Dugaan Penipuan Lahan di Sidoarjo, Korban Capai 160 Orang
- account_circle Adis
- calendar_month Kam, 21 Agu 2025
- comment 0 komentar

Wawali kota Surabaya armuji dan wakil Bupati Sidoarjo mimik idayana usai sidak PT MTB
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus dugaan penipuan jual-beli lahan kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Armuji dan mimik idayana Sidak kantor PT Makmur Tenteram Berprestasi (MTB) Property di kawasan Ambeng-Ambeng Desa Ngingas Kabupaten Sidoarjo, yang beralamat di Jl. Green Mansion Residence No.P12, Ngingas, Waru, Sidoarjo Sidoarjo, Kamis (21/8/2025).
Kasus ini menyeret nama PT MTB yang diduga memperjualbelikan tanah yang status kepemilikannya belum jelas. Akibatnya, sebanyak 160 orang menjadi korban, sebagian besar berasal dari Surabaya.
Kolaborasi dua kepala daerah ini dilakukan karena banyak korban pembelian tanah kavling ini adalah warga Kota Surabaya.
Untuk mencari solusi, mediasi digelar dengan menghadirkan perwakilan korban, pihak perusahaan, serta pejabat daerah. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, hadir bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, guna mendorong penyelesaian persoalan ini secara terbuka.
“Ini wilayah Sidoarjo, tapi banyak korbannya warga Surabaya. Makanya kita berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar ada solusi terbaik. Penting ada komunikasi antar kepala daerah seperti ini,” ungkap Armuji dalam mediasi.
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menegaskan modus yang digunakan pihak perusahaan sangat merugikan masyarakat. “Tanah yang dijual ini sebenarnya belum dibeli, statusnya belum jelas, tapi sudah dipasarkan. Akhirnya banyak warga yang dirugikan,” terangnya.
Dalam proses mediasi, pihak PT MDP mengakui adanya kekeliruan dan berjanji mengembalikan uang korban secara bertahap. “Hasil mediasi tadi, mereka menyanggupi untuk mengembalikan dana minimal kepada lima orang korban setiap bulan. Perjanjian ini akan dituangkan secara resmi di kepolisian,” jelas Mimik Idayana.
Meski skema pengembalian dilakukan bertahap, langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik dari perusahaan. Armuji menilai, yang terpenting ada kejelasan proses penyelesaian yang harus dikawal agar korban tidak dirugikan kembali.
Di sisi lain, Mimik Idayana mengingatkan masyarakat agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi tanah. “Kalau ada rencana jual beli lahan, tolong dicek dulu surat-suratnya. Jangan sampai tergiur tawaran murah tapi bermasalah,” pesannya.
Armuji menambahkan, kasus ini bisa menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan lahan tanpa legalitas yang jelas. “Sekarang banyak oknum yang mencari keuntungan dengan cara memperjualbelikan aset yang bukan miliknya. Warga harus waspada,” tegasnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi jalan tengah agar hak-hak korban dapat dikembalikan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta terus mengawal jalannya kesepakatan hingga proses pengembalian dana benar-benar tuntas.(Dk/Ais)
- Penulis: Adis