Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dana Hibah Kwarcab Bandung

    Sidang Dana Hibah Kwarcab Bandung: Saksi Ungkap Alur Pengajuan dan Dana Representatif

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sidang dugaan kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung kembali diadakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa 2 Desember 2025. Perkara Dana Hibah Kwarcab Bandung ini menjerat empat terdakwa, yaitu mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kepala Dispora Eddy Marwoto, mantan Kepala Dispora Dodi Ridwansyah, serta mantan Ketua […]

  • Danrem Dampingi Pangdam Tinjau Yon TP 886/PJ di Tulungagung

    Danrem Dampingi Pangdam Tinjau Yon TP 886/PJ di Tulungagung

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto mendampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin meninjau Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 886/PJ di Kabupaten Tulungagung, Senin (16/2/2026). Kolonel Untoro menjelaskan bahwa peninjauan yang dilakukan Pangdam bersama sejumlah pejabat utama Kodam V/Brawijaya bertujuan untuk melihat langsung batalyon yang saat ini masih dalam proses pembangunan tersebut. “Bapak […]

  • Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    Koperasi Polres Jember Raih Penghargaan di Puncak Hari UMKM Nasional 2024

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kebanggaan bagi Polres Jember, ketika Ketua Koperasi Konsumen Kepolisian Resor Jember, Agus Setiyono Hari S, S.H., berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam kategori Tokoh Gerakan Koperasi atas jasa dan darma baktinya dalam memajukan koperasi serta usaha kecil dan menengah (UKM). Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia dalam acara Puncak […]

  • Situbondo ,Muktamar NU ke-35

    Situbondo Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar NU ke-35

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 66
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kesiapan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan acara nasional yang berdampak besar pada masyarakat dan organisasi keagamaan semakin terlihat. Situbondo, sebuah kabupaten di Jawa Timur, telah menunjukkan komitmennya untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35. Hal ini dibuktikan melalui pernyataan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang menyambut baik rencana tersebut. Keterkaitan Sejarah […]

  • Anggota DPRD Surabaya

    Respon Josiah Michael Soal Surat Keputusan Mengenai Konflik Iuran Warga Dengan Manajemen Petra

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Diagramkota.com Surabaya : Terkait iuran dikomplek tompotika yang telah menyebabkan konflik antara warga RW 4, RW 5 dan RW 7, dengan manajemen SMP Kristen Petra 2 dan SMA Kristen Petra 2 di Jalan Raya Manyar Tirtosari, pengurus RW komplek Tompotika  mengeluarkan surat keputusan mengenai iuran warga. Menyikapi isi surat keputusan tersebut, , Anggota Komisi A […]

  • Prediksi Pertandingan São Paulo vs Grêmio dalam Kompetisi Liga Brasil

    Prediksi Pertandingan São Paulo vs Grêmio dalam Kompetisi Liga Brasil

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara São Paulo dan Grêmio di Stadion Morumbi menjadi salah satu laga yang dinantikan oleh para penggemar sepak bola. Laga ini berlangsung dalam konteks kompetisi Liga Brasil, yang kini sedang memasuki babak penting. Kedua tim memiliki kekuatan masing-masing, namun situasi mereka dalam kompetisi nasional terlihat cukup berbeda. Performa Tim dalam Kompetisi Lokal dan […]

expand_less