DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 September 2024. Hal ini memberikan kesempatan bagi para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan lebih matang.
Dalam proses pendaftaran, BKN memberikan pilihan penggunaan e-Meterai untuk dokumen yang dipersyaratkan. Penggunaan e-Meterai ini bertujuan untuk mempermudah proses verifikasi dan meningkatkan keamanan dokumen.
Calon pelamar dapat dengan mudah mendapatkan e-Meterai melalui berbagai platform digital yang tersedia. Penggunaan e-Meterai ini juga lebih praktis dan efisien dibandingkan dengan penggunaan meterai fisik.
Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran dan kemudahan penggunaan e-Meterai, diharapkan semakin banyak calon pelamar yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan mendapatkan kesempatan untuk mengabdi kepada negara.
Perpanjangan waktu pendaftaran dan penggunaan e-Meterai menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari ASN.
Diketahui sebelumnya proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024, kini menjadi 10 September 2024.
Kendala teknis yang terjadi saat pembelian dan pembubuhan materai elektronik atau e-materai menjadi alasan utama perpanjangan pendaftaran ini, karena menjadi syarat untuk pendaftaran untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Dikutip dari lama bkn.go.id, Proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di portal SSCASN yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 06 September sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, akan diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024 Pukul 23.59 WIB.
Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.
Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.
“Sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari, sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” ujarnya.
Hal ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi dalam proses seleksi CPNS. Lantas, apa fungsi dan cara membeli e-Meterai tersebut? simak uraian diagramkota.com berikut ini.
Mengenal e-Meterai: Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Sementara, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik (dokumen elektronik).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal ini ditetapkan untuk menciptakan equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Fungsi e-Meterai: Fungsi e-Meterai adalah sebagai pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang menerangkan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata, seperti: Surat perjanjian; Dokumen transaksi surat berharga; dan/atau Akta pejabat pembuat akta tanah akta notaris, surat berharga, dan dokumen lelang.
Adapun ciri-ciri e-Meterai adalah sebagai berikut: Kode unik berupa nomor seri; Keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila; Terdapat tulisan ‘METERAI ELEKTRONIK’; dan Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai, yakni ‘Rp 10.000 dan SEPULUH RIBU RUPIAH’
Berikut beberapa kategori dokumen yang membutuhkan e-Meterai berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai:
1. Surat perjanjian dan dokumen terkait: Surat perjanjian (kerja, jual – beli, sewa, dan lainnya); Surat pernyataan; dan Surat resmi lainnya.
2. Dokumen notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT): Akta notaris beserta salinan dan kutipannya; Akta notaris beserta salinan dan kutipannya; dan Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya.
3. Dokumen surat berharga: Cek dan bilyet giro; Surat berharga komersial; Efek dengan nama dan bentuk apapun; dan
4. Dokumen transaksi kontrak berjangka. Dokumen lelang. Kutipan dan salinan risalah lelang; danMinuta risalah lelang.
5. Dokumen dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000. Dokumen yang menandakan jumlah uang (faktur, invoice, dan lain sebagainya); dan Dokumen yang menyatakan pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dibayar.
6. Dokumen lainnya: Dokumen lain yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menggunakan e-Meterai.
Cara membeli dan menggunakan e-Meterai adalah sebagai berikut: Kunjungi laman https://meterai-elektronik.com/; Klik menu “beli e-meterai”;Silakan login dengan memasukkan e-mail dan password;
Untuk pengguna baru, silakan mendaftar terlebih dahulu; Anda akan diminta untuk memilih akun sesuai yang diinginkan, seperti personal, enterprise, dan wholesale;
Isi identitas diri dan unggah dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk/KTP (untuk jenis akun personal); Klik “daftar” dan masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirimkan ke e-mail;
Setelah validasi berhasil, silakan pembelian e-meterai sesuai kebutuhan; Setelah itu, pengguna bisa lakukan pembubuhan e-Meterai pada dokumen berformat pdf; Aturlah posisi pembubuhan e-Meterai dan masukkan enam digit Personal Identification Number (PIN);
Selanjutnya Klik “submit” untuk melakukan pembubuhan; dan silakan unduh dokumen yang sudah berhasil dibubuhkan e-Meterai. Anda juga bisa membelinya pada distributor resmi Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), diantaranya:
1. Pajakku : pajakku.e-meterai.co.id
2. Finnet : finnet.e-meterai.co.id
3. Mitracom : mitracomm.e-meterai.co.id
4. Sigma Cipta Caraka : telkomsigma.e-meterai.co.id. (dk/akha)