Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

Mantan Narapidana Korupsi di Wantimpres? Erles Rareral: Memalukan!

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pakar hukum, Erles Rareral, dengan tegas mengecam revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang membuka peluang bagi mantan narapidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres.

Menurutnya, menempatkan mantan terpidana, khususnya yang terlibat kasus korupsi, dalam posisi yang dapat menentukan arah kebijakan pemerintahan merupakan tindakan yang tidak bijak.

Erles, yang juga seorang praktisi hukum, juga seorang Lawyer ini menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak sosok hebat dan berintegritas yang layak mengisi posisi tersebut.

Memberikan kesempatan kepada mantan koruptor yang telah mencuri uang negara, menurutnya, sama saja dengan memberikan karpet merah bagi mereka.

“Memalukan banget negeri ini, bagaimana mungkin mantan penjahat bisa menjadi Wantimpres?,” tegas Erles melalui whatsapp nya, Minggu (15/9/2024).

Pernyataan Erles ini menunjukkan keprihatinan yang mendalam terhadap revisi UU Wantimpres yang dinilai berpotensi merugikan integritas dan kredibilitas pemerintahan.

Ia berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali revisi tersebut dan fokus pada pemilihan anggota Wantimpres yang memiliki rekam jejak bersih dan integritas yang teruji.

Sebagaimana diketahui Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan terpidana hukuman penjara di bawah 5 tahun bisa menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI.

Persetujuan ini diambil saat rapat panja pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Wantimpres RI, pada Selasa 10 September 2024 lalu.

Dalam DIM 32 perihal perubahan substansi, pemerintah mengusulkan bunyi pasal yang awalnya berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diubah menjadi:

“Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” demikian bunyi pasal yang diusulkan. (dk/akha)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    Polres Tanjungperak Gagalkan Pengiriman Kendaraan Ilegal ke Timor Leste

    • calendar_month Sabtu, 20 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus penggelapan fidusia dan penadahan kendaraan bermotor (Ranmor) jaringan internasional berhasil diungkap oleh Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim. Dari tiga tersangka yang ditangkap, yaitu GB (48) warga Kabupaten Tegal, AM (37) yang berdomisili di Kabupaten Klaten, dan T (47) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP William Cornelius Tanasale, menyatakan […]

  • Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur Desentralisasi Fiskal di Jawa Timur

    Momentum Ekonomi dan Peran Desentralisasi Fiskal di Jawa Timur

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jawa Timur, sebagai salah satu provinsi dengan ekonomi terbesar di Indonesia, memiliki peran penting dalam menggerakkan kebijakan fiskal nasional. Dalam konteks desentralisasi fiskal, anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah pusat harus dapat berjalan efektif di tingkat daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Pada saat ini, menjelang momen penting seperti Imlek dan Ramadan, realisasi APBN di Jawa […]

  • Yield SBN 10 Tahun Turun, Pemerintah Hemat Rp 8 Triliun Bunga Utang

    Yield SBN 10 Tahun Turun, Pemerintah Hemat Rp 8 Triliun Bunga Utang

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Penurunan Yield SBN 10 Tahun Berdampak Positif pada Beban Bunga Pemerintah DIAGRAMKOTA.COM – Pengurangan imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 88 basis poin (bps) sejak awal tahun ini mencerminkan perbaikan dalam kondisi pasar keuangan Indonesia. Pada 10 Oktober 2025, yield SBN 10 tahun tercatat sebesar 6,09%. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi […]

  • Pemkot Surabaya Pilih Utang Rp 452 Miliar Daripada Naikkan Pajak Warga

    Pemkot Surabaya Pilih Utang Rp 452 Miliar Daripada Naikkan Pajak Warga

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 538
    • 2Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tidak ingin memberatkan masyarakat dengan kenaikan pajak, Pemerintah Kota Surabaya memutuskan untuk mencari pendanaan alternatif melalui pinjaman daerah sebesar Rp 452 miliar. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang diajukan guna mendanai proyek infrastruktur. Ia mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) […]

  • Fraksi PDI-P DPRD Surabaya Usulkan Tiap Balai RW Miliki APAR

    Fraksi PDI-P DPRD Surabaya Usulkan Tiap Balai RW Miliki APAR

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi PDI-P DPRD Surabaya mengusulkan setiap Balai RW di Kota Pahlawan diperkuat dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

  • Kotak kosong

    Masyarakat Surabaya Pendukung Kotak Kosong Deklarasi di Depan Kantor DPRD

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berbagai elemen masyarakat berkumpul untuk menggelar deklarasi mendukung kotak kosong dalam Pilkada Surabaya 2024, di depan Gedung DPRD Surabaya, Selasa (17/9/2024). Gerakan Coblos Kotak Kosong, yang terdiri dari gabungan berbagai kelompok masyarakat, secara terang-terangan menyatakan dukungan untuk memilih kotak kosong dalam Pemilihan Wali Kota Surabaya pada 27 November mendatang. Rudy Gaol, Koordinator Aliansi […]

expand_less