DIAGRAMKOTA.COM – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah dilanda konflik internal. Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024) dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin.
Ketua Umum Kadin yang sah terpilih pada Munas VIII tahun 2021 Arsjad Rasjid menilai tindakan itu ilegal. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (15/9/2014).
Ia menegaskan penolakan mereka terhadap Munaslub tersebut. Menurutnya bahwa Munaslub tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang tertuang dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia.
Menurut AD/ART Kadin, Munaslub hanya dapat digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan.
Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
Arsjad Rasjid menegaskan bahwa Kadin Indonesia mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin.
Ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Konflik internal ini berpotensi mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia. Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap Munaslub Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid tersebut.
Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak antara lain, Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan.
Juga Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026.
“Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Muhalim Djafar Litty dikutip Minggu (15/9).
Arsjad Rasjid, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin, menyatakan bahwa ia akan meminta pemerintah untuk ikut turun tangan dalam menyelesaikan sengketa posisi Ketua Umum Kadin.
Arsjad berencana untuk berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto terkait permasalahan ini. Diharapkan dapat menyelesaikan konflik ini dengan bijak dan mengedepankan kepentingan bersama.
Ia akan membahas status Keputusan Presiden terkait AD/ART Kadin yang baru dan juga mengenai keabsahan Munaslub yang baru saja digelar.
Sengketa ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas Munaslub dan status kepemimpinan Kadin ke depannya. Arsjad Rasjid berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan transparan untuk menyelesaikan konflik ini.
Sengketa kepemimpinan di organisasi seperti Kadin dapat berdampak negatif pada iklim investasi dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk berperan aktif dalam mencari solusi yang tepat dan memastikan stabilitas organisasi Kadin.
Sementara di Menara Kadin, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2-3, Formatur Munaslub Kadin 2024 yang diketuai Anindya Bakrie akan mengadakan sarasehan bersama Menkumham Supratman Andi Atgas. Berdasarkan undangan, acara akan berlangsung pukul 15.00 WIB.
“Bersama ini, kami Formatur Munaslub Kadin 2024 yang terdiri dari Ketua Umum Kadin Indonesia yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan anggota Formatur akan mengadakan sarasehan bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tulis undangan yang ditandatangani Anindya Bakrie.
Konflik internal di Kadin Indonesia ini menjadi bukti bahwa organisasi besar pun tidak luput dari dinamika dan perbedaan pendapat.
Penting bagi organisasi untuk memiliki mekanisme yang jelas dan transparan dalam menyelesaikan konflik internal, agar tidak mengganggu kinerja dan tujuan organisasi. (dk/ria)