif membagi pasokan sesuai permintaan pasar. “Nilai ekonomis barang bukti ini mencapai puluhan juta rupiah. Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kasus ini kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.(Dk/ais)
- Penulis: Adis

>
>
>
