Pansus DPRD Surabaya: Peran Wilayah dalam Penanggulangan Banjir, Pendekatan Baru yang Diperkuat
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 8 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemprov Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya, sedang melakukan perubahan signifikan dalam menghadapi masalah banjir. Salah satu inisiatif terbaru adalah penguatan peran wilayah dalam pengelolaan drainase dan penanggulangan banjir. Hal ini dilakukan melalui pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) oleh Panitia Khusus (Pansus) Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya.
Pendekatan Berbasis Wilayah
Pendekatan berbasis wilayah dianggap lebih efektif karena aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan lebih memahami kondisi lapangan serta potensi sumbatan yang dapat memicu genangan air. Menurut Achmad Nurdjayanto, Sekretaris Pansus Banjir DPRD Surabaya, penanganan banjir tidak boleh hanya berbasis pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat tata kelola di tingkat wilayah.
“Penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga melibatkan kecamatan dan kelurahan dalam fungsi pengawasan serta pemeliharaan drainase,” ujarnya.
Pembagian Kewenangan Pengelolaan Drainase
Salah satu poin penting yang sedang difinalisasi adalah pembagian kewenangan pengelolaan drainase. Dalam skema yang disusun, drainase lingkungan akan menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan, sementara saluran primer dan sekunder tetap ditangani OPD terkait.
Menurut Achmad, pendekatan ini dinilai lebih efektif karena kecamatan dan kelurahan memiliki akses langsung ke masyarakat dan lebih paham tentang kondisi lingkungan sekitar mereka. Selain itu, keterbatasan jangkauan OPD selama ini menjadi kendala dalam penanganan banjir, terutama di kawasan permukiman padat dan gang sempit.
Perawatan Rutin dan Berkelanjutan
Selain pembagian kewenangan, Pansus juga memperkuat aspek penganggaran sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 34 dan Pasal 37. Kebijakan diarahkan tidak lagi bertumpu pada peninggian jalan dan pembangunan saluran semata, tetapi pada perawatan rutin dan berkelanjutan.
“Sering kali genangan kembali muncul dalam waktu singkat. Artinya, perlu ada perbaikan pada aspek perawatan. Ini yang kami dorong menjadi fokus ke depan,” katanya.
Pansus juga mendorong optimalisasi mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) agar lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan, termasuk mendukung inovasi dan pemutakhiran teknologi perawatan drainase.
Penguatan Kelembagaan
Di sisi lain, Pansus mengusulkan penguatan kelembagaan melalui pembentukan satuan tugas (satgas) pemeliharaan di tingkat kecamatan. Satgas tersebut akan memiliki mandat khusus dan tidak dapat dialihkan ke fungsi lain.
“Satgas akan bekerja dengan standar operasional prosedur yang jelas untuk pemeliharaan rutin saluran dan penanganan sampah, hingga tingkat RT dan RW,” ujarnya.
Pengaturan teknis mengenai jumlah dan distribusi satgas akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah.
Tujuan Regulasi yang Disusun
Pansus menargetkan regulasi yang disusun mampu memperkuat sistem penanganan banjir yang terintegrasi sekaligus memastikan peran wilayah berjalan optimal.
“Intinya, kami ingin ada perubahan pendekatan, tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga penguatan perawatan dan peran wilayah,” kata Achmad.***

>

Saat ini belum ada komentar