Sivitas Akademika FH UBAYA Surabaya Ajukan Amicus Curiae MA Atas Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur

HUKRIM955 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Sivitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (UBAYA) mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Ketua Tim Amicus Curiae UBAYA, Salawati, S.H., M.H., mengatakan, dalam amicus curiae tersebut, dijelaskan bahwa putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa tidak didasarkan pada prinsip penegakan hukum yang adil dan benar.

“Kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut, sehingga majelis hakim dalam perkara ini dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power),” kata Salawati, Selasa (6/8/2024).

Salawati menjelaskan bahwa amicus curiae tersebut dibuat oleh sivitas akademika UBAYA yang mendukung penyusunan amicus curiae, termasuk Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S., Dekan FH Ubaya, DR. Hwian Christianto – Wakil Dekan 1, Peter Jeremiah, MH – Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya, Dr. Elfina Lebrine Sahetapy.

Baca Juga :  Pansus Penanganan Banjir, DPRD Surabaya Fokus Inovasi Drainase

Kemudian Pusat Studi HAM UBAYA dengan Ketuanya Dr. Sonya Claudia Siwu, Ketua Komsa FH IKA UBAYA & Advokat Alumni Ubaya Johanes Dipa Widjaja, Kantor Layanan Hukum FH UBAYA diketuai oleh Indra Jaya Gunawan, hingga Praktisi dan Akademisi Alumni FH UBAYA yang menjadi Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr. Freddy Purnomo.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut mengatakan bahwa mereka bertemu dengan Dini dalam keadaan sehat dan terakhir kali melihat korban bersama dengan terdakwa juga dalam keadaan sehat.

“Namun, hasil visum et repertum menunjukkan bahwa Dini mengalami luka-luka, yang tentu saja janggal. Kejanggalan-kejanggalan seperti ini tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” jelas Salawati.

Dijelaskan bahwa dari hasil visum et repertum juga menunjukkan bahwa kematian Dini lebih disebabkan oleh luka-luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.

Baca Juga :  PIPAS Rutan Surabaya Dukung Kebersihan dengan Donasi Alat Kebersihan

“Petunjuk-petunjuk yang seperti ini harusnya bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga hakim bisa memutus dengan adil dan benar sesuai prinsip hukum, perlindungan HAM dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan,” kata Waka 1 Bidang Advokasi Komsa FH Ika UBAYA itu.

Menurutnya, kasus bebasnya terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas pembunuhan Dini di PN Surabaya sangat menyita perhatian publik dan menimbulkan reaksi banyak pihak, termasuk UBAYA sebagai salah satu kampus hukum tertua di Kota Surabaya, tempat di mana perkara tersebut diadili.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah anak eks anggota DPR RI dan dilakukan dengan cara-cara yang keji. Namun majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik dalam putusannya justru membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Banyak pihak yang juga turut menyampaikan kritik dan keprihatinan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga :  Kota Layak Anak? Dinilai Gagal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan Ketat Panti Asuhan

Salawati berharap dengan adanya amicus curiae yang disampaikan oleh keluarga besar Sivitas Akademika UBAYA tersebut menjadi upaya untuk memberikan catatan dan membantu menjadi masukan bagi Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi dalam memutus perkara tersebut.

Tentunya dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Sivitas akademika UBAYA percaya bahwa kejanggalan-kejanggalan ini harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Agung dalam memutuskan kasus tersebut.

Sivitas akademika UBAYA juga berharap bahwa amicus curiae mereka akan membantu memastikan bahwa keadilan dilakukan dan bahwa hak-hak korban dipertahankan.

Mereka percaya bahwa kekerasan terhadap wanita tidak dapat diterima dan bahwa tindakan harus diambil untuk mencegah kekerasan seperti ini terjadi lagi di masa depan. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *