DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), berkomitmen untuk melindungi pekerja dari risiko turun kelas akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu solusi yang ditawarkan untuk meringankan beban pekerja yang terkena PHK.
Melalui JKP, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan berbagai manfaat, seperti: Cash benefit: Bantuan tunai yang diberikan selama masa pencarian kerja.
Akses pasar kerja: Fasilitas untuk membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru. Pelatihan vokasi: Pelatihan keterampilan untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja.
“Apabila teman-teman mengalami PHK, kita harapkan mereka tidak turun kelas karena mereka mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kehilangan pekerjaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu mereka berhak untuk mendapatkan manfaat cash benefit, akses pasar kerja, dan yang ketiga berhak untuk mendapatkan pelatihan vokasi,” jelas Ida.
Program ini diharapkan dapat membantu pekerja untuk tetap bertahan dan meningkatkan kualitas hidup mereka, meskipun menghadapi tantangan PHK.
Menaker Ida Fauziyah menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja rentan, yang memiliki risiko tinggi jatuh ke dalam kemiskinan ekstrem.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam kesempatan yang sama mengatakan, saat ini 39,2 juta pekerja telah terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, dengan 2,8 juta di antaranya masuk dalam kategori pekerja rentan.
“Pekerja rentan ini sangat rawan untuk jatuh kembali kepada kemiskinan ekstrem, sehingga pekerja rentan inilah salah satu fokus kita untuk kita lindungi,” ujar Anggoro.
Dia menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah berkolaborasi dengan para tokoh masyarakat di seluruh wilayah untuk meningkatkan literasi program dan manfaat serta mempermudah akses pekerja untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan pun fokus pada upaya meningkatkan literasi program dan manfaat, serta mempermudah akses pekerja terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program JKP merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dan menjaga kualitas hidup mereka. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, program ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi dampak negatif PHK dan membantu pekerja untuk bangkit kembali.
Program JKP menjadi contoh nyata bagaimana jaminan sosial dapat berperan penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Dengan memberikan perlindungan bagi pekerja, program ini tidak hanya membantu mereka dalam menghadapi masa sulit, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya. (dk/akha)