Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiai Pastikan Gus Yahya Tak Dicopot, PBNU Tetap Kompak hingga Muktamar

    Kiai Pastikan Gus Yahya Tak Dicopot, PBNU Tetap Kompak hingga Muktamar

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ahmad Said Asrori, Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyatakan bahwa para kiai sepakat bahwa tidak akan terjadi pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Perjanjian ini dihasilkan dalam pertemuan silaturahmi para ulama yang diselenggarakan di Gedung PBNU, Jakarta, hari Minggu tanggal 23 November 2025. “Kami para kiai telah […]

  • Antasari Azhar

    Mantan Ketua KPK Meninggal Dunia, Profil Singkat Antasari Azhar

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 271
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Antasari Azhar adalah sosok yang pernah menjadi pusat perhatian dalam dunia hukum dan anti-korupsi di Indonesia. Ia lahir pada 18 Maret 1953 di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia dikenal sebagai seorang pengacara yang aktif dalam berbagai kasus hukum. Namun, kiprahnya di KPK tidak sepenuhnya mulus. Perjalanan […]

  • Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP 887/KJM dan KDKMP Didampingi Pangdam V/Brawijaya

    Wapang TNI Tinjau Kesiapan Yonif TP 887/KJM dan KDKMP Didampingi Pangdam V/Brawijaya

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 160
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kunjungan kerja Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita di wilayah Kodam V/Brawijaya berlangsung intensif dengan didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., yang meninjau kesiapan Yon TP 887/KJM dan program KDKMP sebagai agenda utama kegiatan. Dalam kesempatan tersebut, Wapang TNI menegaskan pentingnya kesiapan satuan sebagai komponen mendukung tugas pokok TNI […]

  • Jenazah Korban Kebakaran di Hong Kong

    Informasi Terkini tentang Pemulangan Jenazah Korban Kebakaran di Hong Kong

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 72
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah daerah Ponorogo, Jawa Timur, masih menunggu informasi resmi terkait pemulangan jenazah Dina Martiana, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo yang dikabarkan menjadi korban kebakaran di kompleks apartemen Wang Fuk Court, Hong Kong. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Ponorogo, Muhrodhi, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima kepastian jadwal pemulangan jenazah dari Konsulat Jenderal […]

  • Polisi dan Warga Tani Panen Raya Jagung Hibrida Bhayangkara Tahap II di Ponorogo

    Polisi dan Warga Tani Panen Raya Jagung Hibrida Bhayangkara Tahap II di Ponorogo

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Suasana hangat penuh semangat mewarnai pelaksanaan Panen Raya Jagung Hibrida Bhayangkara Tahap II yang digelar pada Senin (21/4/2025) di kawasan Jl. Sekar Pudak, Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini tak hanya menjadi momentum pertanian, tetapi juga bukti kolaborasi lintas sektor dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Panen raya ini juga dihadiri oleh berbagai […]

  • Pemkot Surabaya Berikan Apresiasi Kepada Sekolah

    Pemkot Surabaya Berikan Apresiasi Kepada Sekolah, Pesantren, dan Anak-Anak Peduli Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan menggelar ajang penghargaan lingkungan hidup tingkat kota. Acara ini menjadi puncak dari berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Penghargaan diberikan kepada sekolah, pesantren, komunitas, perkampungan, hingga anak-anak yang secara konsisten berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Berbagai Kategori Penghargaan yang […]

expand_less