DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya menyebut tidak bisa lagi menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) karena keterbatasan lahan dan anggaran.
Menanggapi hal ini,Anggota DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengkritik Usulan tumpang tindih yang diajukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, untuk mengatasi keterbatasan lahan makam.
Menurut Yona, seharusnya Pemkot Surabaya lebih kreatif dalam mencari solusi, bukan justru menciptakan sistem yang bisa memperumit masalah yang ada.
Pihaknya mengkritik keras pemkot yang lebih memilih jalan pintas ketimbang memanfaatkan potensi yang ada di Surabaya.
“Ada banyak lahan tidur yang bisa dimanfaatkan. Pemerintah daerah harus lebih bijak dalam mengoptimalkan aset yang ada,” kata Yona di DPRD Surabaya, Selasa (18/3/2025).
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, saat ini ada 13 lahan makam dan satu krematorium yang dikelola Pemkot. Selain itu, di perkampungan terdapat 535 lahan makam yang bisa dijadikan alternatif pemakaman. Namun, usulan tumpang tindih yang diajukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi dinilai tidak menyelesaikan akar masalah.
“Tumpang tindih tidak bisa menjadi solusi jangka panjang, apalagi jika berkaitan dengan tanah pemakaman yang sangat sensitif. Kalau tumpang tindih masih keluarga bisa lah ya, kalau bukan? Bagaimana?” tanya Yona.
Salah satu alternatif yang lebih masuk akal, menurut Yona, adalah memanfaatkan lahan tidur yang ada di Kota Surabaya. Lahan tidur atau bekas Tanah Kas Desa (BTKD) seluas 9,5 juta meter persegi tersebar di berbagai penjuru kota. Potensi besar ini seharusnya bisa digunakan untuk mengatasi krisis lahan makam.
“Mengapa harus mengandalkan solusi sementara yang berisiko, ketika ada banyak lahan tidur yang tidak dimanfaatkan? Ini adalah peluang yang harus dimaksimalkan untuk kepentingan warga Surabaya,” tambahnya.
Di sisi lain, Yona juga mempertanyakan apakah masalah pemakaman di lahan padat penduduk menjadi kurang populis bagi pemerintah, mengingat pemakaman tidak menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menilai bahwa tidak ada masalah pemakaman di lahan padat penduduk, selama tata kelola dan pengawasan yang tepat diterapkan.
“Pemakaman adalah hak setiap warga negara. Semua orang akan meninggal, dan seharusnya Pemkot memberi perhatian yang lebih serius terhadap fasilitas ini,” ujar Yona.
Yona juga mengusulkan, agar tata kelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) di luar Babat Jerawat dan Keputih bisa lebih ditata dengan baik, salah satunya dengan mensterilkan area dari gelandangan atau pengemis.
“Hal ini penting agar lingkungan TPU menjadi lebih aman dan nyaman bagi para peziarah. Dengan penataan yang baik, pemakaman di lahan padat penduduk pun bisa berjalan dengan lancar,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan potensi lahan tidur dan peningkatan tata kelola TPU yang ada, Yona berharap Pemkot Surabaya dapat merumuskan solusi yang lebih komprehensif dan tidak hanya mengandalkan usulan tumpang tindih yang dinilai tidak tepat.
“Kita harus berpikir jangka panjang dan memberikan solusi yang bermanfaat bagi semua pihak, terutama keluarga yang membutuhkan tempat pemakaman,” pungkasnya.