Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Seminar Nasional di UMSIDA Sidoarjo, Prof. Sadjijono Soroti RKUHAP Versi Terbaru

Seminar Nasional di UMSIDA Sidoarjo, Prof. Sadjijono Soroti RKUHAP Versi Terbaru

  • account_circle Adis
  • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) menggelar Seminar Nasional bertema pembaruan hukum acara pidana yang menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Prof. Dr.Sadjijono, S.H.,M.Hum. Prof. Dr. Sri Winarsih, S.H., M.H., Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. Dr. Prawitra Thalib, S.H., M.H., ACIArb. serta Direktur LKBH UMSIDA, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevi. S.H., M.H.Seminar yang berlangsung pada Senin (21/4/2025) tersebut secara khusus membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi terbaru yang tengah digodok pemerintah.

IMG 20250421 125639 scaled e1745235157181

Prof Dr. Sadjijono saat diwawancarai oleh awak media.(Foto by : Achmad Adi)

Dalam pemaparannya, Prof. Sadjijono mengungkap hasil kajian terhadap tiga versi RKUHAP, yakni versi 2023, versi Februari 2025, dan versi terbaru per 3 Maret 2025. Ia menyebutkan bahwa masing-masing versi mengalami perubahan signifikan baik dari sisi struktur maupun subtansi. Perubahan itu menunjukkan dinamika yang mencerminkan adanya tarik ulur kepentingan dalam penyusunan undang-undang tersebut.

Salah satu sorotan utama adalah mengenai posisi kejaksaan dalam sistem peradilan pidana. Jika sebelumnya kejaksaan dikenal sebagai Dominus Litis atau penguasa perkara, maka dalam versi terbaru RKUHAP, peran tersebut tidak lagi tercermin secara eksplisit. Menurut Prof. Sadjijono, hilangnya peran dominan kejaksaan ini menandai perubahan paradigma dalam pengaturan peradilan pidana.

“Dalam rancangan ini, tampak kesan bahwa kejaksaan sebelumnya menjadi penguasa perkara. Itu dihilangkan,” ujar Prof. Sadjijono.

Ia juga menyoroti belum terimplementasikannya secara penuh prinsip Diferensiasi Fungsional (pemisahan tugas dan fungsi penyidik, penuntut, dan hakim) dalam versi sebelumnya, khususnya tahun 2023. Salah satu contoh konkretnya adalah dihapusnya mekanisme praperadilan, yang sebelumnya menjadi instrumen kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

“Tidak lagi menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum (praperadilan). Tapi digantikan dengan adanya pemeriksaan pendahuluan,” jelasnya.

Namun demikian, dalam versi per 3 Maret 2025, mekanisme praperadilan dikembalikan. Kendati demikian, pengembalian ini tidak sepenuhnya menghapus kekhawatiran karena masih terdapat substansi yang menimbulkan perdebatan. Salah satunya adalah ketentuan bahwa putusan praperadilan terhadap upaya paksa tidak dapat diajukan banding, sedangkan untuk putusan penghentian penyidikan dan penuntutan tetap dapat dilakukan banding.

“Ini perlu menjadi perhatian. Ada ketimpangan dalam perlakuan hukum terhadap jenis putusan praperadilan. Mengapa satu bisa diajukan banding dan satu tidak, ini belum mencerminkan keadilan yang proporsional,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof. Sadjijono menyampaikan bahwa rancangan RKUHAP yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 ini menyimpan banyak tantangan, terutama dari sisi implementasi di lapangan. Ia menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan RKUHAP sangat bergantung pada pengawasan yang ketat dari lembaga independen dan partisipasi masyarakat.

“Saya khawatir akan munculnya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh aparat penegak hukum. Maka dari itu, perlu ada pengawasan yang sungguh-sungguh terhadap implementasi RKUHAP ini,” imbuhnya.

Dalam sesi diskusi, para narasumber lain seperti Dr. Radian Salman dan Dr. Prawitra Thalib juga menambahkan perspektif hukum progresif dalam melihat perubahan ini. Mereka sepakat bahwa revisi hukum acara pidana harus tetap menjamin perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Direktur LKBH UMSIDA, Rifqi Ridlo Phahlevi, turut menekankan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam proses sosialisasi dan pengawasan hukum. “Kampus punya peran besar dalam mendidik masyarakat hukum, mengkritisi produk hukum, serta mengawal implementasinya agar tidak menyimpang dari semangat reformasi hukum itu sendiri,” katanya.

Seminar nasional ini ditutup dengan rekomendasi dari para akademisi untuk pemerintah dan DPR agar lebih terbuka terhadap masukan publik dan akademisi dalam merumuskan kebijakan hukum pidana ke depan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel bagi seluruh warga negara.(Dk/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • bpjs

    Asosiasi Rumah Sakit Usulkan Kenaikan Tarif BPJS Saat KRIS Berlaku

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyarankan perubahan tarif BPJS Kesehatan seiring rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menghilangkan sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu tingkat layanan. Ketua Umum ARSSI, Iing Ichsan Hanafi, menganggap kenaikan tarif diperlukan agar rumah sakit mampu menyesuaikan standar pelayanan dalam skema KRIS. “Jika nanti […]

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 28
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A alias KFL (25), warga Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Gajahbendo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (24/1/2026). Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan enam kantong plastik kecil berisi […]

  • Seskab teddy

    Seskab Teddy: Mensos Hubungi Bank Himbara dan PT Pos, BLT Cair Hari Ini

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 199
    • 0Komentar

      Penyaluran BLTS Mulai Hari Ini untuk 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat DIAGRAMKOTA.COM – Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan bahwa Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) akan mulai cair pada hari ini, Senin (20/10/2020), kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Hal ini disampaikannya saat meninjau Sekolah Rakyat di Tangerang, Minggu (19/10). Teddy menjelaskan […]

  • Target Februari Rampung, Proyek Rumah Pompa yang Tertunda di Surabaya

    Target Februari Rampung, Proyek Rumah Pompa yang Tertunda di Surabaya

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa sebagian besar proyek infrastruktur yang direncanakan pada tahun anggaran 2025 telah rampung tepat waktu. Namun, terdapat dua proyek strategis yang mengalami keterlambatan. Kedua proyek tersebut adalah pembangunan rumah pompa di Jalan Ahmad Yani dan Tengger, yang tidak dapat diselesaikan oleh pihak ketiga sesuai jadwal. Samsul Hariadi, Asisten II […]

  • Pemkab Pemalang Resmi Angkat 3.352 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

    Pemkab Pemalang Resmi Angkat 3.352 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, resmi mengangkat sebanyak 3.352 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pengangkatan ini dilakukan secara massal oleh Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, di Stadion Muchtar, Pemalang, pada Senin (9/12/2025). Acara pelantikan ini menjadi momen penting dalam upaya penataan sumber daya manusia daerah. Momen Bersejarah dalam Penataan […]

  • Perkuat Desa, Kurangi Arus ke Kota

    Perkuat Desa, Kurangi Arus ke Kota

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pasca momen Lebaran, fenomena urbanisasi dari desa ke kota kembali meningkat. Menyikapi hal ini, anggota DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, mengajak para kepala daerah untuk memperkuat pembangunan dan ekonomi desa sebagai upaya menekan laju perpindahan penduduk ke kota besar seperti Surabaya.(6/04/25) Fuad menilai bahwa salah satu faktor utama urbanisasi adalah ketimpangan antara desa […]

expand_less