Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Golkar Surabaya dr Akmarawita Kadir

    Golkar Surabaya Dorong Tambah Dapil dan 55 Kursi DPRD, Nilai Representasi Politik Belum Proporsional

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 47
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPD Partai Golkar Kota Surabaya menilai komposisi daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi DPRD Surabaya saat ini sudah tak sebanding dengan pertumbuhan penduduk yang mencapai lebih dari 3 juta jiwa. Karena itu, Golkar  Surabaya mendorong adanya penambahan dapil menjadi 7–9 wilayah dan total kursi DPRD menjadi 55. Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya, […]

  • Taman Apsari: Taman Sejarah di Pusat Kota Surabaya

    Taman Apsari: Taman Sejarah di Pusat Kota Surabaya

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Terletak di jantung kota Surabaya, Taman Apsari merupakan salah satu taman bersejarah yang masih lestari hingga saat ini. Taman ini tidak hanya menawarkan keindahan alam di tengah hiruk-pikuk kota, tetapi juga menyimpan cerita sejarah yang panjang. Dibangun pada era kolonial, taman ini kini menjadi tempat favorit bagi masyarakat untuk bersantai atau sekadar menikmati […]

  • W4Beauty.id Grand Opening: Cantik Memukau Dengan Harga Spesial!

    W4Beauty.id Grand Opening: Cantik Memukau Dengan Harga Spesial!

    • calendar_month Ming, 26 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pecinta kecantikan di Gresik dan sekitarnya, bersiaplah untuk memanjakan diri! W4Beauty.id, salon kecantikan terbaru dengan konsep modern dan pelayanan prima, resmi dibuka di Laban Kulon, Laban, Pengampon, Kecamatan Menganti, Gresik.

  • Dedi Mulyadi Akan Umumkan Hasil Audit Tambang di Bogor Segera

    Dedi Mulyadi Akan Umumkan Hasil Audit Tambang di Bogor Segera

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Penyelidikan Tambang di Wilayah Bogor Dalam Proses DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah memastikan bahwa hasil audit investigatif terhadap aktivitas tambang di wilayah Bogor akan segera diumumkan. Audit ini dilakukan oleh tim pakar lintas bidang yang melibatkan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Proses audit sedang berlangsung dan mencakup […]

  • Pisah Sambut Kapolsek Tarik: AKP Lulus Sugiarto Pamit, AKP Heri Setiawan Siap Bertugas

    Pisah Sambut Kapolsek Tarik: AKP Lulus Sugiarto Pamit, AKP Heri Setiawan Siap Bertugas

    • calendar_month Ming, 19 Jan 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Kapolsek Tarik mengalami pergantian kepemimpinan dari AKP Lulus Sugiarto, SH kepada AKP Heri Setiawan, SH. Dalam momen pisah kenal Sabtu (18/01/2025) tersebut, juga dilakukan pelepasan Sugiono, anggota Polsek Tarik yang telah memasuki masa purna tugas sejak Januari lalu.   Dalam sambutannya, AKP Lulus Sugiarto menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah […]

  • Konser Musik Terbesar Di Dunia Tahun Ini

    Konser Musik Terbesar Di Dunia Tahun Ini

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Konser musik terbesar di dunia tahun iniBerlangsung selama dua akhir pekan di bulan April di Empire Polo Club, Indio, California, Coachella bukan hanya sekadar perhelatan musik; ia adalah sebuah fenomena budaya yang menarik ratusan ribu penonton dari seluruh dunia. Dengan lineup artis yang spektakuler, instalasi seni yang memukau, dan pengalaman yang tak terlupakan, […]

expand_less