Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan di Depan Pabrik Gula Candi Sidoarjo

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Tujuh pemuda ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan terhadap M.A.F.Z, laki-laki 16 tahun, asal Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Sidoarjo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, adalah ZMA (19) warga Gajah Magersari, KSP (20) warga Gajah Magersari, FNW (18) warga Desa Kloposepuluh, AC (15) warga Desa Kloposepuluh, BA (14) warga Ketintang Kota Surabaya, RF (16) warga Desa Kloposepuluh dan AMP (17) Kecamatan Purworeja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Fahmi Amarullah mengatakan kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku.

“Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas,” kata Kompol Fahmi, Rabu (9/7).

Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki ‘gangster-gangster’.

Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban.

Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban MAFZ dipepet oleh ZMA dan KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.

“Akibat pukulan yang diterimanya, membuat korban dibawa ke RSUD Sidoarjo,” jelas Kompol Fahmi.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • PD Pasar Geram! 53 Stan Pasar Bendul Merisi Disulap Jadi Hunian

    PD Pasar Geram! 53 Stan Pasar Bendul Merisi Disulap Jadi Hunian

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya melakukan penegakkan aturan tentang perpasaran. Kios atau stan yang fungsinya untuk berjualan kini dikembalikan sebagai tempat perdagangan. Salah satu gebrakan yang dilakukan adalah pengembalian fungsi stan di Pasar Bendul Merisi. Di pasar yang dikenal sebagai pasar beras ini banyak stan yang berubah menjadi hunian. PD […]

  • Membuka Potensi Kalimantan Timur di Ibu Kota Nusantara

    Membuka Potensi Kalimantan Timur di Ibu Kota Nusantara

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Diagram Kota Balikpapan – Kota Dunia untuk Semua, yang akan datang, tidak hanya akan menjadi simbol kemajuan bangsa, tetapi juga pusat ekonomi baru, pusat teknologi, dan rumah bagi kearifan lokal Indonesia. Pembangunan infrastruktur yang intensif di “Kota Dunia untuk Semua” itu menunjukkan peran penting yang dapat dimainkan pembangunan IKN bagi masyarakat lokal, terutama wilayah mitra […]

  • UMK Bandung 2026, Pemkab Bandung

    UMK Bandung 2026 Diusulkan Pemkab Naik 5,72 Persen

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 136
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 5,72 persen. Dengan demikian, besaran UMK yang diusulkan adalah Rp3.972.202, meningkat dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.757.285. Usulan ini diambil setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung yang digelar dalam rangka menentukan rekomendasi terkait upah minimum untuk […]

  • Sambelan Seafood Joder KA Dhani: Pilihan Menu Puasa yang Tidak Ribet dan Enak

    Sambelan Seafood Joder KA Dhani: Pilihan Menu Puasa yang Tidak Ribet dan Enak

    • calendar_month Sabtu, 1 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Dalam bulan suci Ramadan, banyak orang mencari menu berbuka puasa yang praktis, enak, dan mengenyangkan. Sambelan Seafood Joder KA Dhani hadir sebagai pilihan tepat dengan berbagai hidangan lezat yang tidak ribet, cocok bagi mahasiswa dan pekerja yang ingin berbuka dengan makanan berkualitas tanpa perlu repot memasak sendiri. Tempat makan ini menawarkan menu favorit yang […]

  • PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia

    PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru bagi Jurnalisme Indonesia

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 186
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – (30/10/2024)– Setelah melalui perjuangan panjang dan upaya yang tak kenal lelah, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) akhirnya meraih pengakuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia(Kemendagri RI) . Prestasi gemilang ini merupakan buah dari dedikasi tinggi Ketua Umum PWDPI, M. Nurullah RS, yang telah gigih memperjuangkan legalitas organisasi ini. Dalam surat keputusan […]

  • Peringatan Megaquake di Jepang: Persiapan dan Kesiapsiagaan Masyarakat sepanjang garis pantai 800 mil

    Peringatan Megaquake di Jepang: Persiapan dan Kesiapsiagaan Masyarakat sepanjang garis pantai 800 mil

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Jepang telah mengeluarkan peringatan resmi terkait kemungkinan terjadinya megaquake setelah gempa bumi berkekuatan 7,5 skala Richter mengguncang wilayah timur laut negara tersebut. Peringatan ini mencakup sekitar 800 mil (1.300 kilometer) garis pantai dari Chiba hingga Hokkaido, yang menjadi area rawan gempa besar. Peringatan ini dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Jepang (JMA), yang merupakan sistem […]

expand_less