Diagramkota.com Surabaya : Terkait iuran dikomplek tompotika yang telah menyebabkan konflik antara warga RW 4, RW 5 dan RW 7, dengan manajemen SMP Kristen Petra 2 dan SMA Kristen Petra 2 di Jalan Raya Manyar Tirtosari, pengurus RW komplek Tompotika mengeluarkan surat keputusan mengenai iuran warga.
Menyikapi isi surat keputusan tersebut, , Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Josiah Michael, Jum’at (2/8/2024) mengaku kecewa dengan kondisi yang tidak kondusif antara warga dengan pihak Petra.
Josiah juga menjelaskan prosedur mekanisme iuran seharusnya sesuai dengan pasal 71 Perwali 112 tahun 2022.
“Yang saya sesalkan dalam surat tersebut terkesan membenturkan warga dengan sekolah Petra yang seharusnya hubungan dengan warga baik-baik saja. Dalam menetapkan iuran itu ada mekanisme yang harus dilalui sebagaimana tercantum dalam pasal 71 Perwali 112 tahun 2022. Harus melalui musyawarah mufakat dengan warga dan dituangkan dalam berita acara, bukan Surat Keputusan RW. Kemudian harus diserahkan ke Lurah untuk dilakukan evaluasi,” jelas Josiah.
Lebih lanjut, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan untuk menjaga kerukunan antar warga hakikatnya merupakan tugas seluruh kelompok masyarakat, dalam hal ini khususnya merupakan tugas Kelurahan.
“Ini menjadi PR bagi kita semua, jangan sampai penarikan iuran swadaya masyarakat berjalan dengan semena-mena. Ketika ditanya tugas siapa, ini semua kewenangan Lurah, Lurah harus mengedukasi para pengurus RW dan melakukan evaluasi atas iuran-iuran ini. Kan yang berhak membatalkan iuran swadaya masyarakat ini Lurah,” lanjut Josiah.
Ketika ditanya terkait iuran yang dibebankan ke sekolah Petra Manyar, Josiah Michael mengatakan, jika masih terus dilakukan maka pihaknya akan menjajaki untuk berkoordiansi dengan Aparat Penegak Hukum karena diduga ada unsur pungli.
“Kita akan minta bagian pemerintahan untuk memperhatikan ini, harus dievaluasi. Kami juga akan berkoordiansi dengan Aparat Penegak Hukum untuk mengkaji masalah ini, takutnya ada indikasi pungli,” ujar Josiah.