Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Oleh Polresta Kota Bandar Lampung, Justru korban penipuan sebesar 500 Juta diduga ditersangkakan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu diduga kuat juga pihak Darusalam bisa terbebas dari hutang serta jeratan hukum, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH Lapor ke Provam Mabes Polri.

Selain itu pihak kuasa hukum Nuryadin juga sudah 3 (Tiga) kali bersurat ke Polresta Bandarlampung terkait pembelaan terhadap kliennya Nuryadin, terkait Pencabutan atau SP3 kasus yang menimpa Kliennya dan Permintaan Penerbitan Sprindik Baru kepada saudara Darussalam. Seperti dalam pemberitaan sebelumnya

Tim Kuasa Hukum Nuryadin yang berisi Mik Hersen, SH, MH, Firman Simatupang, SH dan M Yani, SH Kembali memberikan pernyataan resminya pada senin sore (30/06/2025).

Bahwa mereka telah bersurat kepada Kabareskrim, Kapolri dan KadivPropam, atas Indikasi lambannya respon- tindak lanjut Polresta Bandarlampung atas laporan kami terhadap Darussalam yang telah berjalan 5 tahun tanpa perkembangan berarti.

“Kami Minta mabes polri, khususnya kapolri, kabareskrim, kadivpropam bisa melakukan gelar perkasa Khusus atas laporan klien kami yang macet selama 5 tahun ini, bahkan jika perlu mengambil alih proses penyidikan sampai kita semua piblik harus tau ada apa dengan proses hukum yang menimpa klien kami ini” tegas Mik

Selain itu Mik Hersen, SH, MH menjelaskan juga bahwa semua surat kami kepada petinggi mabes polri telah kami sampaikan secara gamblang bagaimana lambannya respon tanggapan polresta atas pertimbangan hukum yang telah tiga kali kami sampaikan.

“surat surat kami kepada kapolri, kadivpropam dan Kabareskrim, merupakan respon kami atas lambannya tanggapan serta tindak lanjut atas semua proses dan permintaan (Bersurat) kami yang telah tiga kali kami sampaikan, terkait kasus klien kami ini” jelas mik, pada media sore (30/06/2025).

Menanggapi tujuan lebih dalam atas surat yang dikirimkan ke instansi polri yang lebih tinggi yang ada di Lampung. Mik Hersen memberikan tanggapannya ini adalah bagian dari ikhtiar hukum kami kepada klien kami bahwa secara berjenjang hak hukum klien kami harus diberikan ruang agar kepastian hukum dan keadilan bisa kami peroleh.

“semua hal telah kami terangkan dari surat surat yang telah kami kirimkan ke polresta, tembusan polda dan bahkan mabes polri, kapolri, serta kabareskrim, bahwa kami menilai ada mal prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik polresta” tanggapnya.

Terlebih putusan MA pada November 2024 yang memenangkan klien Kami (Nuryadin) dan menghukum para terdakwa dalam masalah melawan Darussalam tidak menjadi pertimbangan para penyidik di polresta. Bahkan klien kami malah dijadikan tersangka.

“ Penetapan tersangka klien kami (Nuryadin) menurut kami harus ditinjau ulang, apalagi putusan MA, malah mengabulkan kasasi klien kami dan menghukum Darussalam untuk mengganti rugi pada klien kami” terangnya.

Mik pun menambahkan dalam surat surat kami kepada mabes polri, kapolri, kabareskrim dan kadivpropam meminta agar memberikan perhatian khusus atas laporan kami yang bernomor no LP/B/405/II/2020/LPG Resta Balam tanggal 18 Februari 2020 dengan sprindik nomor : Sprint.Sidik/615/VIII/2020/ Reskrim tanggal 06 Agustus 2020 dan telah menetapkan Darussalam sebagai tersangka.

Adapun pihak pihak yang telah kami surati adalah : Kapolri, Irwasum mabes polri, Kadiv propam mabes polri, irwasda polda lampung, Dirkrimum Polda Lampung, kabid propam polda lampung, kabag wasiddik polda lampung, kabidkum polda lampung, kapolresta bandarlampung, kasat reskrim polda lampung dan arsip tim hukum,

“Kami Berharap proses pencarian keadilan bagi klien kami bisa dilakukan secara terang benderang tanpa ada kepentingan apapun, sebab kami berfikir secara akal sehat, bagaimana mungkin klien kami (Nuryadin) yang memberikan pinjaman uang malah dijadikan tersangka oleh pihak Polresta” Pungkasnya (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Solid Bergerak, Kader PDIP Kampanyekan ‘Satu Suara’ Eri- Armuji ,Risma – Gus Hans Untuk Rebut Hati Warga Surabaya

    Solid Bergerak, Kader PDIP Kampanyekan ‘Satu Suara’ Eri- Armuji ,Risma – Gus Hans Untuk Rebut Hati Warga Surabaya

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya – Kader PDIP Surabaya terus bergerak menyapa masyarakat untuk mengajak mereka menggunakan hak suaranya pada 27 November mendatang. Kali ini, calon Wakil Wali Kota Armuji menyapa ibu-ibu di kawasan RW 02 Medokan Ayu, Surabaya. Dalam agenda tersebut, Cak ji  sapaan akrab Armuji, mengajak para ibu-ibu untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin Surabaya selama […]

  • Ronald Tannur

    MKD DPR RI Desak Jaksa Agung Naikkan Kasasi Kasus Ronald Tannur

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 141
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kontroversi putusan putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Yakni, membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Meski gelombang demo banyak terjadi, masih menjadi misteri. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Darajatun, mengatakan, putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses. “Kita lihat juga […]

  • Polantas Menyapa : Polres Jember Ajak Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

    Polantas Menyapa : Polres Jember Ajak Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 108
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polres Jember Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Satuan Lalu Lintas terus menggelorakan tentang keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bagas Simamarta mengatakan kegiatan ini juga merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2025 yang akan dilaksanakan selama Dua pekan. Dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, pihaknya juga menggandeng semua pihak termasuk komunitas […]

  • Kepastian Hukum untuk Warga, Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan oleh Pemkot Surabaya

    Kepastian Hukum untuk Warga, Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan oleh Pemkot Surabaya

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 156
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah solutif dalam menyelesaikan persoalan Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang lebih dikenal sebagai Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi telah menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, pada Senin (14/10/2024), […]

  • Guru, Dana TPG Triwulan 3 2025 Segera Cair, Ini Panduan Lengkapnya

    Guru, Dana TPG Triwulan 3 2025 Segera Cair, Ini Panduan Lengkapnya

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Kabar Gembira untuk Guru di Seluruh Indonesia DIAGRAMKOTa.COM – Pemerintah kembali memberikan kabar baik bagi para guru di seluruh Indonesia. Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan ketiga tahun 2025 telah mulai dicairkan. Tunjangan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kontribusi guru dalam memajukan pendidikan bangsa. Setiap triwulan, TPG diberikan dengan nominal setara […]

  • Komisi B Akan Panggil 49 Pengusaha Pijat dan Spa Berkedok Prostitusi Di Surabaya

    Komisi B Akan Panggil 49 Pengusaha Pijat dan Spa Berkedok Prostitusi Di Surabaya

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya mengambil langkah tegas, menyusul temuan praktik usaha ilegal di sektor jasa kebugaran. Hal ini dipicu oleh ditemukannya operasional SPA 129 yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai tindak lanjut, Komisi B akan memanggil 49 pemilik usaha spa dan panti pijat, yang tersebar di berbagai […]

expand_less