Kepastian Hukum untuk Warga, Sertifikat HGB di Atas HPL Diserahkan oleh Pemkot Surabaya

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Kota Surabaya telah mengambil langkah solutif dalam menyelesaikan persoalan Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang lebih dikenal sebagai Surat Ijo. Sebanyak 39 pemegang IPT secara resmi telah menerima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Acara penyerahan sertifikat ini berlangsung di Balai Kota Surabaya, pada Senin (14/10/2024), dengan dihadiri oleh perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, menyatakan bahwa ini adalah momen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang IPT.

“Ini adalah momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya para pemegang IPT, yang selama ini mengharapkan kepastian atas lahan yang mereka tempati,” kata PJs Restu Novi saat acara penyerahan sertifikat HGB di atas HPL kepada warga.

PJs Wali Kota juga menyebut bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tertuang dalam surat nomor ΑΤ.02/2153/XII/2022. Arahan tersebut menginstruksikan pemberian sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkot Surabaya.

“Dengan tarif yang sangat terjangkau dan jangka waktu hingga 80 tahun,” ungkapnya.

Restu Novi menambahkan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya untuk merealisasikan kebijakan ini, termasuk bekerja sama dengan BPK, KPK, dan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan landasan hukum yang kokoh bagi penerbitan HGB di atas HPL.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mengeluarkan peraturan teknis terkait prosedur pemberian HGB di atas HPL.

“Kami juga bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Surabaya I dan II dalam proses penerbitan sertifikat HGB ini,” tambahnya.

Menurutnya, salah satu keunggulan HGB di atas HPL adalah tarif retribusi yang lebih ekonomis. Misalnya, untuk lahan dengan lebar jalan hingga 8 meter, tarif retribusinya hanya Rp275 per meter persegi per tahun, sedangkan untuk lahan dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya Rp550 per meter persegi per tahun.

“Selain itu, sertifikat HGB di atas HPL lebih mudah dijadikan jaminan di lembaga keuangan karena dapat dipasangkan Hak Tanggungan, yang memberikan manfaat ekonomi bagi pemegang HGB,” jelasnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh warga pemegang IPT. Mereka merasa lega karena kini memiliki kejelasan hukum atas tanah yang mereka tempati. Salah satu penerima sertifikat, Sampe Sasmito (78), warga Simolangit XII, Kecamatan Sawahan, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Saya tinggal di Simolangit sejak tahun 1984. Alhamdulillah, hari ini saya menerima sertifikat HGB di atas HPL,” ucap Sampe Sasmito usai menerima sertifikatnya di Balai Kota Surabaya.

Dengan adanya sertifikat ini, Sampe tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga kemudahan dalam membayar retribusi dengan tarif yang lebih terjangkau. “Saya sangat berterima kasih kepada Wali Kota dan seluruh jajarannya yang telah mewujudkan penerbitan sertifikat ini,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Lampri, mengajak masyarakat yang masih memegang Surat Ijo untuk segera mengurus sertifikat HGB di atas HPL. “Ini adalah langkah luar biasa, di mana pemerintah hadir untuk memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Lampri.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikat HGB di atas HPL berlaku selama 80 tahun, dimulai dengan 30 tahun pertama, diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui lagi selama 30 tahun. “Perpanjangan HGB di atas HPL tentu saja mensyaratkan pembayaran retribusi serta rekomendasi dari pemerintah kota,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengapresiasi proses penyelesaian masalah Surat Ijo ini. “KPK mendukung penuh dan memastikan bahwa aset daerah ini dilindungi secara hukum dan digunakan dengan benar,” kata Irjen Pol Didik.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pencatatan retribusi dan pemanfaatan tanah Surat Ijo masih belum optimal. Oleh karena itu, KPK dan pemerintah daerah terus bekerja sama untuk memperbaiki tata kelola aset daerah demi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Aset daerah ini harus benar-benar terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan dengan cara yang tepat. Kami mengawal proses ini dengan sangat hati-hati,” tutupnya. (dk/nw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *