Terapkan Kebijakan Zero Tolerance, Kapolresta Malang Kota Tindak Tegas Penggunaan Sound Horeg

POLRI786 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menciptakan suasana kondusif dan menjaga ketertiban umum menjelang perayaan HUT RI ke-79, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk melarang keras penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg.

Kebijakan zero tolerance telah diterapkan untuk mencegah gangguan kamtibmas akibat kebisingan yang mengganggu masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto (BuHer panggilan Akrabnya.. _red_ ), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya aktivitas penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat.

Kombes BuHer juga menegaskan, Penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Oleh karena itu, kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tegas Kombes BuHer, (Selasa, 30/7/2024).

Baca Juga :  Tangkap Pelaku Curanmor Saat Lepas Dinas, Personel Polda Lampung Dapat Hadiah Sekolah Inspektur Polisi dari Kapolri

Polresta Malang Kota telah menyiapkan langkah konkret untuk membatasi penggunaan sound horeg yang kerap menimbulkan dampak negatif.

“Selain suaranya bising dan mengganggu, banyak komplain dari masyarakat yang masuk ke kami terkait penggunaan sound horeg,”ungkap Kombes BuHer.

Kapolresta Malang Kota ini menyebut Pengguna sound horeg yang kerap masuk ke dalam permukiman, dampak suaranya bisa menggetarkan kaca dan bangunan.

“Sudah banyak keluhan warga dari merasa sangat menganggu orang ingin istirahat, apa lagi yang punya anak bayi hingga ada yang kaca rumah bahkan genteng atapnya rontok,” ujar Kombes BuHer.

Perlu diketahui suara Sound Horeg menimbulkan Kebisingan dan bisa mengganggu pendengaran bahkan menyebabkan stress.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

Efek lain getaran dari suara yang sangat keras dapat merusak bangunan dan fasilitas umum.

Kombes BuHer kembali mengingatkan jika masih ada yang nekat menggunakan soud horeg di wilayah Kota Malang, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,

“Kami sudah sosialisasikan, baik lewat media sosial maupun media massa. Termasuk beberapa wilayah di Kota Malang, juga sudah kami imbau,”kata Kombes Buher.

Larangan yang ditekankan Kombes Buher, juga berlaku bagi pelaku sound horeg berasal dari luar Kota Malang yang bermain dan masuk ke wilayah Kota Malang.

“Kami tidak memberi ruang sedikit pun, pada intinya saat melakukan itu, kami hentikan dan kami amankan,” tegas Kombes BuHer. (dk/tgh)

Baca Juga :  Polres Bondowoso Serukan Pesan Damai Jelang Pilkada Serentak 2024

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *