Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

Polda Jatim Tangkap Pelaku Predaktor Kasus Tindak Pidana Kekerasan Anak di Bawah Umur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik serta pencabulan terhadap anak di bawah umur Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 607 / X / 2024 / SPKT / Polda Jawa Timur.

Modus tersangka yaitu menyuruh korban untuk memijat tersangka di ruang tamu, setelah itu menarik tangan kanan korban diarahkan untuk memijat alat kelamin tersangka tapi korban menolak setelah korban tertidur tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban itu lalu tersangka melancarkan aksi nya dengan memasukkan alat kelamin tersangka tersebut kedalam lubang vagina korban itu.

Tersangka melancarkan aksi pencabulan itu setiap seminggu sekali sehabis pulang dari bekerja diluar pulau Jawa tepat nya di Sulawesi dan aksi tersebut sudah terjadi dari bulan September 2021 sampai dengan bulan September 2024.

Data tersangka laki-laki, berinisial ED,berusia 49 tahun Asal Payakumbuh Sumatera Barat, Tersangka ED tersebut melakukan kekerasan fisik dan pencabulan terhadap korban berinisial KZ (kekerasan fisik dan pencabaluan) dan korban J (Kekerasan fisik dan Persetubuhan)

Data korban perempuan, berinisial KZ, sebagai pelapor merupakan siswi kelas XII berusia 18 tahun dan korban J merupakan siswi XI berusia 17 tahun dan Tkp kejadian tersebut ada di kota surabaya.

Pasal yang terkait kasus tersebut yaitu Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Peruba

Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau d paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya Pasal 76 C Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Pasal 51 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Ri No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“Ayat (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 D Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

“ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

“Pasal 76 E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Jika beberapa perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, tetapi saling berhubungan sehingga dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana. Jika berbeda-beda, maka yang diterapkan adalah aturan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.(Dk /Yd)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaya Seksi Hailey Bieber Di Liburan Terbarunya, Hot Banget!

    Gaya Seksi Hailey Bieber Di Liburan Terbarunya, Hot Banget!

    • calendar_month Rab, 12 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gaya Seksi Hailey Bieber di Liburan Terbarunya, Hot Banget! Hailey Bieber, ikon fesyen dan model ternama, kembali mencuri perhatian publik dengan gaya liburannya yang super seksi dan effortlessly chic. Istri Justin Bieber ini memang selalu berhasil memadukan kesederhanaan dengan sentuhan glamor, menciptakan penampilan yang selalu menjadi inspirasi bagi banyak orang. Baru-baru ini, Hailey […]

  • Akreditasi Tahap III LKS Surabaya Tgl 23-26-2024

    Akreditasi Tahap III LKS Surabaya Tgl 23-26-2024

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Akreditasi LKS dimulai tgl 23-26-2024 tim ASESOR BALK kemensos dan Dinsos Surabaya akan berkunjung di LKS yang ikut Akreditasi untuk itu LKS sudah siap dengan dokumen pendukung yg akan ditanyakan oleh tim akreditasi dengan rasa humanis berjalan lancar dan bertanggung jawab. Adapun LKS yang ikut Akreditasi diantaranya FAM FACHRUDIN MATAHARI TANGAN […]

  • Blegur Prijanggono

    DTV: Blegur Sebut Kesejahteraan Masyarakat Jawa Timur yang Utama!

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029 terlantik, Blegur Prijanggono memastikan, dirinya bersama seluruh anggota Fraksi Golkar Jatim akan berupaya keras mengangkat kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Ditemui di ruang kerjanya usai pengambilan sumpah jabatannya, Legislatif dua periode berjalan ini, juga rindu pendidikan anak-anak Jawa Timur bebas dari berbagai permasalahan yang ada. Berikut Visual pernyataannya !

  • Sapa Warga di Kalisaridamen , Bapillu PDIP Surabaya Harap Masyarakat Bijak Memilih Pemimpin Yang Pro Rakyat

    Sapa Warga di Kalisaridamen , Bapillu PDIP Surabaya Harap Masyarakat Bijak Memilih Pemimpin Yang Pro Rakyat

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Surabaya, Penghapusan kemiskinan di Surabaya melalu program pro rakyat APBD untuk rakyat menjadi komitmen pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi -Armuji dan Pasangan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Risma – Gus Hans. Hal tersebut ditegaskan Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Anas Karno saat menghadiri sapa […]

  • 5 Destinasi Wisata Bukittinggi 2025, Menarik dan Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Destinasi Wisata Bukittinggi 2025, Menarik dan Cocok untuk Liburan Keluarga

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Wisata Bukittinggi: Destinasi Murah Meriah yang Cocok untuk Keluarga DIAGRAMKOATA.COM – Bukittinggi, sebuah kota kecil di Sumatera Barat, dikenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit bagi para pengunjung. Kota ini menawarkan pesona alam dan sejarah yang sangat menarik, serta berbagai tempat baru yang kini menjadi viral di kalangan wisatawan. Tahun 2025, minat liburan keluarga ke Bukittinggi […]

  • Ketua PPP Surabaya : Pemerintah Harus Hadir Membantu Pelaku UMKM Dengan Sertifikasi Halal

    Ketua PPP Surabaya : Pemerintah Harus Hadir Membantu Pelaku UMKM Dengan Sertifikasi Halal

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 178
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Viralnya kasus Ayam Goreng Widuran Solo yang kini mencantumkan label non-halal di media sosial dan tempat usaha mereka, menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya upaya pemerintah dalam memastikan semua produk makanan yang beredar halal dan aman dikonsumsi oleh masyarakat, khususnya umat Muslim. Menanggapi Kejadian ini,Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) […]

expand_less